TEMPO.CO, Jakarta - Setelah Ombudsman RI menemukan pengoplosan beras Bulog, Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi meminta para pedagang menjual beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah.
Arief menekankan beras SPHP ditujukan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan, bukan untuk diperjualbelikan secara komersial.
"Kami mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak mengkomersialisasikan beras SPHP dalam bentuk apa pun, termasuk pengemasan ulang, mengoplos, hingga menaikkan harganya," ujar Arief dalam siaran pers Selasa, 26 Maret 2024.
Sebelumnya, Ombudsman RI menemukan indikasi pengoplosan dan pengemasan ulang beras SPHP di salah satu kios pedagang di Pasar Inpres Manonda Kota Palu, ke Provinsi Sulawesi Tengah, Sulawesi Tengah. Pimpinan Ombudsman Yeka Hendra Fatika mengatakan hal ini dapat menimbulkan kerugian negara dan masyarakat sehingga harus diberikan edukasi.
"Ini berpotensi menimbulkan penyimpangan yang dilakukan oleh kios pedagang berupa pengoplosan beras yang tidak sesuai dengan kriteria, mengingat pedagang memperoleh beras curah juga dari Bulog," ujar Yeka.
Baca Juga:
Bapanas mengaku sedang melakukan Monitoring dan Evaluasi Terpadu bersama seluruh Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) di berbagai provinsi dan kabupaten/kota untuk mencegah adanya gejolak pangan, termasuk indikasi penyimpangan terhadap penjualan beras SPHP.
Arief menuturkan Monev Terpadu HBKN Ramadan 2024 dilaksanakan sejak 18 Maret hingga 11 April mendatang. Sementara penyaluran bantuan pangan beras terus dilakukan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan di tengah kondisi tingginya harga beras.
Adapun beras SPHP merupakan beras yang keluarkan oleh Perum Bulog sesuai penugasan dari Badan Pangan Nasional. Harga beras SPHP diatur sesuai dengan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023.