TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan OJK masih memeriksa seluruh kesehatan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Oleh sebab itu OJK belum bisa memastikan berapa jumlah BPR yang akan dilikuidasi pada tahun ini atau menjadi pasien OJK.
"Kami belum selesai melakukan pemeriksaan kepada seluruh BPR, jadi belum ada angka final," katanya kepada Tempo pada Senin, 19 Februari 2024.
Sepanjang dua bulan pertama 2024 ini, OJK sudah mencabut izin usaha empat BPR. Mulai dari Koperasi BPR Wijaya Kusuma, BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto, PT BPR Usaha Madani Karya Mulia, dan PT BPR Bank Pasar Bhakti.
Sebelumnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyebut rata-rata ada tujuh sampai delapan BPR yang jatuh bangkrut setiap tahunnya sejak 2019. Menurut Dian Ediana, sebagai konsekuensi dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), BPR diberikan penguatan-penguatan yang tidak dimiliki sebelumnya. Penguatan itu memerlukan penyesuaian dalam regulasi dan sistem pengawasannya.
"Tentu penyesuaian ini tidak mudah karena harus dipersiapkan segala regulasi dan sistem pengawasannya dengan baik. OJK akan memastikan bahwa seluruh BPR dalam kondisi yang sehat dengan rasio permodalan dan rasio-rasio keuangan lainnya yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tuturnya.
Jika ditemukan BPR yang memiliki masalah mendasar atau fraud, maka penyelesaiannya akan diserahkan kepada LPS. Sementara tindakan bagi oknum-oknum yang terlibat fraud akan dilimpahkan kepada penegak hukum.
"Parasit dalam sistem perbankan, termasuk BPR harus dibersihkan. Berdasarkan UU PPSK, dalam rangka penyehatan bank, OJK juga dibatasi (penanganan BPR) hanya maksimal satu tahun. Kalau tidak selesai dalam satu tahun, harus diserahkan ke LPS. Jadi, itu perintah UU juga untuk membereskan BPR dalam jangka waktu satu tahun," kata dia.
Intinya, kata Dian Ediana, BPR akan dijadikan bank andalan rakyat yang bisa dipercaya, efisien dan memberikan kontribusi ekonomi yang semakin meningkat. Dengan demikian, BPR layak untuk bisa mengemban amanat UU PPSK.
"Dalam beberapa bulan ke depan, OJK akan mengeluarkan roadmap pengembangan dan penguatan BPR. Beberapa aturan baru sudah dikeluarkan tahun 2023 dan akan dikeluarkan tahun 2024 ini sebagai bagian dari roadmap ini."
ANNISA FEBIOLA
Pilihan Editor: Jokowi Sebut Harga Beras Naik Akibat Perubahan Iklim: Banyak yang Gagal Panen