TEMPO.CO, Jakarta - Ketika memiliki masalah ekonomi sudah lazim sebagian orang akan mencari solusi dengan peminjaman. Bisa jadi ke orang terdekat atau ke ke lemaga- lembaga penyedia jasa pinjaman. Sekarang sudah banyak pilihan tempat untuk peminjaman uang, tidak hanya bank, juga berbagai koperasi, pemerinah juga menyediakan badan usaha milik negara untuk membantu masyarakat yang ingin meminjam uang. Salah satunya ialah Pegadaian.
Pegadaian menyediakan layanan jasa peminjaman uang bagi masyarakat dengan sistem anggunan. Selain emas barang yang menjadi anggunan juga bisa non emas , seperti kendaraan, barang elketronik laptop, handphone, dan barang berharga lainya. Berikut besaran bunga yang akan dikenakan ketika meminjam uang di Pegadaian.
Bunga Pegadaian emas pegadaian diagi menjadi 4 kelompok yakni;
1.Gadai Emas Harian
Bunga yang dikenakan dihitung dalam masa 15 hari. Adapun untuk maksimal hari peminjaman yaitu selama 15 hari, 30, dan paling lama 60 hari. Untuk peminjaman harian dikenakan bunga 0,9 persen.
2. Gadai Emas Bisnis
Gadai emas dengan melalui jalur bisnis jumlah buga akan dihitung sesuai dengan jumlah pinjaman. Jumlah waktu pinjaman maksimal 120 hari. Bunga akan dikenakan dengan jangka waktu per 15 hari. Semakin besar jumlah pinjaman bisnis yang diajukan maka bunga yang dikenakan skan semakin kecil. Untuk kisaran pinjaman Rp 100 juta- 300 juta jumlah bunga berkisar 0,95 persen- 0,90 persen. Pinjaman di atas Rp. 300 juta- Rp 500 juta dengan bunga 0,85 persen -0,80 persen. Pinjaman di atas 500 juta- Rp 1 Miliar 0,75 persen- 0,70, dan pinjaman Rp. 1 Miliar sebesar 0,65 persen.
3. Gadai Emas Ultra Mikro
Gadai emas ultra mikro merupakan gadai emas yang diberikan untuk membantu masyarakat yang memiliki usaha kecil. Perhitungan bunga dikenakan selama masa per 15 hari. Bunga yang dikenakan mulai dari 1,2 persen untuk pinjaman Rp. 1 juta- Rp. 10 juta.
4. Gadai Emas Reguler
Dikutip dari sahabat.pegadaian.co.id, gadai emas reguler dikenakan per 15 hari, dengan batas waktu maksimal peminjaman 120 hari. Bunga pinjaman berkisar dari 1 persen untuk peminjaman Rp. 50.000- Rp. 500.000. 1,2 persen untuk pinjaman di atas Rp. 500 ribu- Rp. 20. Juta. 1,1 persen untuk peminjaman di atas 20 juta.
Jangka waktuyang diberikan ketika menggadaikan emas di Pegadaian adalah 120 hari atau selama kurang lebih 4 bulan dan dapat dilakukan perpeanjangan.
Beriku ini merupakan syarat-syarat gadai emas di Pegadaian.
- Memiliki KTP/SIM/Paspor yang masih berlaku
- Kartu keluarga
- Memiliki barang emas yang akan digadaikan
Adapun ketentuan khusus akan berlaku sesuai dengan jenis pinjaman yang diambil. Untuk Gadai emas bisnis limit pinjaman yang diberikan maksimal Rp 100.000.000. Adapuun untuk gadai emas prima tidak dikenai bunga, namun hanya dikenakan biaya perawatan barang anggunan dengan batas maksimal pinjaman selama 60 hari dan besaran pinjaman maksimal Rp 500.000. Untuk peminjaman ultra mikro akan dilakukan survei usaha sebelum dipastikan bisa melakukan pinjaman.
Terdapat 3 jenis pembayaran yang dpat dilakukan di Pegadaian, yakni cicil gadai, tebus gadai, dan perpenjang gadai.
- Cicil Gadai
Cicil gadai ialah sistem pembayaran dengan pembayaran sebagian pinjaman, sehingga cicilannya akan berkurang.
- Tebus Gadai
Melakukan pelunasan untuk menebus barang gadaian.
- Perpanjang Gadai
Batas waktu yang ditetepakan Pegadaian dengan nasabah yang melakukan peminjaman modal maksimal 120 hari. Jika dalam waktu yang telah ditetapkan nasabah belum bisa melunasi angsuran, maka pihak nasabah dapat mengajukan perpanjangan waktu pembayaran.
Selain melakukan pembayaran melalui kantor cabang Pegadaian secara langsung. Nasabah Pegadaian juga dapat melakukan transaksi secra online melalui aplikasiPegadaian digital yang dapat diunduh di Play Store dan App Store.
Selain gadai emas, barang yang digunakan sebagai agunan bisa beragam, bisa kendaraan, alat-alat elektronik dan barang berharga lainnya.
Pilihan Editor: Gadai Emas dan Kendaraan Naik Saat Ramadan dan Menjelang Lebaran