Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pajak Hiburan 75 Persen Menyasar Orang Kaya, Pengusaha: Spa untuk Semua Kalangan

image-gnews
Ilustrasi spa boreh. Tripadvisor.com
Ilustrasi spa boreh. Tripadvisor.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penerapan pajak hiburan yang kena tarif batas bawah dan batas atas (40-75 persen) hanya berlaku buat diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa. Menurut Kementerian Keuangan, diskotek hingga spa kena pajak tinggi karena dinikmati oleh masyarakat tertentu, yaitu kelas menengah dan menengah ke atas. 

Ketua Wellness Healthcare Entrepreneur Association (WHEA) Agnes Lourda Hutagalung membantah bahwa industri spa hanya dinikmati oleh orang kaya. “Manfaat spa itu apa? Prevention (pencegahan),” ujar dia di kawasan Jakarta Selatan, pada Kamis, 18 Januari 2024.

Menurut dia, spa berkaitan dengan tubuh manusia yang memiliki kaki, badan, dan tangan dengan berjuta-juta saraf, serta jantung yang memompa darah. Jika terjadi hambatan antara pembuluh darah dan pembuluh getah bening yang namanya limpa, maka membuat antibodi dan imunitas turun yang membuat penyakit bisa datang. 

Untuk mencegah itu terjadi, Lourda berujar, layanan spa dilakukan melalui berbagai pendekatan alami. Sehingga dia heran spa termasuk ke dalam jenis hiburan. “Jadi, untuk kalangan siapa? Ya berlaku untuk semua, emangnya yang punya hanya orang kaya? Petani nggak punya? Ya punyalah,” tutur dia.

Jadi, dia menuturkan, tidak bisa spa dikategorikan hanya untuk orang-orang kaya. Justru, Lourda berujar, orang yang menengah bawah perlu diajarkan caranya untuk tetap sehat. “Orang kaya mah nggak usah diajarin, dia bisa golf sendiri, bisa relaksasi sendiri,” ucap Lourda.

Kementerian Keuangan menyatakan pajak hiburan yang kena tarif batas bawah dan batas atas (40-75 persen) hanya berlaku buat diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Kemenkeu Lydia Kurniawati Christyana mengatakan diskotek hingga spa kena pajak tinggi karena dinikmati oleh masyarakat tertentu, sehingga perlu penetapan tarif batas bawah atas jenis tersebut.

“Guna mencegah penetapan tarif pajak yang race to the bottom atau berlomba-lomba menetapkan tarif pajak rendah guna meningkatkan omset usaha,” kata Lydia di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa, 16 Januari 2024. 

Selanjutnya: Pajak tersebut diatur dalam revisi Undang-Undang....

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Warga Ungkap Rumah Tempat Brigadir RA Tewas dengan Luka Tembak Milik Pengusaha Batu Bara

1 hari lalu

Penampakan dari luar rumah di  Jalan Mampang Prapatan IV, Jakarta Selatan tempat Brigadir Ridhal Ali Tomi ditemukan tewas di dalam mobil pada Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Warga Ungkap Rumah Tempat Brigadir RA Tewas dengan Luka Tembak Milik Pengusaha Batu Bara

Brigadir RA ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala di dalam mobil Alphard di sebuah rumah di Mampang.


Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

1 hari lalu

Ilustrasi penembakan. timeout.com
Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.


Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

3 hari lalu

Tangkapan layar dari video pendek pengguna TikTok @radhikaalthaf ketika curhat soal bea masuk Rp 31,8 juta yang harus dibayar atas sepatu sepak bola yang dibelinya dari luar negeri (Sumber: TikTok)
Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

Ditjen Bea Cukai menanggapi pemberitaan penetapan bea masuk untuk produk sepatu impor yang dibeli oleh konsumen sebesar Rp 31,8 juta.


Antony Blinken Minta Beijing Beri Kesetaraan Kesempatan untuk Pengusaha Amerika di Cina

3 hari lalu

Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken bertemu dengan Menteri Luar Negeri Cina Wang Yi di Departemen Luar Negeri di Washington, AS, 26 Oktober 2023. REUTERS/Sarah Silbiger
Antony Blinken Minta Beijing Beri Kesetaraan Kesempatan untuk Pengusaha Amerika di Cina

Antony Blinken menyerukan pada Cina agar memberikan kesempatan yang sama pada para pelaku bisnis dari Amerika Serikat di Cina.


Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

4 hari lalu

Gedung Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Dok TEMPO
Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

Kemenkeu merespons soal kenaikan rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2025.


Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

4 hari lalu

Karyawan menunjukkan uang pecahan 100 dolar Amerika di penukaran mata uang asing di Jakarta, Selasa 16 April 2024, Nilai tukar rupiah tercatat melemah hingga menembus level Rp16.200 per dolar Amerika Serikat (AS) setelah libur Lebaran 2024. Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas Bank Indonesia (BI) Edi Susianto menyampaikan bahwa pelemahan nilai tukar rupiah terjadi seiring dengan adanya sejumlah perkembangan global saat libur Lebaran. TEMPO/Tony Hartawan
Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

Kementerian Keuangan antisipasi dampak penguatan dolar terhadap neraca perdagangan Indonesia.


Hari Konsumen Nasional, Menteri Zulhas: Pengusaha Jangan Curang

4 hari lalu

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) 179 Cipinang Muara, di sekitar kediamannya Kompleks Nusa Indah Raya di Cipinang, Jakarta Timur. TEMPO
Hari Konsumen Nasional, Menteri Zulhas: Pengusaha Jangan Curang

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas meminta para pengusaha tidak curang.


Seorang Pengusaha Laporkan Kapolres Tangsel ke Propam Polri Karena Dugaan Kriminalisasi

4 hari lalu

Gedung Polres Kota Tangerang Selatan di Jalan Promoter No.1, Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan. Foto: TEMPO/Muhammad Iqbal
Seorang Pengusaha Laporkan Kapolres Tangsel ke Propam Polri Karena Dugaan Kriminalisasi

Seorang pengusaha mesin di Kota Tangerang melaporkan Kapolres Tangsel atas dugaan kriminalisasi.


Nilai Tukar Rupiah Melemah, Pengusaha Minta Pemerintah Perluas Pemberian Insentif

5 hari lalu

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani ketika ditemui di Kemenko Marves pada Selasa, 22 Agustus 2033. TEMPO/Riri Rahayu
Nilai Tukar Rupiah Melemah, Pengusaha Minta Pemerintah Perluas Pemberian Insentif

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo Shinta Kamdani menilai melemahnya nilai tukar rupiah berdampak pada penurunan confidence ekspansi usaha di sektor manufaktur nasional.


Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

5 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan (kedua dari kanan) dan Menteri Luar Negeri Tiongkok Wang Yi (kedua dari kiri) saat acara High Level Dialogue and Cooperation Mechanism (HDCM) Indonesia dan Tiongkok ke-4 di Labuan Bajo, Timur Nusa Tenggara, Jumat (19 April 2024). ANTARA/HO-Kementerian Koordinator Bidang Kelautan dan Perikanan
Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Indonesia dan Tiongkok telah sepakat untuk membentuk tim ihwal penggarapan proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya.