Pengaturan gaji pegawai di lingkungan Setjen Bawaslu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Gaji PNS diketahui juga mengalami peningkatan sebesar 8 persen setelah diumumkan Presiden Jokowi dalam pidato pembacaan nota keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun anggaran 2024 di Gedung DPR RI, pada Rabu, 16 Agustus 2023 lalu.
Berikut rincian gaji PNS terbaru sebagaimana PP Nomor 5 Tahun 2024 berdasarkan masa kerja golongannya (MKG):
Golongan I
- Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600.
- Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700.
- Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700.
- Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400.
Golongan II
- Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400.
- Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500.
- Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200.
- Golongan IId: Rp2.591.000 - Rp4.125.600.
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200.
- Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800.
- Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500.
- Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700.
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900.
- Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300.
- Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400.
- Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500.
- Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
AMELIA RAHIMA SARI | MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Panglima TNI Minta Kenaikan Tukin hingga 80 Persen, Menpan RB Sebutkan Sejumlah Syarat