TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU memperpanjang penyelidikan dugaan kartel pengaturan bunga peer-to-peer lending atau pinjaman online alias pinjol.
"Yang terkait penyidikan pinjol, kami memang perpanjang menjadi 22 Januari sampai 6 Maret," kata Anggota Komisioner KPPU, Gopprera Panggabean, saat ditemui di kantornya, Jakarta pada Selasa, 6 Februari 2024.
Sebagai informasi, masa penyelidikan pertama adalah 60 hari kerja sampai 19 Januari 2024. Penyelidikan kemudian bisa diperpanjang selama 30 hari kerja jika diperlukan.
"Karena sebagaimana yang sudah kami sampaikan, jumlah terlapor cukup banyak yang kami periksa," ucap Gopprera.
Selain itu, kata dia, kooperatifnya terlapor maupun saksi dalam pemeriksaan juga mempengaruhi kecepatan dalam proses pengumpulan bukti-bukti. Dia menyebut, bukti ini penting untuk menyimpulkan dugaan pelanggaran.
"Jadi saat ini kita masih mengumpulkan alat bukti yang dibutuhkan, baik dari perusahaan lender (pemberi pinjaman), borrower (peminjam), saksi-saksi lain, maupun dari asosiasi sendiri," beber Gopprera.
KPPU, dalam keterangan resmi sebelumnya, menetapkan 44 penyelanggara peer-to-peer lending sebagai terlapor. Para penyedia pinjol itu diduga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 khususnya pada pasal 5 soal penetapan harga. Lewat penyelidikan awal, KPPU menyebut telah memperoleh satu alat bukti.
Pilihan Editor: Kisruh Bayar UKT Pakai Pinjol, KPPU Bakal Sambangi ITB