TEMPO.CO, Jakarta - Penerapan pajak hiburan yang kena tarif batas bawah dan batas atas (40-75 persen) hanya berlaku buat diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa. Menurut Kementerian Keuangan, diskotek hingga spa kena pajak tinggi karena dinikmati oleh masyarakat tertentu, yaitu kelas menengah dan menengah ke atas.
Ketua Wellness Healthcare Entrepreneur Association (WHEA) Agnes Lourda Hutagalung membantah bahwa industri spa hanya dinikmati oleh orang kaya. “Manfaat spa itu apa? Prevention (pencegahan),” ujar dia di kawasan Jakarta Selatan, pada Kamis, 18 Januari 2024.
Menurut dia, spa berkaitan dengan tubuh manusia yang memiliki kaki, badan, dan tangan dengan berjuta-juta saraf, serta jantung yang memompa darah. Jika terjadi hambatan antara pembuluh darah dan pembuluh getah bening yang namanya limpa, maka membuat antibodi dan imunitas turun yang membuat penyakit bisa datang.
Untuk mencegah itu terjadi, Lourda berujar, layanan spa dilakukan melalui berbagai pendekatan alami. Sehingga dia heran spa termasuk ke dalam jenis hiburan. “Jadi, untuk kalangan siapa? Ya berlaku untuk semua, emangnya yang punya hanya orang kaya? Petani nggak punya? Ya punyalah,” tutur dia.
Jadi, dia menuturkan, tidak bisa spa dikategorikan hanya untuk orang-orang kaya. Justru, Lourda berujar, orang yang menengah bawah perlu diajarkan caranya untuk tetap sehat. “Orang kaya mah nggak usah diajarin, dia bisa golf sendiri, bisa relaksasi sendiri,” ucap Lourda.
Kementerian Keuangan menyatakan pajak hiburan yang kena tarif batas bawah dan batas atas (40-75 persen) hanya berlaku buat diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Kemenkeu Lydia Kurniawati Christyana mengatakan diskotek hingga spa kena pajak tinggi karena dinikmati oleh masyarakat tertentu, sehingga perlu penetapan tarif batas bawah atas jenis tersebut.
“Guna mencegah penetapan tarif pajak yang race to the bottom atau berlomba-lomba menetapkan tarif pajak rendah guna meningkatkan omset usaha,” kata Lydia di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa, 16 Januari 2024.
Selanjutnya: Pajak tersebut diatur dalam revisi Undang-Undang....