Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Daftar Harga Rokok Tembakau dan Elektrik Terbaru di 2024 Setelah Cukai Naik

image-gnews
Pita cukai di kemasan rokok berbaga merk terlihat di agen Rokok daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Jumat, 4 November 2022.Sebelumnya Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024. (TEMPO/Muhammad Ilham Balindra/Magang
Pita cukai di kemasan rokok berbaga merk terlihat di agen Rokok daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Jumat, 4 November 2022.Sebelumnya Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024. (TEMPO/Muhammad Ilham Balindra/Magang
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah menetapkan kenaikan cukai rokok tembakau sebesar 10 persen dan rokok elektrik atau vape sebesar 15 persen. Kebijakan itu berlaku mulai Senin, 1 Januari 2024. 

Kenaikan cukai hasil tembakau tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris. 

Sedangkan pemberlakuan pajak rokok elektrik sebesar 15 persen yang juga berlaku sejak awal 2024 tertuang dalam PMK Nomor 192/PMK.010/2022 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya. 

Lantas, berapa harga rokok tembakau dan elektrik terbaru? Simak informasinya berikut ini. 

Daftar Harga Rokok Tembakau Terbaru 2024

Mengacu pada PMK Nomor 191/PMK.010/2022, berikut harga jual eceran terendah rokok tembakau per 1 Januari 2024: 

Sigaret Kretek Mesin (SKM)

a.    Golongan I

-        2024: Rp 2.260 per batang.

-        2023: Rp 2.055 per batang.

-        Persentase kenaikan: 11,8 persen atau bertambah Rp 205 per batang.

b.    Golongan II

-        2024: Rp 1.380 per batang.

-        2023: Rp 1.255 per batang.

-        Persentase kenaikan: 11,5 persen atau bertambah Rp 125 per batang. 

Sigaret Putih Mesin (SPM)

a.    Golongan I

-        2024: Rp 2.380 per batang.

-        2023: Rp 2.165 per batang.

-        Persentase kenaikan: 11,9 persen atau bertambah Rp 220 per batang.

b.    Golongan II

-        2024: Rp 1.465 per batang.

-        2023: Rp 1.295 per batang.

-        Persentase kenaikan: 11,8 persen atau bertambah Rp 170 per batang. 

Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)

a.    Golongan I

-        2024: Rp 1.375 – Rp 1.980 per batang.

-        2023: Rp 1.250 – Rp 1.800 per batang.

-        Persentase kenaikan: 4,7 persen atau bertambah Rp 180 per batang.

b.    Golongan II

-        2024: Rp 865 per batang.

-        2023: Rp 720 per batang.

-        Persentase kenaikan: 4,2 persen atau bertambah Rp 145 per batang.

c.    Golongan III

-        2024: Rp 725 per batang.

-        2023: Rp 605 per batang.

-        Persentase kenaikan: 3,3 persen atau bertambah Rp 120 per batang. 

Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)

-        2024: Rp 2.260 per batang.

-        2023: Rp 2.055 per batang.

-        Persentase kenaikan: 11,8 persen atau bertambah Rp 205 per batang. 

Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)

a.    Golongan I

-        2024: Rp 950 per batang.

-        2023: Rp 860 per batang.

-        Persentase kenaikan: 4,7 persen atau bertambah Rp 90 per batang.

b.    Golongan II

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

-        2024: Rp 200 per batang.

-        2023: Rp 200 per batang.

-        Persentase kenaikan: tidak berubah. 

Jenis Tembakau Iris (TIS)

-        2024: Rp 55 – Rp 180 per batang.

-        2023: Rp 55 – Rp 180 per batang.

-        Persentase kenaikan: tidak berubah. 

Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)

-        2024: Rp 290 per batang.

-        2023: Rp 290 per batang.

-        Persentase kenaikan: tidak berubah. 

Jenis Cerutu (CRT)

-        2024: Rp 495 – Rp 5.500 per batang.

-        2023: Rp 495 – Rp 5.500 per batang.

-        Persentase kenaikan: tidak berubah. 

Selanjutnya: Daftar harga rokok elektrik...

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Rokok Elektrik dan Konvensional Miliki Bahaya yang Sama

10 jam lalu

Ilustrasi rokok elektrik. Christopher Furlong/Getty Images
Rokok Elektrik dan Konvensional Miliki Bahaya yang Sama

Tim IDI Medan mengatakan risiko penggunaan rokok elektrik serupa dengan rokok konvensional. Keduanya memiliki bahaya ketergantungan yang sama.


Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

1 hari lalu

Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) menunjukkan alat bukti narkoba berupa sabu, narkotika, dan jenis obatan-obatan terlarang di gedung Mabes Polri, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.


Polisi Ungkap Modus Penyamaran Narkotika: Dari Kue, Permen, hingga Liquid Vape

2 hari lalu

Pemeriksaan selebgram Chika Chandrika di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis, 21 April 2022. Chika diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pengeroyokan oleh tersangka Putra Siregar dan Rico Valentino di sebuah kafe di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. TEMPO/ Faisal Ramadhan
Polisi Ungkap Modus Penyamaran Narkotika: Dari Kue, Permen, hingga Liquid Vape

Menyamarkan narkotika menjadi cairan liquid vape seperti yang dilakukan selebgram Chandrika Chika dan atlet eSports Aura Jeixy menambah daftar modus.


Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

2 hari lalu

Barang bukti berbagai jenis narkoba diperlihatkan saat rilis pengungkapan kasus narkotika di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 12 Juli 2022. Selama tiga bulan kebelakang, Polda Metro Jaya menyita barang bukti berupa 86,27 kilogram sabu, 241 gram heroin, 135 butir eksrasi, empat kilogram ganja, dan 202 gram tembakau sintetis. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

Pengungkapan kasus narkoba jenis sintetis ini berawal saat kecurigaan seorang warga akan adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah Larangan, Tangerang.


Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

3 hari lalu

Dwina Septiani Wijaya. Dok. Peruri
Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.


Profil Chandrika Chika, Selebgram yang Ditangkap karena Konsumsi Narkoba

4 hari lalu

Selebgram Chandrika Chika. Foto: Instagram/@chndrika_
Profil Chandrika Chika, Selebgram yang Ditangkap karena Konsumsi Narkoba

Chandrika Chika adalah seorang selebgram dan Tiktokers yang populer melalui goyang Papi Chulo


Ditangkap Karena Konsumsi Liquid Ganja, Chandrika Chika Cs Berpeluang untuk Direhabilitasi

4 hari lalu

Chandrika Chika. Foto: Instagram.
Ditangkap Karena Konsumsi Liquid Ganja, Chandrika Chika Cs Berpeluang untuk Direhabilitasi

Polisi membuka peluang Chandrika Chika bersama lima temannya mendapat rehabilitasi narkoba, setelah ditangkap karena mengkonsumsi liquid ganja.


Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Chandrika Chika Diduga Konsumsi Narkoba Sejak Lebih dari Setahun Lalu

4 hari lalu

Selebgram Chandrika Chika. Foto: Instagram/@chndrika_
Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Chandrika Chika Diduga Konsumsi Narkoba Sejak Lebih dari Setahun Lalu

Selebgram Chandrika Chika ditangkap bersama lima temannya saat sedang menghisap vape berisi liquid ganja.


Chandrika Chika Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Polisi: Modus Baru Penyalahgunaan Narkotika

4 hari lalu

Polres Metro Jakarta Selatan tangkap selebgram dan atlet e-sports pada Senin, 22 April 2024 karena gunakan liquid ganja. Selasa, 23 April 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Chandrika Chika Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Polisi: Modus Baru Penyalahgunaan Narkotika

Polisi menangkap selebgran Chandrika Chika dan atlet eSport Aura Jeixy bersama empat temannya saat menghisap vape berisi liquid ganja.


Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja di Sebuah Hotel

4 hari lalu

Polres Metro Jakarta Selatan tangkap selebgram dan atlet e-sports pada Senin, 22 April 2024 karena gunakan liquid ganja. Selasa, 23 April 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja di Sebuah Hotel

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap selebgram Chandrika Chika dan atlet esport saat menghisap vape berisi liquid ganja.