Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Daftar Harga Rokok Tembakau dan Elektrik Terbaru di 2024 Setelah Cukai Naik

image-gnews
Pita cukai di kemasan rokok berbaga merk terlihat di agen Rokok daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Jumat, 4 November 2022.Sebelumnya Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024. (TEMPO/Muhammad Ilham Balindra/Magang
Pita cukai di kemasan rokok berbaga merk terlihat di agen Rokok daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Jumat, 4 November 2022.Sebelumnya Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024. (TEMPO/Muhammad Ilham Balindra/Magang
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah menetapkan kenaikan cukai rokok tembakau sebesar 10 persen dan rokok elektrik atau vape sebesar 15 persen. Kebijakan itu berlaku mulai Senin, 1 Januari 2024. 

Kenaikan cukai hasil tembakau tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris. 

Sedangkan pemberlakuan pajak rokok elektrik sebesar 15 persen yang juga berlaku sejak awal 2024 tertuang dalam PMK Nomor 192/PMK.010/2022 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya. 

Lantas, berapa harga rokok tembakau dan elektrik terbaru? Simak informasinya berikut ini. 

Daftar Harga Rokok Tembakau Terbaru 2024

Mengacu pada PMK Nomor 191/PMK.010/2022, berikut harga jual eceran terendah rokok tembakau per 1 Januari 2024: 

Sigaret Kretek Mesin (SKM)

a.    Golongan I

-        2024: Rp 2.260 per batang.

-        2023: Rp 2.055 per batang.

-        Persentase kenaikan: 11,8 persen atau bertambah Rp 205 per batang.

b.    Golongan II

-        2024: Rp 1.380 per batang.

-        2023: Rp 1.255 per batang.

-        Persentase kenaikan: 11,5 persen atau bertambah Rp 125 per batang. 

Sigaret Putih Mesin (SPM)

a.    Golongan I

-        2024: Rp 2.380 per batang.

-        2023: Rp 2.165 per batang.

-        Persentase kenaikan: 11,9 persen atau bertambah Rp 220 per batang.

b.    Golongan II

-        2024: Rp 1.465 per batang.

-        2023: Rp 1.295 per batang.

-        Persentase kenaikan: 11,8 persen atau bertambah Rp 170 per batang. 

Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)

a.    Golongan I

-        2024: Rp 1.375 – Rp 1.980 per batang.

-        2023: Rp 1.250 – Rp 1.800 per batang.

-        Persentase kenaikan: 4,7 persen atau bertambah Rp 180 per batang.

b.    Golongan II

-        2024: Rp 865 per batang.

-        2023: Rp 720 per batang.

-        Persentase kenaikan: 4,2 persen atau bertambah Rp 145 per batang.

c.    Golongan III

-        2024: Rp 725 per batang.

-        2023: Rp 605 per batang.

-        Persentase kenaikan: 3,3 persen atau bertambah Rp 120 per batang. 

Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)

-        2024: Rp 2.260 per batang.

-        2023: Rp 2.055 per batang.

-        Persentase kenaikan: 11,8 persen atau bertambah Rp 205 per batang. 

Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)

a.    Golongan I

-        2024: Rp 950 per batang.

-        2023: Rp 860 per batang.

-        Persentase kenaikan: 4,7 persen atau bertambah Rp 90 per batang.

b.    Golongan II

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

-        2024: Rp 200 per batang.

-        2023: Rp 200 per batang.

-        Persentase kenaikan: tidak berubah. 

Jenis Tembakau Iris (TIS)

-        2024: Rp 55 – Rp 180 per batang.

-        2023: Rp 55 – Rp 180 per batang.

-        Persentase kenaikan: tidak berubah. 

Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)

-        2024: Rp 290 per batang.

-        2023: Rp 290 per batang.

-        Persentase kenaikan: tidak berubah. 

Jenis Cerutu (CRT)

-        2024: Rp 495 – Rp 5.500 per batang.

-        2023: Rp 495 – Rp 5.500 per batang.

-        Persentase kenaikan: tidak berubah. 

Selanjutnya: Daftar harga rokok elektrik...

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pedagang Pasar Rakyat Minta Perlindungan Kemendag soal Pengaturan Produk Tembakau

3 hari lalu

Pedagang tengah mengemas minyak goreng curah di pasar Rawasari, Jakarta, Jumat 17 Mei 2024. Perumda Pasar Jaya menyiapkan program perbaikan 36 pasar di Jakarta selama tahun anggaran 2024. Kegiatan perbaikan, berupa pengecatan ulang eksterior dan perbaikan kerusakan kecil pada bangunan. TEMPO/Tony Hartawan
Pedagang Pasar Rakyat Minta Perlindungan Kemendag soal Pengaturan Produk Tembakau

Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (APARSI) meminta perlindungan atas dampak yang akan timbul dari pemberlakuan (PP) Nomor 28 Tahun 2024.


Kementerian Keuangan Kaji Kenaikan Harga Jual Eceran Rokok di 2025

7 hari lalu

Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
Kementerian Keuangan Kaji Kenaikan Harga Jual Eceran Rokok di 2025

Kementerian Keuangan sedang mempelajari bagaimana HJE tembakau akan berdampak pada pengendalian konsumsi rokok dan besar penerimaan negara.


Cukai Rokok Tahun Depan Tak Naik: Pengusaha Gembira, Pemerhati Kesehatan Berharap Naik

7 hari lalu

kampanye bahaya merokok saat memperingati hari tanpa tembakau sedunia.(TEMPO/Adri Irianto)
Cukai Rokok Tahun Depan Tak Naik: Pengusaha Gembira, Pemerhati Kesehatan Berharap Naik

Cukai rokok perlu dinaikkan karena harga rokok di Indonesia hanya setengah dari harga rata-rata di dunia, sehingga jumlah perokok di sini tinggi.


Kementerian Keuangan Masih Kaji Usulan Tarif Cukai MBDK 2,5 Persen

7 hari lalu

Gedung Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Dok TEMPO
Kementerian Keuangan Masih Kaji Usulan Tarif Cukai MBDK 2,5 Persen

Pemerintah masih terus mengkaji penerapan tarif cukai berpemanis dalam kemasan. BAKN sebelumnya mengusulkan tarif sebesar 2,5 persen.


Pemerintah Tak Naikkan Cukai Rokok Tahun Depan, Pengamat: Ongkos Kesehatan Naik Lebih Cepat

8 hari lalu

Petugas Bea dan Cukai tengah melakukan pengecekan pita cukai rokok di Kantor Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa 19 Desember 2023. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan 17 juta pita cukai baru untuk memenuhi kebutuhan pada awal tahun 2024. Hal ini juga sejalan dengan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan. Tempo/Tony Hartawan
Pemerintah Tak Naikkan Cukai Rokok Tahun Depan, Pengamat: Ongkos Kesehatan Naik Lebih Cepat

Keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan cukai rokok pada 2025 mendapat sorotan karena akan menaikkan ongkos kesehatan pemerintah.


Terpopuler: Jokowi Bilang Mulus saat Pesawat Presiden Mendarat di Bandara IKN; Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 September

9 hari lalu

Pesawat Kepresidenan RJ-85 yang ditumpangi Presiden Joko Widodo saat tiba di Bandara Nusantara, IKN, Kalimantan Timur, Selasa (24/9/2024). ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden)
Terpopuler: Jokowi Bilang Mulus saat Pesawat Presiden Mendarat di Bandara IKN; Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 September

Pesawat kepresidenan yang dinaiki Presiden Jokowi mendarat di Bandara IKN untuk pertama kalinya, Selasa siang, 24 Maret 2024.


Pembatalan Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Mengancam Kesehatan Publik

10 hari lalu

Petugas Bea dan Cukai tengah melakukan pengecekan pita cukai rokok di Kantor Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa 19 Desember 2023. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan 17 juta pita cukai baru untuk memenuhi kebutuhan pada awal tahun 2024. Hal ini juga sejalan dengan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan. Tempo/Tony Hartawan
Pembatalan Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Mengancam Kesehatan Publik

Forum Warga Kota Indonesia (FAKTA) Indonesia menilai pembatalan kenaikan cukai rokok bisa mengancam kesehatan publik.


Kajian Indef: 2,3 Juta Pekerja Terdampak Aturan Pembatasan Tembakau dan Rokok Elektrik

10 hari lalu

Dua petani mengemasi daun tembakau yang sudah kering habis dijemur di lapangan desa Kledung, Temanggung, Jawa Tengah, Ahad, 22 September 2024. Tembakau kering ini dijual untuk mengisi stok gudang gudang pabrik rokok. Tempo/Budi Purwanto
Kajian Indef: 2,3 Juta Pekerja Terdampak Aturan Pembatasan Tembakau dan Rokok Elektrik

Kajian Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menyebutkan bahwa 2,3 juta pekerja terdampak aturan pembatasan tembakau dan rokok.


Indef Sebut Ada Potensi Ekonomi Rp 308 Triliun Hilang Imbas Aturan Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektrik

11 hari lalu

Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
Indef Sebut Ada Potensi Ekonomi Rp 308 Triliun Hilang Imbas Aturan Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektrik

Indef menelisik dampak kebijakan pengamanan produk tembakau dan rokok elektrik terhadap ekonomi, industri, penerimaan negara, dan tenaga kerja.


Tanggapan Menteri Kesehatan soal Polemik Aturan Kemasan Rokok Polos

13 hari lalu

Ilustrasi kemasan rokok. Freepik
Tanggapan Menteri Kesehatan soal Polemik Aturan Kemasan Rokok Polos

Menkes berjanji akan berdiskusi dengan pelbagai stakeholder termasuk pengusaha soal aturan kemasan rokok polos