TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan telah memberikan peringatan keras kepada maskapai Batik Air terkait insiden pilot dan kopilot yang tertidur saat penerbangan.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, M. Kristi Endah Murni, menyatakan bahwa mereka akan melakukan investigasi dan meninjau operasi penerbangan malam di Indonesia terkait manajemen risiko kelelahan bagi Batik Air dan operator penerbangan lainnya.
“Kami akan melakukan investigasi dan review terhadap night flight operation di Indonesia soal manajemen risiko atas kelelahan untuk Batik Air dan seluruh operator penerbangan,” katanya.
Sebelumnya, hasil penyelidikan KNKT menemukan bahwa pilot dan kopilot pesawat BTK6723 Batik Air A320 registrasi PK-LUV tertidur saat penerbangan Kendari-Jakarta pada 25 Januari 2024. Hal ini menyebabkan pesawat keluar dari jalur penerbangan dan masuk ke langit Cianjur, Sukabumi. Berdasarkan pemeriksaan KNKT, kelelahan adalah penyebab tertidurnya pilot dan kopilot.
Kristi Endah Murni menekankan perlunya maskapai memperhatikan waktu dan kualitas istirahat pilot serta awak pesawat lainnya, yang dapat mempengaruhi tingkat kewaspadaan selama penerbangan.
Untuk sementara waktu, kru BTK6723 Batik Air telah di-grounded sesuai prosedur operasional standar internal untuk dilakukan investigasi lebih lanjut.
Selain itu, Ditjen Hubungan Udara Kementerian Perhubungan akan mengirimkan inspektur penerbangan yang akan menangani resolusi isu keselamatan untuk menemukan akar permasalahan.
Setelah itu, akan diberikan rekomendasi tindakan mitigasi terkait kasus tersebut kepada operator penerbangan dan pengawasnya.
Kristi menegaskan bahwa pihaknya mengapresiasi hasil penyelidikan KNKT dan serius menanggapi insiden pilot dan kopilot Batik Air ini. "Kami ingin menegaskan bahwa sanksi akan diberlakukan sesuai dengan hasil investigasi yang ditemukan oleh tim penyelidik," tambahnya.
Sementara itu menurut pengamat penerbangan dari Jaringan Penerbangan Indonesia Gerry Soejatman menilai bahwa sanksi yang diberikan tidak cukup. Menurut dia, perusahaan maskapai ini harus mengevaluasi sistem kerja secara menyeluruh.
"Ini ada risiko sistemik yang harus diselesaikan," kata Gerry pada 9 Maret 2024. Dia menilai, sanksi kepada pilot, kopilot, dan manajemen pesawat Batik Air ID-6723 itu justru akan menghambat perbaikan masalah pilot fatigue atau kelelahan yang dialami pilot.
Menurut Gerry, permasalahan pilot fatigue memerlukan analisis dan solusi yang lebih berfokus pada kualitas daripada kuantitas. Untuk mengatasi hal ini, penting bagi perusahaan untuk memiliki kesadaran yang tinggi.
Gerry menekankan pentingnya pengakuan dan perlindungan terhadap pilot agar mereka dapat memberikan informasi yang lengkap. Dengan begitu, perusahaan dapat mencari solusi yang lebih holistik.
Namun, jika pilot fatigue disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian pilot yang tidak bertanggung jawab, Gerry menyatakan bahwa sanksi disipliner dari maskapai adalah hal yang wajar. Namun, perlu diperhatikan bagaimana perusahaan merespons pengakuan pilot yang mengeluhkan kurangnya waktu istirahat yang memadai.
Gerry juga menyatakan perlunya evaluasi terhadap operasi penerbangan semalam untuk rute jarak pendek atau menengah. Menurutnya, ada empat hal yang perlu diperhatikan: efektivitas program Fatigue Risk Management System (FRMS) perusahaan, pola istirahat sebelum dan setelah penerbangan semalam bagi kru, feedback mengenai efektivitas FRMS, dan kesadaran kru dalam mengikuti pola istirahat sesuai FRMS.
Mengenal Pilot Fatigue
Dilansir dari aea.net, pilot fatigue adalah kelelahan yang dialami pilot karena disebabkan oleh berbagai faktor, dari mulai kurang tidur dan mendapatkan beban kerja yang melebihi batas.
Setidaknya terdapat dua klasifikasi atau jenis kelelahan, yakni kronis dan akut. Kelelahan kronis menumpuk seiring waktu dan disebabkan oleh kurang tidur, stres, dan jet lag.
Kelelahan kronis yang semakin intens akan menyebabkan kelelahan akut. Kelelahan akut dapat merusak perhatian, koordinasi, konsentrasi, dan proses pengambilan keputusan secara keseluruhan bagi pilot maupun kopilot.
ANANDA BINTANG I DESTY LUTHFIANI I RIANI SANUSI PUTRI
Pilihan Editor: Tanggapi Sanksi ke Pilot dan Kopilot Batik Air yang Tertidur Saat Penerbangan, Pengamat: Ada Risiko Sistemik