TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memastikan gaji aparatur sipil negara (gaji ASN), termasuk pegawai negeri sipil atau PNS yang naik 8 persen akan cair maksimal dua hari mendatang. Hal ini menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 5 Tahun 2024 yang mengatur kenaikan gaji ASN.
"Saya belum dapat info (pastinya) dari Kementerian Keuangan mestinya sudah bisa cair 1 sampai 2 hari ini," kata Anas usai Rapat Komite Manajemen Risiko Pembangunan Nasional di Kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Jakarta pada Selasa, 30 Januari 2024.
Anas menyebut, proses harmonisasi kebijakan kenaikan gaji ASN ini sudah selesai dilakukan bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara. "Kementerian PAN RB sudah harmonisasi dengan Kemenkeu dan Sesneg sehingga segera cair terkait dengan tunjangan ASN dan pensiunannya," ujar dia.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Jokowi diketahui telah menandatangani peraturan tersebut pada 26 Januari 2024.
"Ketentuan sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019,” bunyi Pasal 1 ayat (2) PP ini seperti dikutip dalam siaran pers dalam situs Setneg, pada Selasa, 30 Januari 2023.
Dalam beleid itu disebutkan, bahwa aturan baru itu mengubah lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Hal ini sebagaimana telah beberapa kali diubah. Salah satunya yang terakhir dengan peraturan pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.
Adapun perubahan mengenai gaji PNS dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Merujuk dalam PP tersebut, disebutkan bahwa gaji terendah PNS dengan golongan I/A atau masa kerja 0 tahun naik menjadi Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600. Sedangkan gaji tertinggi PNS golongan IV/E atau masa kerja lebih 30 tahun menjadi Rp 6.373.200.
Daftar Gaji PNS 2024:
Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.685.700-2.522.600
- Golongan Ib: Rp 1.840.800-2.670.700
- Golongan Ic: Rp 1.918.700-2.783.700
- Golongan Id: Rp 1.999.900-2.901.400
Golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.184.000-3.643.400
- Golongan IIb: Rp 2.385.000-3.797.500
- Golongan IIc: Rp 2.485.900-3.958.200
- Golongan IId: Rp 2.591.100-4.125.600
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.785.700-4.575.200
- Golongan IIIb: Rp 2.903.600-4.768.800
- Golongan IIIc: Rp 3.026.400-4.970.500
- Golongan IIId: Rp 3.154.400-5.180.700
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.287.800-5.399.900
- Golongan IVb: Rp 3.426.900-5.628.300
- Golongan IVc: Rp 3.571.900 -5.866.400
- Golongan IVd: Rp 3.723.000-6.114.500
- Golongan IVe: Rp 3.880.400-6.373.200
Pilihan Editor: Anies Janji Investasi Besar-besaran di Bidang Kebudayaan, Contohkan Keseriusan Korsel pada Tahun 1980-an