TEMPO.CO, Jakarta - Communication Specialist Sekretariat Just Energy Transition Partnership (JETP) Adhityani Putri mengatakan pihaknya menunggu perangkat peraturan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk memandu proses pendiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara.
Pensiun dini PLTU batu bara memang menjadi langkah yang bakal diambil untuk mempercepat transisi energi.
"Peran JETP adalah untuk memastikan implementasi dari pendanaan yang tersediaan, tapi proses dan keputusan memang berdasarkan arahan pemerintah," kata Adhityani ketika ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Rabu, 28 Februari 2024.
Lebih lanjut, Adhityani mengatakan, Sekretariat JETP telah mengusulkan dua PLTU untuk pensiun dini, yakni PLTU Cirebon 1 dan PLTU Pelabuhan Ratu. Rencana itu telah dimuat dalam dokumen comprhensinve investment and policy plan (CIPP) yang dirilis pada November 2023. Adhityani mengatakan JETP hanya mengusulkan dua PLTU lantaran ketersediaan dananya terbatas.
"JETP mengindikasikan bahwa hanya ada sekitar US$ 2 miliar yang dapat dialokasikan untuk pensiun dini. Itu berasal dari sumber penndanaan energy transition mecanism (ETM) yang sudah dicanangkan sebelum ada JETP, tapi mereka meminta pendaaan tersebut dihitung sebagai dana JETP," ungkapnya.
Soal panduan tersebut, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi mengatakan hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden omor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
"Pengaturan teknisnya di RUKN (rencana umum ketenagalistrikann nasional) dan saat evaluai RUPTL, sesuai roadmap pengakhiran PLTU batu bara yg saat ini sedang difinalisasi," kata Agus kepada Tempo, Rabu, 28 Februari 2024.
Selanjutnya: Ihwal pensiiun dini PLTU batu bara, ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios)....