TEMPO.CO, Jakarta - Menjelang H-2 pencoblosan Pemilu, Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengeluarkan keputusan tentang kenaikan tunjangan kinerja atau tukin pegawai Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Keputusan yang ditandatangani pada Senin, 12 Februari 2024 itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Ketentuan tersebut sekaligus mencabut Perpres Nomor 122 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum yang sebelumnya mulai berlaku pada 15 Desember 2017.
“Menimbang: b. bahwa Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga perlu diganti,” dikutip dari Perpres Nomor 18 Tahun 2024.
Rincian Tunjangan Kinerja Bawaslu Terbaru
Berikut rincian tukin terbaru bagi pegawai di lingkungan Setjen Bawaslu berdasarkan kelas jabatannya:
- Kelas jabatan 17: Rp29.085.000.
- Kelas jabatan 16: Rp20.695.000.
- Kelas jabatan 15: Rp14.721.000.
- Kelas jabatan 14: Rp11.670.000.
- Kelas jabatan 13: Rp8.562.000.
- Kelas jabatan 12: Rp7.271.000.
- Kelas jabatan 11: Rp5.183.000.
- Kelas jabatan 10: Rp4.551.000.
- Kelas jabatan 9: Rp3.781.000.
- Kelas jabatan 8: Rp3.319.000.
- Kelas jabatan 7: Rp2.928.000.
- Kelas jabatan 6: Rp2.702.000.
- Kelas jabatan 5: Rp2.493.000.
- Kelas jabatan 4: Rp2.350.000.
- Kelas jabatan 3: Rp2.216.000.
- Kelas jabatan 2: Rp2.089.000.
- Kelas jabatan 1: Rp1.968.000.