TEMPO.CO, Jakarta - Despute Settlement Reform atau reformasi penyelesaian sengketa perjanjian investasi bilateral dibahas dalam Konferensi Tingkat Menteri ke-13 (KTM13) di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab pada 26 Februari sampai 2 Maret 2024 lalu.
"Ada beberapa tuntutan dari berbagai pihak upaya reformasi sistem sengketa, salah satunya persoalan tidak berfungsi secara utuh mekanisme penyelesaian sengketa WTO, khususnya di tingkat banding," kata Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Djatmiko Bris Witjaksono.
Djatmiko mengatakan isi bahasan Konferensi Tingkat Menteri ke-13 Organisasi Perdagangan Dunia atau WTO yang terselenggara di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab pada 26 Februari sampai 2 Maret 2024 lalu melalui konferensi pers daring pada Selasa, 5 Maret 2024.
Djatmiko mengatakan tidak berfungsi karena ada anggota yang sudah habis namun Amerika memblok upaya tersebut. Amerika mengklaim bahwa keputusan dari panel ini dianggap terlalu jauh menjangkau sehingga dianggap tidak baik untuk negaranya.
"Ini menjadi agenda prioritas banyak anggota WTO khususnya untuk menggunakan instrumen dispute setlement mekanisme, termasuk Indonesia," ucapnya.
Selanjutnya: Djatmito mengatakan Indonesia setidaknya terlibat dalam 80 kasus sengketa....