Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pajak Hiburan 75 Persen Menyasar Orang Kaya, Pengusaha: Spa untuk Semua Kalangan

image-gnews
Ilustrasi spa boreh. Tripadvisor.com
Ilustrasi spa boreh. Tripadvisor.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penerapan pajak hiburan yang kena tarif batas bawah dan batas atas (40-75 persen) hanya berlaku buat diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa. Menurut Kementerian Keuangan, diskotek hingga spa kena pajak tinggi karena dinikmati oleh masyarakat tertentu, yaitu kelas menengah dan menengah ke atas. 

Ketua Wellness Healthcare Entrepreneur Association (WHEA) Agnes Lourda Hutagalung membantah bahwa industri spa hanya dinikmati oleh orang kaya. “Manfaat spa itu apa? Prevention (pencegahan),” ujar dia di kawasan Jakarta Selatan, pada Kamis, 18 Januari 2024.

Menurut dia, spa berkaitan dengan tubuh manusia yang memiliki kaki, badan, dan tangan dengan berjuta-juta saraf, serta jantung yang memompa darah. Jika terjadi hambatan antara pembuluh darah dan pembuluh getah bening yang namanya limpa, maka membuat antibodi dan imunitas turun yang membuat penyakit bisa datang. 

Untuk mencegah itu terjadi, Lourda berujar, layanan spa dilakukan melalui berbagai pendekatan alami. Sehingga dia heran spa termasuk ke dalam jenis hiburan. “Jadi, untuk kalangan siapa? Ya berlaku untuk semua, emangnya yang punya hanya orang kaya? Petani nggak punya? Ya punyalah,” tutur dia.

Jadi, dia menuturkan, tidak bisa spa dikategorikan hanya untuk orang-orang kaya. Justru, Lourda berujar, orang yang menengah bawah perlu diajarkan caranya untuk tetap sehat. “Orang kaya mah nggak usah diajarin, dia bisa golf sendiri, bisa relaksasi sendiri,” ucap Lourda.

Kementerian Keuangan menyatakan pajak hiburan yang kena tarif batas bawah dan batas atas (40-75 persen) hanya berlaku buat diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Kemenkeu Lydia Kurniawati Christyana mengatakan diskotek hingga spa kena pajak tinggi karena dinikmati oleh masyarakat tertentu, sehingga perlu penetapan tarif batas bawah atas jenis tersebut.

“Guna mencegah penetapan tarif pajak yang race to the bottom atau berlomba-lomba menetapkan tarif pajak rendah guna meningkatkan omset usaha,” kata Lydia di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa, 16 Januari 2024. 

Selanjutnya: Pajak tersebut diatur dalam revisi Undang-Undang....

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Wacana Pembentukan Kementerian Baru Prabowo, Pengamat: Jika Kabinet Gemuk, Anggaran akan Gemoy

12 jam lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto. Foto: Tim Media Prabowo
Wacana Pembentukan Kementerian Baru Prabowo, Pengamat: Jika Kabinet Gemuk, Anggaran akan Gemoy

Wacana pembentukan kementerian baru di pemerintahan Prabowo-Gibran menuai kritik karena dianggap boros anggaran.


Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, PHRI Sebut Okupansi Hotel Naik 10 Persen

21 jam lalu

Ilustrasi perempuan sedang berada di kamar hotel. Unsplash.com/Eunice Stahl
Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, PHRI Sebut Okupansi Hotel Naik 10 Persen

Tingkat keterisian atau okupansi hotel di sejumlah daerah Tanah Air mengalami peningkatan selama masa libur panjang periode 9 sampai 12 Mei 2024.


Apindo Berharap Kabinet Prabowo-Gibran Bisa Kerja Sama dengan Pengusaha

1 hari lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka. TEMPO/Subekti.
Apindo Berharap Kabinet Prabowo-Gibran Bisa Kerja Sama dengan Pengusaha

Apindo berharap para menteri Kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nanti profesional dan bisa kerja sama dengan pengusaha.


Pengusaha Angkutan Sungai Harap Ada Penyesuaian Tarif Angkutan Penyeberangan

2 hari lalu

Sejumlah penumpang turun dari kapal feri di Pelabuhan Telaga Punggur, Batam, Kepulauan Riau, Sabtu 30 Maret 2024. Dishub Kepri telah menyiapkan sebanyak 214 unit armada kapal pelayaran antar pulau dan antar provinsi untuk mengantisipasi lonjakan penumpang yang diperkirakan mencapai tiga juta orang saat menjelang lebaran. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
Pengusaha Angkutan Sungai Harap Ada Penyesuaian Tarif Angkutan Penyeberangan

Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) berharap ada penyesuaian tarif pada angkutan kapal penyeberangan.


Pembunuhan Pengusaha Kerajinan Tembaga di Boyolali, Korban dan Pelaku Terlibat Hubungan Asmara

4 hari lalu

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi (lima dari kiri) sedang menginterogasi Irwan (mengenakan baju tahanan), pelaku pembunuhan terhadap BH, seorang pengusaha kerajinan tembaga di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Selasa, 7 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Pembunuhan Pengusaha Kerajinan Tembaga di Boyolali, Korban dan Pelaku Terlibat Hubungan Asmara

Irwan, tersangka pembunuhan pengusaha kerajinan tembaga di Boyolali terlibat hubungan asmara. Irwan murka karena tak dituruti minta Rp 500 ribu.


LPEI Ekspor sampai Belanda dan Korea Selatan lewat Desa Devisa Gula Aren Maros

4 hari lalu

Petani meletakkan gula aren yang baru dimasak saat proses pembuatannya di Kampung Makian, Pulau Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, Kamis 10 Agustus 2023. Produksi gula aren secara tradisional itu membutuhkan waktu tiga jam hingga sehari, dan dapat memproduksi sampai 150 cetakan yang dipasarkan ke beberapa daerah yaitu Ternate, Sanana dan Obi, dijual dengan harga Rp 10 ribu per buah. ANTARA FOTO/Andri Saputra
LPEI Ekspor sampai Belanda dan Korea Selatan lewat Desa Devisa Gula Aren Maros

LPEI melalui Desa Devisa Gula Aren Maros mengekspor gula aren ke Belanda dan Korea Selatan.


Pemerintah Serap Rp 7,025 Triliun dari Lelang Surat Utang SBSN

5 hari lalu

Gedung Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Dok TEMPO
Pemerintah Serap Rp 7,025 Triliun dari Lelang Surat Utang SBSN

Pemerintah menyerap dana sebesar Rp 7,025 triliun dari pelelangan tujuh seri surat utang yakni Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).


Respon PHRI DIY Pasca Bandara YIA Jadi Satu-Satunya Bandara Internasional DIY-Jateng

5 hari lalu

Yogyakarta International Airport atau bandara YIA di Kulon Progo. Dok. Istimewa
Respon PHRI DIY Pasca Bandara YIA Jadi Satu-Satunya Bandara Internasional DIY-Jateng

PHRI DIY merespon soal penetapan Bandara YIA sebagai bandara internasional satu-satunya di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah.


Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

7 hari lalu

Kejaksaan Tinggi Bali merekonstruksi operasi tangkap tangan terhadap Bendesa Adat Berawa KR atas dugaan pemerasan terhadap seorang investor sebesar Rp 10 miliar untuk rekomendasi izin investasi. Reka ulang adegan itu digelar di Cafe Casa Bunga, Renon, Denpasar, pada Jumat, 3 Mei 2024. Foto: Kejaksaan Tinggi Bali
Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

Seorang Bendesa Adat Berawa di Bali berinisial KR diduga memerasa pengusaha demi memberikan rekomendasi izin investasi


Bendesa Adat Peras Pengusaha yang Mau Investasi Kejati Bali: Baru Pertama Kali Terungkap

8 hari lalu

Kejati Bali Tanglap Bendesa Adat Berawa yang Diduga Peras Investor
Bendesa Adat Peras Pengusaha yang Mau Investasi Kejati Bali: Baru Pertama Kali Terungkap

Kejaksaan Tinggi Bali melakulan operasi tangkap tangan terhadap Bendesa Adat yang diduga memeras seorang pengusaha.