TEMPO.CO, Jakarta - Sesi ke-10 Konferensi Para Pihak (COP10) Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau World Health Organization atau WHO FCTC menghasilkan sejumlah kesepakatan jangka panjang. Keputusan itu disebut akan melindungi lingkungan dan manusia di seluruh dunia dari kerusakan akibat tembakau.
Kepala Sekretariat WHO FCTC, Adriana Blanco Marquizo, menyebut pihaknya telah mengambil keputusan bersejarah mengenai pasal 18. “Keputusan tersebut mendesak para pihak untuk mempertimbangkan dampak lingkungan dari budidaya, manufaktur, konsumsi dan pembuangan limbah produk tembakau, dan untuk memperkuat implementasi pasal ini, termasuk melalui kebijakan nasional terkait tembakau dan perlindungan lingkungan,” kata Blanco melalui keterangan tertulis, Selasa, 5 Maret 2024.
Keputusan tersebut juga membahas masalah filter rokok. Diperkirakan 4,5 triliun puntung rokok dibuang setiap tahunnya di seluruh dunia, mewakili 1,69 miliar pon sampah beracun yang mengandung plastik.
Dalam keadaan tertentu, seperti sinar matahari dan kelembapan, filter rokok terurai menjadi potongan-potongan plastik yang lebih kecil. Potongan-potongan itu yang pada akhirnya melepaskan sekitar 7.000 bahan kimia yang terkandung dalam satu batang rokok. Banyak dari bahan kimia tersebut beracun bagi lingkungan.
"Keputusan mengenai Pasal 18 sangat tepat waktu mengingat komite perundingan antar pemerintah sedang berupaya mengembangkan instrumen yang mengikat secara hukum internasional mengenai polusi plastik, termasuk di lingkungan laut," kata Blanco.
Keputusan penting lainnya diambil pada COP10 untuk memperkuat pedoman periklanan, promosi dan sponsorship tembakau lintas negara, serta penggambaran tembakau di media hiburan. Selain itu, dua kelompok ahli dibentuk.
Satu kelompok ahli untuk membahas langkah-langkah pengendalian tembakau berwawasan ke depan berdasarkan Pasal 2.1 WHO FCTC. Sedangkan kelompok lainnya berfokus pada Pasal 19, yang berkaitan dengan tanggung jawab.
"Keputusan lain yang diambil pada COP10 terkait dengan promosi hak asasi manusia melalui WHO FCTC serta penguatan Dana Investasi WHO FCTC," ujar Blanco.
COP 10 juga sepakat untuk memperpanjang mandat Strategi Global untuk Mempercepat Pengendalian Tembakau 2019–2025: Memajukan pembangunan berkelanjutan melalui penerapan FCTC WHO 2019–2025 selama lima tahun. Sehingga, sepenuhnya selaras dengan agenda pembangunan berkelanjutan 2030.
Lebih lanjut, Blanco mengatakan COP10 mengadopsi Deklarasi Panama yang menarik perhatian pada konflik mendasar dan tidak dapat didamaikan antara kepentingan industri tembakau dan kepentingan kesehatan masyarakat.
Menurut dia, deklarasi ini juga memperjelas perlunya koherensi kebijakan dalam pemerintahan untuk mematuhi persyaratan Pasal 5.3 WHO FCTC. Pasal tersebut bertujuan untuk melindungi kebijakan kesehatan masyarakat dari kepentingan komersial dan kepentingan industri tembakau lainnya.
Pilihan Editor: Daftar Harga Rokok Tembakau dan Elektrik Terbaru di 2024 Setelah Cukai Naik