TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU telah memanggil perusahaan fintech peer-to-peer lending yang telah menyalurkan pinjaman online (Pinjol) kepada mahasiswa. Pemanggilan dimulai sejak pekan lalu.
"Sejak minggu lalu kami sudah mulai menghadirkan para pelaku usaha tersebut untuk menggali keterangan dan informasi lebih lanjut," kata Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur ketika dihubungi Tempo pada Senin, 26 Februari 2024.
Dalam hal ini, kata Deswin, KPPU memanggil perusahaan satu per satu. Dia menyebut, beberapa perusahaan telah dimintai keterangan. Namun, dia tak menyebutkan jumlah pastinya.
"Kami meminta keterangannya satu per satu. Beberapa sudah dimintakan keterangan. Detail maupun hasilnya belum dapat kami sampikan. InsyaAllah secepatnya setelah berprogres."
Sebelumnya, KPPU berencana memanggil empat perusahaan fintech peer-to-peer lending yang telah menyalurkan pinjaman online (Pinjol) kepada mahasiswa. Keempatnya antara lain PT Dana Bagus Indonesia (Danabagus), PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (Cicil), PT Fintech Bina Bangsa (Edufund) dan PT Inclusive Finance Group (Danacita).
KPPU mencatat bahwa keempat perusahaan tersebut telah menyalurkan pinjaman pendidikan kepada mahasiswa hampir menyentuh Rp 450 miliar. Sebagian besarnya atau sebesar 83,6 persen tercatat disalurkan oleh Danacita.
Danacita belum lama ini ramai dibahas publik karena menyediakan Pinjol uang kuliah tunggal (UKT) untuk mahasiswa di sejumlah kampus. Termasuk di antaranya Universitas Gadjah Mada dan Institut Teknologi Bandung.
Selain itu, KPPU juga bertemu dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi serta Otoritas Jasa Keuangan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Namun, Deswin tak mengungkapkan apa hasil pembahasan tersebut. "Perkembangan selanjutnya nanti kami sampaikan kembali," tutur Deswin.
Terpisah, Ketua KPPU Fanshurullah menyatakan, Pinjol mahasiswa yang mengenakan bunga atau biaya serupa dengan durasi pinjaman layaknya pinjaman biasa, tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. "Sehingga dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat," katanya dalam keterangan resmi pada 22 Februari 2024.
Pada 19 Februari, KP 2024PU telah mengundang 83 perguruan tinggi untuk mendalami isu penyaluran pinjaman mahasiswa atau student loan. Dalam pertemuan tersebut, KPPU mencatat bahwa pinjaman mahasiswa difasilitasi perguruan tinggi melalui kerja sama dengan lembaga pembiayaan daring untuk pendanaan UKT, khususnya bagi mahasiswa yang mengalami kesulitan.
Akan tetapi jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 khususnya Pasal 76, pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau perguruan tinggi berkewajiban memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studi sesuai dengan peraturan akademik. Salah satu solusinya adalah pemberian pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan/atau memperoleh pekerjaan.
Hal tersebut dipertegas melalui penjelasan bahwa pinjaman dana tanpa bunga adalah pinjaman untuk mengikuti dan/atau menyelesaikan pendidikan tinggi dengan kewajiban membayar setelah lulus dan mendapatkan pendapatan yang cukup.
"Pinjaman mahasiswa yang mengenakan bunga atau biaya bulanan menyerupai bunga, serta dengan durasi pinjaman tertentu, diduga melawan hukum dan dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat," kata Fanshurullah.
Pilihan Editor: OJK Blokir 233 Pinjol Ilegal dan 78 Pinjaman Pribadi pada Januari 2024