Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

4 Pinjol UKT Dipanggil KPPU karena Diduga Picu Persaingan Usaha Tak Sehat

image-gnews
Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). TEMPO/Tony Hartawan
Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU telah memanggil perusahaan fintech peer-to-peer lending yang telah menyalurkan pinjaman online (Pinjol) kepada mahasiswa. Pemanggilan dimulai sejak pekan lalu. 

"Sejak minggu lalu kami sudah mulai menghadirkan para pelaku usaha tersebut untuk menggali keterangan dan informasi lebih lanjut," kata Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur ketika dihubungi Tempo pada Senin, 26 Februari 2024. 

Dalam hal ini, kata Deswin, KPPU memanggil perusahaan satu per satu. Dia menyebut, beberapa perusahaan telah dimintai keterangan. Namun, dia tak menyebutkan jumlah pastinya. 

"Kami meminta keterangannya satu per satu. Beberapa sudah dimintakan keterangan. Detail maupun hasilnya belum dapat kami sampikan. InsyaAllah secepatnya setelah berprogres."

Sebelumnya, KPPU berencana memanggil empat perusahaan fintech peer-to-peer lending yang telah menyalurkan pinjaman online (Pinjol) kepada mahasiswa. Keempatnya antara lain PT Dana Bagus Indonesia (Danabagus), PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (Cicil), PT Fintech Bina Bangsa (Edufund) dan PT Inclusive Finance Group (Danacita).

KPPU mencatat bahwa keempat perusahaan tersebut telah menyalurkan pinjaman pendidikan kepada mahasiswa hampir menyentuh Rp 450 miliar. Sebagian besarnya atau sebesar 83,6 persen tercatat disalurkan oleh Danacita. 

Danacita belum lama ini ramai dibahas publik karena menyediakan Pinjol uang kuliah tunggal (UKT) untuk mahasiswa di sejumlah kampus. Termasuk di antaranya Universitas Gadjah Mada dan Institut Teknologi Bandung. 

Selain itu, KPPU juga bertemu dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi serta Otoritas Jasa Keuangan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun, Deswin tak mengungkapkan apa hasil pembahasan tersebut. "Perkembangan selanjutnya nanti kami sampaikan kembali," tutur Deswin.

Terpisah, Ketua KPPU Fanshurullah menyatakan, Pinjol mahasiswa yang mengenakan bunga atau biaya serupa dengan durasi pinjaman layaknya pinjaman biasa, tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. "Sehingga dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat," katanya dalam keterangan resmi pada 22 Februari 2024.

Pada 19 Februari, KP 2024PU telah mengundang 83 perguruan tinggi untuk mendalami isu penyaluran pinjaman mahasiswa atau student loan. Dalam pertemuan tersebut, KPPU mencatat bahwa pinjaman mahasiswa difasilitasi perguruan tinggi melalui kerja sama dengan lembaga pembiayaan daring untuk pendanaan UKT, khususnya bagi mahasiswa yang mengalami kesulitan. 

Akan tetapi jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 khususnya Pasal 76, pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau perguruan tinggi berkewajiban memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studi sesuai dengan peraturan akademik. Salah satu solusinya adalah pemberian pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan/atau memperoleh pekerjaan. 

Hal tersebut dipertegas melalui penjelasan bahwa pinjaman dana tanpa bunga adalah pinjaman untuk mengikuti dan/atau menyelesaikan pendidikan tinggi dengan kewajiban membayar setelah lulus dan mendapatkan pendapatan yang cukup.

"Pinjaman mahasiswa yang mengenakan bunga atau biaya bulanan menyerupai bunga, serta dengan durasi pinjaman tertentu, diduga melawan hukum dan dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat," kata Fanshurullah. 

Pilihan Editor: OJK Blokir 233 Pinjol Ilegal dan 78 Pinjaman Pribadi pada Januari 2024

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Daftar 98 Pinjol Legal Terbaru per September 2024

8 jam lalu

Ilustrasi pinjol ilegal. Foto: Canva
Daftar 98 Pinjol Legal Terbaru per September 2024

OJK mencatat 98 jasa penyelenggara fintech P2P lending atau pinjol yang sudah berizin per Jumat, 12 Juli 2024. Ini daftarnya.


Lolos Seleksi Administrasi? Simak Jadwal Tes SKD dan SKB CPNS 2024

2 hari lalu

Ilustrasi CPNS. Dok.TEMPO/Muhammad Hidayat
Lolos Seleksi Administrasi? Simak Jadwal Tes SKD dan SKB CPNS 2024

Peserta tes CPNS yang lolos administrasi akan mengikuti tahapan selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).


Simak Jadwal Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2024 Kemendikbudristek dan Kemenag

3 hari lalu

Ilustrasi CPNS. TEMPO/Tony Hartawan
Simak Jadwal Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2024 Kemendikbudristek dan Kemenag

Pengumuman seleksi administrasi CPNS 2024 di Kemendikbudristek akan berlangsung pada 16-17 September.


Kemenkeu Kumpulkan Pajak Ekonomi Digital Rp 27,5 Triliun dari Lokapasar, Pinjol hingga Kripto

5 hari lalu

Ilustrasi fintech. Shutterstock
Kemenkeu Kumpulkan Pajak Ekonomi Digital Rp 27,5 Triliun dari Lokapasar, Pinjol hingga Kripto

Sejak 2022 hingga Agustus 2024 pemerintah telah menarik pajak ekonomi digital mencapai Rp 27,5 triliun. Sumbernya dari lokapasar, krripto, pinjol hingga dari sistem informasi pengelolaan pajak atau SIPP


Mahasiswa UGM Soroti Pembangunan GIK UGM yang Belum Rampung

6 hari lalu

Gedung Gelanggang Inovasi dan Kreativitas (GIK) Universitas Gadjah Mada (UGM). Instagram/ugm.yogyakarta
Mahasiswa UGM Soroti Pembangunan GIK UGM yang Belum Rampung

Pembangunan Gedung Gelanggang Inovasi dan Kreativitas atau GIK UGM proyek dengan dana APBN sampai sekarang belum rampung.


OJK Sebut Gen Z dan Milenial Sumbang 37,17 Persen Kredit Macet Via Pinjol

11 hari lalu

Ilustrasi pinjol ilegal. Foto: Canva
OJK Sebut Gen Z dan Milenial Sumbang 37,17 Persen Kredit Macet Via Pinjol

OJK juga meminta layanan pinjaman online untuk memberikan peringatan kepada pengguna seperti gen Z dan milenial untuk menghindari risiko kredit macet


Alasan Nadiem Minta Anggaran Kemendikbud Pemerintahan Prabowo Ditambah Rp 26,44 Triliun

12 hari lalu

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024. Rapat tersebut membahas kebijakan pengelolaan anggaran pendidikan bagi PTN (Badan Hukum, BLU, dan Satker), dan pembahasan implementasi KIP Kuliah dan Uang Kuliah Tunggal (UKT). TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan Nadiem Minta Anggaran Kemendikbud Pemerintahan Prabowo Ditambah Rp 26,44 Triliun

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengusulkan pagu anggaran 2025 kementeriannya ditambah sebesar Rp 26,44 triliun. Menurut dia, perlu adanya anggaran lebih banyak untuk memastikan sejumlah program kementeriannya bisa berjalan.


Sekjen KPPU Charles Panji Blak-blakan soal Alasannya Ikut Seleksi Anggota BPK: Banyak Masalah Nonteknis

14 hari lalu

Suasana uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) oleh Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 9 September 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sekjen KPPU Charles Panji Blak-blakan soal Alasannya Ikut Seleksi Anggota BPK: Banyak Masalah Nonteknis

Sekretaris Jenderal KPPU Charles Panji Dewanto, ungkap alasan ikut seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Apa saja alasannya?


Fit and Proper Test Calon Anggota BPK, Ada Dosen, Sekjen KPPU hingga Penyidik KPK

15 hari lalu

Anggota Komisi XI DPR RI saat menghadiri uji kelayakan dan kepatutan calon anggota BPK oleh Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 19 September 2022. Komisi XI DPR RI melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon anggota Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) periode 2022-2027 yang diikuti sebanyak 9 orang. TEMPO/M Taufan Rengganis
Fit and Proper Test Calon Anggota BPK, Ada Dosen, Sekjen KPPU hingga Penyidik KPK

Komisi XI DPR menggelar hari kedua uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ada siapa saja?


Kronologi Indofarma Kolaps: Terjerat Pinjol, Tak Bisa Bayar Pegawai sampai Jual Aset

16 hari lalu

Karyawan Indofarma Group melakukan aksi penuntutan upah Juni 2024 yang tak kunjung diterima, serta beberapa permasalahan perusahaan lainnya, di Indofarma Marketing Office, Manggarai pada Selasa, 2 Juli 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Kronologi Indofarma Kolaps: Terjerat Pinjol, Tak Bisa Bayar Pegawai sampai Jual Aset

Pemerintah akan menjual aset PT Indofarma (Tbk) yang tersisa untuk menyelesaikan masalah kepegawaian, setelah perusahaan farmasi itu bangkrut.