TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan likuidasi Perumda BPR Bank Purworejo. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi mencabut izin usaha BPR di Jawa Tengah tersebut.
"Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin Perumda BPR Bank Purworejo dicabut oleh OJK terhitung sejak 20 Februari 2024," kata Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto, dalam keterangan resminya pada Rabu, 21 Februari.
LPS memastikan simpanan nasabah akan dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. LPS juga akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.
Rekonsiliasi dan verifikasi ini akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja. Dengan begitu, proses ini akan berlangsung maksimal sampai 16 Juli 2024.
"Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut," ucap Dimas.
Dia menuturkan, nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor Perumda BPR Bank Purworejo. Nasabah juga bisa memantaunya lewat website www.lps.go.id, setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Bank Purworejo.
Bagi debitur bank, kata Dimas, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor Perumda BPR Bank Purworejo. Ini dilakukan dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
Dimas juga menghimbau agar nasabah Perumda BPR Bank Purworejo tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank. Dia juga mengimbau nasabah tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu mengurus pembayaran klaim penjaminan simpanan, dengan sejumlah imbalan atau biaya tertentu.
Dimas menyebut nasabah bisa menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154, jika membutuhkan informasi lebih lanjut tentang pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi Perumda BPR Bank Purworejo.
Perumda BPR Bank Purworejo merupakan BPR kelima yang izinnya dicabut oleh OJK sepanjang tahun ini. Sebelumnya sudah empat BPR yang dilikuidasi. OJK menyebut salah satu prioritas kerjanya tahun ini adalah memperbaiki kondisi BPR di seluruh Indonesia. Jika tidak bisa diselamatkan, maka BPR akan dilikuidasi.
AMELIA RAHIMA SARI
Pilihan Editor: Telan Biaya Rp 1,2 Triliun, Ini Profil SPAL-DT Makassar yang Diresmikan Jokowi Hari Ini