TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah anggota DPR mempertanyakan penggusuran warga yang tinggal di sekitar kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, ke Kepala Badan Otorita IKN Bambang Susantono.
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus, misalnya, mempersoalkan upaya Otorita IKN membeli tanah-tanah rakyat untuk dipindahkan dari kawasan tersebut.
Guspardi menilai upaya penggusuran warga lokal sebagai hal memilukan sekaligus memalukan. Menurutnya, ibu kota negara tidak boleh diperuntukkan hanya untuk orang tertentu saja.
"Ibu kota negara adalah untuk semua," kata politikus dari PAN itu dalam rapat kerja Komisi II dengan Kepala Otorita IKN, Senin, 18 Maret 2024. "Jangan masyarakat asli di situ dimarginalkan."
Apalagi, Guspardi menuturkan, pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN masih menjadi pro kontra. Ia pun mengatakan pemindahan ibu kota mesti dilakukan dengan bijaksana.
Anggota Komisi II Fraksi PDIP Rosiyati juga menyoroti masalah yang sama. Ia merespons isu penggusuran warga lantaran bangunan mereka tidak sesuai rencana tata ruang wilayah (RTRW).
"Masyarakat yang dulu mungkin tidak tahu ada RTRW yang baru tercipta dari IKN dan ini diberi waktu seminggu (untuk merobohkan bangunan)," kata Rosiyati.
Rosiyati menyayangkan jika hal itu terjadi pada masyarakat yang sudah lama tinggal di wilayah tersebut. Ia pun meminta Otorita IKN menghormati hak-hak masyarakat setempat.
"Bagaimana pola kita, jangan sekali-kali menindas, menyepelekan masyarakat asli di sana," tutur Rosiyati.
Sementara itu, Kepala Otorita IKN Bambang Susantono mengklaim tidak ada penggusuran semena-mena di IKN. Ia hanya mengatakan, pihaknya ingin menjaga tata ruang yang baik di kawasan tersebut. Sebab menurutnya, banyak mwarga yang melakukan pembangunan tanpa mengikuti aturan tata ruang yang ada.
"Apa yang diwartakan sebagai penggusuran, saya kira jauh dari kata penggusuran," tutur Bambang.
Sebelumnya, pada 8 dan 9 Maret 2024, sebanyak 200 warga RT 05 Pemaluan, Kalimantan Timur, heboh membicarakan surat yang dilayangkan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara atau Otorita IKN, yang menyebut bahwa bangunan tempat mereka tinggal merupakan kawasan ilegal, dan harus segera dirobohkan.
Tempo memperoleh salinan surat yang ditandatangi oleh Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Thomas Umbu Pati yang menjelaskan, rumah salah seorang di RT 05 Pemaluan harus segera dibongkar karena tidak sesuai dengan ketentuan Tata Ruang Wilayah Pembangunan IKN pada tanggal 29 Agustus 2023 dan 4 hingga 6 Oktober 2023.
“Jangka waktu selambat-lambatnya tujuh hari kalender, terhitung sejak tanggal teguran pertama ini disampaikan,” jelas isi surat teguran pertama dari Otorita IKN pada 4 Maret 2024.
Adapun seorang warga RT 05 Pemaluan juga diperintahkan untuk hadir pada Jumat, 8 Maret 2024, di Rest Area IKN yang dulu merupakan kediaman eks rumah jabatan Bupati PPU di Sepaku, Kalimantan Timur. Kedatangannya untuk menindaklanjuti arahan soal pelanggaran pembangunan yang tidak berizin dan tidak sesuai dengan tata ruang IKN.
“Sehubungan dengan undangan ini bersifat sangat penting maka kehadiran saudara diminta tidak diwakili,” tulis surat undangan itu dengan keterangan sifat penting.
RIRI RAHAYU | ADVIST KHOIRUNIKMAH
Pilihan Editor: Kronologi Gagalnya Penggusuran Warga Pemaluan Kaltim untuk Bangun IKN Nusantara