TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Pakar Tim Nasional AMIN (tim pemenangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar) Achmad Nur Hidayat mengklaim, program reforma agraria Anies-Muhaimin akan lebih berfokus pada penyelesaian konflik lahan daripada bagi-bagi sertifikat tanah seperti yang dijalankan Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Achmad mengatakan, program bagi-bagi sertifikat tanah sebenarnya bisa diserahkan ke pemerintah daerah. Presiden, kata Achmad, harusnya memiliki tugas lain yang lebih penting daripada membagi sertifikat tanah.
"Kalau bagi-bagi tanah itu tanggung jawab yang bisa dialihkan kepada pemerintah daerah. Timnas AMIN menilai itu bukan pekerjaan kepala negara," ujar Achmad dalam keterangannya kepada Tempo yang dikutip pada Sabtu, 20 Januari 2024.
Menurut Achmad, kepala negara semestinya dapat lebih fokus dalam memberikan kepastian persoalan tanah yang bersengketa. Yaitu dengan mencarikan solusi antara ekonomi dan ekologi.
"Ekologi dan ekonomi ini enggak boleh dibenturkan," katanya.
Pemerintah, kata Achmad harus hadir menyelesaikan konflik atau sengketa tanah dan juga memberikan kepastian hukum bagi petani. Mengenai kepastian hukum, ia mencontohkan kasus petani yang harus membayar denda karena menggarap lahan hutan lindung. Menurutnya, denda itu terlalu memberatkan petani. Ia menyarankan agar kompensasi yang harus dibayarkan petani tidak harus dalam bentuk denda.
"Kompensasinya karena yang dipakai adalah hutan lindung maka kompensasinya adalah ekologi, apakah mereka harus menanam banyak pohon sekitar situ, di area yang tidak dikembangkan. Harus dicari jalan tengahnya," katanya.
Sebelumnya, Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika mengkritisi agenda reforma agraria pasangan calon presiden dan wakil presiden Ganjar Pranowo - Mahfud Md. Pasangan Capres-Cawapres nomor urut 3 ini masih memasukkan narasi tentang legalisasi tanah. Padahal, menurut Dewi, skema legalisasi tanah selama ini justru menjadi hambatan utama reforma agraria. Dewi juga mengkritik kebijakan Jokowi saat ini.
"Konflik agraria, koreksi ketimpangan, malah tidak disentuh. Yang digenjot bagi-bagi sertifikat tanah yang sebenarnya itu tidak berkonflik," ujar Dewi dalam acara Peluncuran Laporan Tahunan Agraria KPA 2023 yang disiarkan di kanal YouTube KPA, Senin, 15 Januari 2024.
Menurut Dewi, bagi-bagi sertifikat tanah mestinya mejadi tugas pokok dan fungsi harian Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional. Isu agraria akan menjadi topik keenam dalam Debat Cawapres pada Minggu, 21 Januari 2024. Sesi debat ini akan mempertemukan Cawapres Muhaimin Iskandar, Gibran Rakabuming Raka, dan Maufud MD. Adapun 6 tema debat yang diangkat, yaitu pembangunan berkelanjutan dan lingkungan hidup, sumber daya alam dan energi, pangan, agraria, masyarakat adat, serta desa.
YOHANES MAHARSO | RIRI RAHAYU
Pilihan Editor: Pekan Ketiga Januari, BI Catat Modal asing Masuk ke Indonesia Rp 7,66 Triliun