TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengungkapkan akan meluncurkan peta jalan alias roadmap untuk bank perekonomian rakyat alias BPR.
"Dalam beberapa bulan ke depan, OJK akan mengeluarkan 'Roadmap Pengembangan dan Penguatan BPR'," kata Kepala Eksekutif OJK Bidang Perbankan Dian Ediana Rae kepada Tempo, Ahad, 18 Februari 2024.
Dian menjelaskan, beberapa aturan baru mengenai BPR sudah dikeluarkan pada 2023. Pada tahun ini, aturan baru juga akan dirilis sebagai bagian dari Roadmap Pengembangan dan Penguatan BPR.
Namun, Dian tidak membeberkan kapan peta jalan ini akan resmi diluncurkan oleh OJK. "Nanti, enggak lama lagi akan di-release."
Dia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan alias UU PPSK mengamanatkan penguatan BPR. Hal ini, menurut Dian, perlu penyesuaian dalam regulasi dan sistem pengawasannya.
Selanjutnya: Adapun penyesuaian ini tidak mudah....