TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Purworejo, Jawa Tengah. Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah, Sumarjono, menyebut pencabutan ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-20/D.03/2024 tanggal 20 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Perumda Bank Perkreditan Rakyat Bank Purworejo.
"Pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Purworejo merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," kata Sumarjono dalam keterangan resmi yang dikutip pada Rabu, 21 Februari 2024.
Sebelumnya, OJK telah menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan bank dalam penyehatan dengan pertimbangan tingkat kesehatan (TKS) memiliki predikat kurang sehat pada 31 Maret 2023. Kemudian, pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan bank dalam resolusi. Pertimbangannya, OJK telah memberi waktu yang cukup kepada direksi dan dewan pengawas BPR termasuk kuasa pemilik modal untuk melakukan upaya penyehatan.
Upaya tersebut, kata Sumarjono, termasuk mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
"Namun Direksi dan Dewan Pengawas serta Kuasa Pemilik Modal BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR," kata Sumarjono.
Selanjutnya, berdasarkan Salinan Keputusan Dewan Komisioner Nomor 1 Tahun 2024 tanggal 12 Februari 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi Perumda BPR Bank Purworejo, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap Perumda BPR Bank Purworejo dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.
Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, OJK melakukan pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Purworejo. Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
"OJK mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang, karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Sumarjono.
Sebelumnya OJK telah mencabut izin usaha empat BPR sejak awal 2024. Ini merupakan bagi dari upaya OJK memperbaiki kondisi BPR di seluruh Indonesia.
YOHANES MAHARSO JOHARSOYO
Pilihan Editor: BI Catat Transaksi QRIS Capai Rp 31,65 Triliun, Melonjak 149,46 Persen