Lebih lanjut, Arief mengakui Bapanas tidak ada hubungan secara struktur organisasi dengan Kementan. Melainkan hanya dalam urusan terkait penyusunan neraca komoditas, serta beberapa urusan yang memang dibutuhkan kerja sama lintas kementerian lembaga.
“Insya Allah tidak ada (penyetoran uang) ya karena institusinya terpisah, anggarannya, BA (Bagian Anggaran)-nya terpisah, kegiatannya juga beda, tugasnya juga berbeda,” ungkap Arief.
Dia melanjutkan, dia telah mendengar kabar pemanggilannya pada 26 Januari 2024 lewat media. Adapun surat pemanggilan resmi dari KPK baru ia terima pada 29 Januari.
“Ini saya mau klarifikasi ya, tidak ada mangkir, karena undangan (sebelumnya)-nya sampainya ke Biro Hukum Kementan," ucap Arief.
Pilihan Editor: OJK Gandeng Kemenko Perekonomian, Peserta Prakerja Bisa Akses Modul Literasi Keuangan