“Ini ada sekitar Rp 1.640 triliun aset di Jakarta, yang terdiri dari kantor pusat, kantor wilayah, dan kantor pelayanan," ujar Encep dalam media briefing di Kantor Pusat DJKN, Jakarta, Kamis, 21 Desember 2023.
Menurutnya, seluruh aset BMN yang ditinggalkan oleh kementerian dan lembaga (K/L) ini akan diserahkan kepada Kemenkeu selaku pengelola BMN. “Menurut UU, jadi aset yang ditinggalkan karena pindah ke IKN itu wajib diserahkan ke Menteri Keuangan,” tuturnya.
Encep menjelaskan, aset yang ditinggalkan tidak lagi dikelola oleh K/L untuk menghindari biaya operasional ganda. “Karena kalo sudah punya kantor di sana (IKN), kalau yang di sini ditempatin lagi, itu double cost. Itu yang dihindari Ibu Menteri (Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati),” kata dia.
Nantinya, Kemenkeu bakal melakukan penyesuaian kembali terhadap penggunaan dan pemanfaatan BMN tersebut.
Dia memproyeksikan jumlah aset yang bisa dimanfaatkan mencapai sekitar Rp 300 triliun. Encep juga menekankan DJKN masih terus mengkaji berbagai kemungkinan pemanfaatan dari aset-aset tersebut.
"Jadi perkiraan kami dari Rp 1.640 triliun tadi yang mungkin bisa dimanfaatkan sekitar Rp 300 triliun. Karena yang lain masih dipakai, misalnya oleh kantor wilayah, kantor pelayanan, kan polisi tetap harus ada, polres, polsek, kantor urusan agama," katanya.
Pilihan Editor: Diprotes Kenaikan Pajak Hiburan, Sandiaga Uno Klaim WA dan DM-nya Meledak