Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cek Iuran BPJS Kesehatan 2024 Kelas 1, 2, dan 3 Terbaru

Reporter

Editor

Laili Ira

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, JakartaDewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyatakan iuran bulanan kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan belum perlu dinaikkan setidaknya sampai pertengahan tahun 2025. 

“Keuangan BPJS Kesehatan sangat sehat. Jadi kalau tak ada intervensi lain, besaran iuran seharusnya tetap berjalan seperti sekarang sampai setidaknya Juli atau Agustus 2025,” kata Anggota DJSN Muttaqien dalam konferensi pers bertajuk Public Expose Laporan Pengelolaan Program dan Laporan Keuangan Tahun 2022 yang diikuti secara daring di Medan, Sumatera Utara, Selasa, 18 Juli 2023. 

Pada 2022, BPJS Kesehatan melaporkan surplus Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan mencapai Rp 56,51 triliun. 

Angka itu diklaim cukup untuk membayar klaim manfaat sampai 5,98 bulan ke depan atau hampir mencapai total maksimal yang ditetapkan pemerintah, sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 84 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan. 

“Jumlah DJS Kesehatan itu sudah nyaris puncaknya (untuk pembayaran klaim enam bulan),” ucap Muttaqien. 

Daftar Iuran BPJS Kesehatan 2024

Mengutip laman resmi BPJS Kesehatan, besaran iuran kepesertaan program JKN dibedakan menjadi 6 kategori berdasarkan jenis pesertanya. Berikut rinciannya: 

1. Penerima Bantuan Iuran

Bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN iuran dibayar oleh pemerintah. 

2. Pekerja Penerima Upah PNS, TNI, dan Polri

Bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada lembaga pemerintahan, meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. 

Ketentuan iuran BPJS Kesehatan tersebut sebesar 4 persen dibayar oleh pemberi kerja. Sedangkan 1 persen sisanya dibayar oleh peserta. 

3. PPU BUMN, BUMD, dan Swasta

Sementara PPU di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan swasta sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. Besaran iuran itu terdiri dari 4 persen dari pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta. 

4. Keluarga Tambahan PPU

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Iuran untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan, yang dibayar oleh PPU. 

5. Kerabat Lain dari PPU dan Pekerja Bukan Penerima Upah

Iuran BPJS Kesehatan bagi kerabat lain dari PPU, seperti saudara kandung, ipar, atau asisten rumah tangga, serta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta bukan pekerja ditetapkan sebesar:

  • Kelas III: Rp42.000 per orang per bulan (Rp35.000 dibayarkan oleh peserta dan Rp7.000 dibayarkan oleh pemerintah).
  • Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan.
  • Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan. 

6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan

Iuran BPJS Kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan janda/dudanya, atau anak yatim piatu dari veteran/perintis kemerdekaan ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, yang dibayar oleh pemerintah. 

Berapa Denda Iuran BPJS Kesehatan?

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan untuk semua kategori ditetapkan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. 

Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung sejak 1 Juli 2016. Denda dikenakan bila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan mendapatkan pelayanan kesehatan rawat inap. 

Merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, besaran denda pelayanan dibebankan sebesar 5 persen dari biaya diagnosis awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:

  • Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.
  • Besaran denda maksimal Rp30 juta.
  • Bagi peserta PPU, pembayaran denda BPJS Kesehatan pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Pilihan Editor: Apakah Konsultasi ke Psikolog dan Psikiater Ditanggung BPJS Kesehatan?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

2 jam lalu

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

Salah satu kemudahan yang diberikan saat ini adalah peserta JKN aktif dapat berobat hanya dengan menunjukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).


Aplikasi Mobile JKN Mudahkan Masyarakat Jalani Pengobatan

2 jam lalu

Aplikasi Mobile JKN Mudahkan Masyarakat Jalani Pengobatan

Kehadiran aplikasi Mobile JKN kemudahan layanan kesehatan bagi peserta JKN


Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

9 hari lalu

Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati memberikan pemaparan pada sebuah panel bertajuk
Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

Sri Mulyani menekankan pentingnya peningkatan kualitas SDM, baik pada bidang pendidikan maupun kesehatan sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi nasional.


Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

23 hari lalu

Suku Baduy, JKN Mempermudah Menjangkau Akses Kesehatan
Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

Program JKN disebut telah mencegah 1,6 juta orang miskin dari kemiskinan yang lebih parah akibat pengeluaran biaya kesehatan rumah tangga.


BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

25 hari lalu

BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

BPJS Kesehatan kembali menghadirkan layanan pemeriksaan kesehatan gratis.


4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

28 hari lalu

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta.
4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

Begini syarat dan ketentuan jika korban kecelakaan dapat ditanggung BPJS.


4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

33 hari lalu

4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

Terdapat jenis-jenis kepesertaan BPJS Kesehatan, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) hingga Pekerja Penerima Upah. Berikut perbedaannya.


268 Juta Peserta JKN per Februari 2024, Dirut BPJS Kesehatan: Hampir Mencapai Target 98 Persen

33 hari lalu

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Dok.TEMPO/Aditia Noviansyah
268 Juta Peserta JKN per Februari 2024, Dirut BPJS Kesehatan: Hampir Mencapai Target 98 Persen

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan per Februari 2024, terdapat 268 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).


BPJS Kesehatan Optimistis Indonesia Capai UHC di Tahun Ini

33 hari lalu

BPJS Kesehatan Optimistis Indonesia Capai UHC di Tahun Ini

BPJS Kesehatan berkomitmen untuk menjamin seluruh penduduk Indonesia terdaftar dalam Program JKN.


Rumah Sakit Unpad Mulai Beroperasi, Pasien Belum Ditanggung BPJS Kesehatan

35 hari lalu

Suasana Rumah Sakit Unpad. Foto : Unpad
Rumah Sakit Unpad Mulai Beroperasi, Pasien Belum Ditanggung BPJS Kesehatan

Tenaga kesehatan Rumah Sakit Unpad berasal dari Fakultas Kedokteran, Kedokteran Gigi, Keperawatan, Farmasi, dan Psikologi di Unpad.