TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti kembali memblokir entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri).
Sekretariat Satgas Pasti, Hudiyanto, mengatakan sebanyak 233 entitas pinjol ilegal di sejumlah website dan aplikasi serta 78 konten penawaran pinjaman pribadi telah diblokir pada Januari 2024.
“(Pinjol dan pinpri yang diblokir) berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi,” ujar Hudiyanto dalam keterangan resmi, Selasa, 13 Februari 2024.
Dengan begitu, sejak 2017 hingga 31 Januari 2024, Satgas Pasti telah memblokir 8.460 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.218 entitas investasi ilegal, 6.991 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
Satgas Pasti mengimbau masyarakat untuk berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjol ilegal maupun pinpri. "Karena itu berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam,” tuturnya.
Lebih lanjut, Hudiyanto meminta masyarakat untuk mewaspadai penipuan dengan modus lowongan kerja paruh waktu yang marak akhir-akhir ini. Kegiatan tersebut, kata dia, semakin banyak beredar di masyarakat dan merugikan para korbannya.
Modus penipuan tersebut berawal dari pelaku yang meminta korban melakukan suatu pekerjaan untuk like dan subscribe suatu postingan di sosial media. Setelah melakukan misi pertama, korban mendapatkan penghasilan dan kemudian diundang untuk bergabung dalam suatu group chat.
Selanjutnya, pelaku meminta korban untuk melakukan deposit dan mengerjakan misi-misi selanjutnya. Pelaku memberikan janji bahwa setelah misi terpenuhi dan terselesaikan dengan baik, korban akan mendapatkan deposit kembali beserta reward yang dijanjikan.
Setelah itu, pada pekerjaan selanjutnya, pelaku kembali meminta menambah deposit dari para korban. Namun setelah beberapa waktu kemudian pelaku kabur atau menghilang dengan membawa kabur uang korban.
“Korban ditipu dengan iming-iming mendapatkan imbalan yang cepat didapatkan dari hasil kerja paruh waktu,” katanya.
Oleh karena itu, masyarakat diharapkan mewaspadai modus tersebut maupun modus-modus penipuan lainnya. Menurut dia, pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat.
“Pastikan selalu memperhatikan dua aspek penting yaitu Legal dan Logis (2L),” ucap Hudiyanto.
Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas/lembaga yang mengawasi. Sementara logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak.
Pilihan Editor: KPPU Perpanjang Penyelidikan Dugaan Kartel Bunga Pinjol hingga 6 Maret 2024