TEMPO.CO, Jakarta - Ramai mendapat sorotan publik soal warga Pemaluan, Kalimantan Timur yang terancam digusur oleh Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Dalam surat ultimatum , warga hanya diberi waktu tujuh hari sebelum penggusuran. Surat peringatan itu tertandatangan Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Thomas Umbu Pati.
Lantas seperti apa kronologi kasus rencana penggusuran warga di bilangan IKN ini?
Senin 4 Maret 2024:
- Warga mendapat surat ultimatum
Pada 4 Maret, warga Pemaluan menerima surat peringatan dari Otorita IKN. Surat itu berisi bahwa rumah salah seorang di RT 05 Pemaluan harus segera dibongkar. Alasannya, tidak sesuai dengan ketentuan Tata Ruang Wilayah Pembangunan IKN per 29 Agustus 2023 dan 4 hingga 6 Oktober 2023.
“Jangka waktu selambat-lambatnya tujuh hari kalender, terhitung sejak tanggal teguran pertama ini disampaikan,” bunyi isi surat teguran pertama dari Otorita IKN bertanda tangan Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Thomas Umbu Pati itu.
Jumat, 8 Maret 2024:
- Warga dipanggil untuk diarahkan
Seorang warga Pemaluan, Bumi Harapan, Tengin Baru, dan Sukaraja, juga diperintahkan untuk hadir pada Jumat, 8 Maret 2024, di Rest Area IKN. Kehadiran warga di lokasi bekas kediaman eks rumah jabatan Bupati Penajam Paser Utara di Sepaku, Kalimantan Timur, itu guna menindaklanjuti arahan soal pelanggaran pembangunan yang tidak berizin dan tidak sesuai dengan tata ruang IKN.
“Sehubungan dengan undangan ini bersifat sangat penting maka kehadiran saudara diminta tidak diwakili,” tulis surat undangan itu dengan keterangan sifat penting.
Sabtu, 10 Maret 2024:
- Warga adat merasa diusir
Setelah menerima surat ultimatum dan surat panggilan dari Otorita IKN itu, sebanyak 200 warga RT 05 Pemaluan, pun menjadi heboh. Bagaimana tidak, surat itu menyebut bahwa bangunan tempat mereka tinggal merupakan kawasan ilegal, dan harus segera dirobohkan. Warga asli Pemaluan merasa diusir dengan dalih pembangunan Ibu Kota baru. Mereka diberi waktu 7 hari untuk segera ‘angkat kaki’ dari wilayah yang mereka tinggali selama puluhan tahun.
“Warga merasa ketakutan dan ini seperti peristiwa Rempang jilid 2,” ujar salah seorang sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, saat di hubungi Tempo melalui telepon seluler pada Sabtu, 10 Maret 2024.
Senin, 11 Maret 2024:
- Otorita IKN pastikan penggusuran tak semena-mena
Otorita IKN pun angkat bicara soal ultimatum kepada 200 warga RT 05 Pemaluan, untuk segera merobohkan rumah karena tidak sesuai dengan tata ruang IKN. Juru Bicara Otorita IKN Troy Pantouw memastikan, penggusuran tidak dilakukan semena-mena. Seluruh tindakan yang dilakukan oleh Otorita IKN adalah untuk kehidupan lebih baik di IKN.
- Otorita IKN jelaskan maksud pemanggilan 8 Maret
Troy juga menjelaskan bahwa pemanggilan pada 8 Maret adalah untuk membahas rencana tersebut. Rapat dipimpin langsung oleh Pelaksana Harian (Plt) Direktur Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Selain sejumlah elemen pejabat, juga diundang masing-masing kepala desa di wilayah Kalimantan Timur yang terimbas lahan pembangunan IKN, lurah Pemaluan, serta masyarakat yang bangunannya terdampak proyek IKN.
- Isi kesepakatan pertemuan 8 Maret
1. Para Kepala Desa, Lurah, RT, RW dan pemilik bangunan tanpa izin bersepakat tidak akan melakukan pembangunan baru di sempadan jalan.
2. Para pemilik bangunan tanpa izin meminta agar OIKN membantu menyediakan layanan perizinan bagi masyarakat Sepaku.
3. Otorita IKN akan melakukan verfikasi faktual ulang di lapangan dengan melibatkan RT, Kepala Dusun, Tokoh Masyarakat di Desa, Kapolsek Sepaku, Danramil 0913/04 Sepaku dan Camat Sepaku.
4. Warga bersepakat soal pemisahan bangunan baru dan lama dengan patokan pada pemberlakuan UU 3 tahun 2022 yakni tanggal 15 Februari 2022.
5. Fokus Penertiban nantinya pada tempat-tempat usaha baru setelah pemberlakuan UU IKN di Sepanjang Jalan Nasional Sepaku.
Selanjutnya: Penolakan penggusuran semakin keras