Sementara itu, tukin pegawai di lingkungan Setjen Bawaslu sebelumnya sebagaimana Perpres Nomor 122 Tahun 2017 sebagai berikut:
- Kelas jabatan 17: Rp24.930.000.
- Kelas jabatan 16: Rp17.413.000.
- Kelas jabatan 15: Rp12.518.000.
- Kelas jabatan 14: Rp9.600.000.
- Kelas jabatan 13: Rp7.293.000.
- Kelas jabatan 12: Rp6.045.000.
- Kelas jabatan 11: Rp4.519.000.
- Kelas jabatan 10: Rp3.952.000.
- Kelas jabatan 9: Rp3.348.000.
- Kelas jabatan 8: Rp2.927.000.
- Kelas jabatan 7: Rp2.616.000.
- Kelas jabatan 6: Rp2.399.000.
- Kelas jabatan 5: Rp2.199.000.
- Kelas jabatan 4: Rp2.082.000.
- Kelas jabatan 3: Rp1.972.000.
- Kelas jabatan 2: Rp1.867.000.
- Kelas jabatan 1: Rp1.766.000.
Dengan demikian, pegawai Setjen Bawaslu di kelas jabatan 1 kini menerima tukin yang mengalami peningkatan 11,44 persen dibandingkan pada 2017. Sedangkan tukin pegawai dengan kelas jabatan tertinggi, yaitu 17, naik 16,7 persen dari tahun 2017.