Adapun penyesuaian ini tidak mudah. Sebab, kata Dian, perlu persiapan regulasi dan sistem pengawasan BPR dengan baik.
"OJK akan memastikan bahwa seluruh BPR dalam kondisi yang sehat dengan rasio permodalan dan rasio-rasio keuangan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutur Dian.
Sedangkan BPR yang memiliki masalah mendasar dan/atau fraud, akan diserahkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Selain itu, OJK juga akan menyerahkan oknum-oknum yang terlibat fraud di BPR tersebut kepada aparat penegak hukum.
"Parasit dalam sistem perbankan, termasuk BPR harus dibersihkan," ucap Dian.
Seperti diketahui, OJK telah mencabut izin usaha empat BPR pada awal 2024. Keempatnya adalah PT BPR Bank Pasar Bhakti Sidoarjo yang izin usahanya dicabut pada 16 Februari, BPR Usaha Madani Karya Mulia pada 5 Februari, BPR Syariah Mojo Artho Kota Mojokerto pada 26 Januari, dan BPR Wijaya Kusuma pada 4 Januari.
Pilihan Editor: Pertamina Hulu Rokan dan Pertamina Drilling Bor Sumur Eksplorasi MNK Kedua di Blok Rokan