Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Syarat dan Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan

Editor

Nurhadi

image-gnews
Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta, Senin, 27 September 2021. Tempo/Tony Hartawan
Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta, Senin, 27 September 2021. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sebagai lembaga penyedia jaminan kesehatan, BPJS Kesehatan memberikan kemudahan bagi pesertanya untuk menonaktifkan keanggotaan dalam beberapa situasi tertentu.

Penting bagi peserta BPJS Kesehatan untuk memahami bagaimana cara menonaktifkan keanggotaannya dalam berbagai situasi. Berikut adalah panduan lengkapnya.

Syarat Menonaktifkan BPJS JKN

Dikutip dari Flip, terdapat tiga syarat menonaktifkan BPJS.

1. Terdaftar sebagai peserta BPJS melalui perusahaan dan telah berhenti bekerja

Seorang karyawan yang mendapat fasilitas jaminan kesehatan dari perusahaan dan tidak lagi bekerja di sana dapat menonaktifkan BPJS. Alasan berhenti bisa bervariasi, seperti berakhirnya masa kerja, diberhentikan, PHK, mengundurkan diri, atau meninggal dunia.

2. Peserta telah meninggal dunia

Kepesertaan BPJS harus dinonaktifkan setelah peserta meninggal dunia. Ini penting untuk mencegah tagihan iuran yang tidak perlu.

3. Peserta Harus Tinggal di Luar Negeri

Jika peserta harus tinggal di luar negeri untuk alasan pekerjaan atau pendidikan, status BPJS dapat dinonaktifkan sementara selama enam bulan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain tiga syarat di atas, tidak membayar iuran BPJS tidak akan secara otomatis menonaktifkan kepesertaan. Tagihan akan terus berjalan dan layanan BPJS tidak dapat dinikmati hingga semua tagihan tertunda dibayar.

Berkas yang Disiapkan untuk Menonaktifkan BPJS Kesehatan

Berikut adalah berkas yang harus disiapkan ketika ingin menonaktifkan BPJS:

  1. Kartu BPJS Kesehatan
  2. KTP
  3. KK
  4. Bukti pembayaran iuran setiap bulan
  5. Surat kematian, diterbitkan oleh instansi berwenang (untuk peserta yang meninggal dunia)
  6. Dokumen tambahan seperti Paspor, Visa, surat tugas belajar/bekerja, dan surat pemberitahuan sponsor (untuk peserta yang tinggal di luar negeri)
  7. Surat pernyataan dari perusahaan tentang penghentian pembayaran gaji (untuk peserta yang terkena PHK atau berhenti bekerja)

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan

Penonaktifan BPJS dapat dilakukan secara online maupun offline. Apabila ingin menonaktifkan secara online, dapat melalui Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp (PANDAWA). Berikut caranya:

  1. Siapkan dokumen yang diperlukan dalam bentuk soft copy.
  2. Hubungi PANDAWA melalui Whatsapp di nomor 08118165165.
  3. Setelah mengirim pesan, Anda akan mendapatkan link yang dapat diakses selama satu jam.
  4. Pilih menu "Pengurangan Anggota Keluarga PPU dan PBPU/Mandiri" untuk mengajukan penonaktifan.
  5. Upload dokumen yang diperlukan seperti Kartu Keluarga dan Akta Kematian.

Untuk menonaktifkan BPJS secara offline, dapat menempuh cara berikut:

  1. Kunjungi Kantor BPJS Kesehatan terdekat, Mobile BPJS Kesehatan Keliling, atau Mall Pelayanan Publik.
  2. Bawa dokumen yang diperlukan seperti Kartu Keluarga dan Akta Kematian.
  3. Dokumen tersebut hanya perlu ditunjukkan kepada petugas frontliner tanpa fotokopi.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, peserta BPJS Kesehatan dapat menonaktifkan keanggotaannya sesuai dengan kondisi dan kebutuhan individu.

KHOLIS KURNIA WATI

Pilihan Editor: Cara Mendaftarkan Anggota Keluarga di JKN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini: Ini Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Airlangga soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

1 jam lalu

Terkini: Ini Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Airlangga soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan mulai tahun depan menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).


Siloam Hospitals Group Sebut Sistem KRIS BPJS Kesehatan Bagus: Kami Bisa Berikan Lebih

4 jam lalu

CEO Siloam Hospitals Group, Caroline Riady, saat ditemui di sela agenda Sysmex Indonesia CEO Forum 2024 di Raffles Hotel, Jakarta pada Kamis, 16 Mei 2024. Tempo/Annisa Febiola.
Siloam Hospitals Group Sebut Sistem KRIS BPJS Kesehatan Bagus: Kami Bisa Berikan Lebih

CEO Siloam Hospitals Group sebutsistem KRIS membuat layanan BPJS Kesehatan bisa lebih tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan


Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

5 jam lalu

BPJS Kesehatan menjamin biaya pelayanan kesehatan bagi peserta JKN. Berikut daftar rumah sakit di Jakarta Selatan yang menerima BPJS Kesehatan. Foto: Canva
Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

BPJS Kesehatan diubah menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Ini daftar peserta BPJS Kesehatan yang tidak bisa naik kelas rawat inap.


Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

8 jam lalu

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau fasilitas dan pelayanan kesehatan di RSUD Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatra Utara, pada Jumat, 15 Maret 2024. Jokowi melihat proses pelayanan BPJS Kesehatan yang dia klaim sudah baik. Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

YLKI menilai langkah Presiden Jokowi menghapus pembagian kelas BPJS Kesehatan hanya akan menguntungkan perusahaan asuransi swasta.


Ini Beda Pelayanan BPJS Kesehatan Versi 3 Kelas dan KRIS

12 jam lalu

Petugas memeriksa pasien yang menjalani pengobatan cuci darah (Hemodialisa) di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA), Malang, Jawa Timur, Senin 7 Agustus 2023. Pemerintah Kabupaten Malang menonaktifkan sementara kepesertaan 679.721 warga yang terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan karena pembengkakan beban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sehingga tidak bisa mendapat layanan fasilitas kesehatan tingkat II di RSSA. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto
Ini Beda Pelayanan BPJS Kesehatan Versi 3 Kelas dan KRIS

Implementasi Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS berorientasi pada peningkatan kualitas layanan kelas III pasien BPJS Kesehatan.


12 Fasilitas Ruang Rawat Inap Usai Kelas BPJS Digantikan KRIS

13 jam lalu

Terdapat 12 fasilitas ruang rawat inap yang ditentukan setelah kelas BPJS Kesehatan dihapuskan dan diganti dengan KRIS. Berikut informasinya. Foto: Canva
12 Fasilitas Ruang Rawat Inap Usai Kelas BPJS Digantikan KRIS

Terdapat 12 fasilitas ruang rawat inap yang ditentukan setelah kelas BPJS Kesehatan dihapuskan dan diganti dengan KRIS. Berikut informasinya.


Terpopuler Bisnis: Besaran Iuran BPJS Kesehatan setelah Diganti KRIS, Profil Grace Natalie hingga Lowongan Kerja di Kominfo

14 jam lalu

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau fasilitas dan pelayanan kesehatan di RSUD Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatra Utara, pada Jumat, 15 Maret 2024. Jokowi melihat proses pelayanan BPJS Kesehatan yang dia klaim sudah baik. Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden
Terpopuler Bisnis: Besaran Iuran BPJS Kesehatan setelah Diganti KRIS, Profil Grace Natalie hingga Lowongan Kerja di Kominfo

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang Rabu, 15 Mei 2024 antara lain tentang besaran iuran BPJS Kesehatan setelah diganti sistem KRIS.


5 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan 2024 Secara Mudah

1 hari lalu

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. TEMPO/Tony Hartawan
5 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan 2024 Secara Mudah

Ada beberapa cara melihat saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan yang mudah melalui situs web, aplikasi JMO, contact center, hingga SMS.


Manuver Menggembosi Mahkamah Konstitusi

1 hari lalu

Manuver Menggembosi Mahkamah Konstitusi

Aturan baru dalam hasil revisi tersebut bakal mengancam independensi Mahkamah Konstitusi.


Terkini: Jokowi Sebut Bantuan Beras Patut Disyukuri, Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Setelah Diganti KRIS

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo saat penyerahan bantuan pangan beras cadangan pangan pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Gudang Bulog, Cibitung, Jawa Barat, Jumat 16 Februari 2024. Presiden Jokowi menepis anggapan bahwa kenaikan harga beras dipicu pemberian bantuan pangan dari pemerintah. TEMPO/Subekti.
Terkini: Jokowi Sebut Bantuan Beras Patut Disyukuri, Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Setelah Diganti KRIS

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebut bantuan beras merupakan langkah konkret untuk meringankan beban masyarakat.