Joni kemudian mencontohkan saat ini ada layanan karaoke paket hemat, seperti paket dua jam dibayar satu jam. Menurut dia, hal tersebut meruntuhkan argumentasi pembuat undang-undang bahwa kelima jenis hiburan tersebut termasuk dalam produk jasa hiburan mewah.
Ketiga, kata Joni, penerapan tarif pajak baru ini tidak tepat waktu karena belum pulihnya industri hiburan yang menjadi mata rantai penting industri pariwisata. “Terbukti dari kalkulasi angka di DKI Jakarta saja, bahwa realisasi pajak daerah hal ini pajak hiburan masih 1,6 persen yang sebenarnya belum seperti sedia kala yang seperti sebelum 2020 atau sebelum Covid-19,” katanya.
“Itu terbukti dari kalkulasi angka, di DKI Jakarta saja realisasi pajak daerah dalam hal ini pajak hiburan itu masih 1,6 persen yang sebenarnya belum seperti sedia kala seperti sebelum 2020 (sebelum Covid-19),” kata dia.
Keempat, karena penerapan tarif pajak tersebut harusnya sejalan dengan kondisi dan kesempatan berusaha para pelaku industri, khususnya di industri hiburan. “Ini suasana yang penting untuk bisa memengaruhi industri hiburan, industri pariwisata, karena tentu kebijakan tarif pajak itu harus bijaksana, harus terjangkau, dan harus adil,“ ucapnya.
Dengan kondisi ekonomi saat ini, kata Joni, masih diperlukan kebijakan tarif pajak yang mendukung agar membuat situasi nyaman bagi kesempatan berusaha, sehingga dapat menaikkan perkembangan industri ini.
Selanjutnya: Kelima, karena kebijakan kenaikan pajak ini dinilai akan berdampak....