Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Syarat dan Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan

Editor

Nurhadi

image-gnews
Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta, Senin, 27 September 2021. Tempo/Tony Hartawan
Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta, Senin, 27 September 2021. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sebagai lembaga penyedia jaminan kesehatan, BPJS Kesehatan memberikan kemudahan bagi pesertanya untuk menonaktifkan keanggotaan dalam beberapa situasi tertentu.

Penting bagi peserta BPJS Kesehatan untuk memahami bagaimana cara menonaktifkan keanggotaannya dalam berbagai situasi. Berikut adalah panduan lengkapnya.

Syarat Menonaktifkan BPJS JKN

Dikutip dari Flip, terdapat tiga syarat menonaktifkan BPJS.

1. Terdaftar sebagai peserta BPJS melalui perusahaan dan telah berhenti bekerja

Seorang karyawan yang mendapat fasilitas jaminan kesehatan dari perusahaan dan tidak lagi bekerja di sana dapat menonaktifkan BPJS. Alasan berhenti bisa bervariasi, seperti berakhirnya masa kerja, diberhentikan, PHK, mengundurkan diri, atau meninggal dunia.

2. Peserta telah meninggal dunia

Kepesertaan BPJS harus dinonaktifkan setelah peserta meninggal dunia. Ini penting untuk mencegah tagihan iuran yang tidak perlu.

3. Peserta Harus Tinggal di Luar Negeri

Jika peserta harus tinggal di luar negeri untuk alasan pekerjaan atau pendidikan, status BPJS dapat dinonaktifkan sementara selama enam bulan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain tiga syarat di atas, tidak membayar iuran BPJS tidak akan secara otomatis menonaktifkan kepesertaan. Tagihan akan terus berjalan dan layanan BPJS tidak dapat dinikmati hingga semua tagihan tertunda dibayar.

Berkas yang Disiapkan untuk Menonaktifkan BPJS Kesehatan

Berikut adalah berkas yang harus disiapkan ketika ingin menonaktifkan BPJS:

  1. Kartu BPJS Kesehatan
  2. KTP
  3. KK
  4. Bukti pembayaran iuran setiap bulan
  5. Surat kematian, diterbitkan oleh instansi berwenang (untuk peserta yang meninggal dunia)
  6. Dokumen tambahan seperti Paspor, Visa, surat tugas belajar/bekerja, dan surat pemberitahuan sponsor (untuk peserta yang tinggal di luar negeri)
  7. Surat pernyataan dari perusahaan tentang penghentian pembayaran gaji (untuk peserta yang terkena PHK atau berhenti bekerja)

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan

Penonaktifan BPJS dapat dilakukan secara online maupun offline. Apabila ingin menonaktifkan secara online, dapat melalui Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp (PANDAWA). Berikut caranya:

  1. Siapkan dokumen yang diperlukan dalam bentuk soft copy.
  2. Hubungi PANDAWA melalui Whatsapp di nomor 08118165165.
  3. Setelah mengirim pesan, Anda akan mendapatkan link yang dapat diakses selama satu jam.
  4. Pilih menu "Pengurangan Anggota Keluarga PPU dan PBPU/Mandiri" untuk mengajukan penonaktifan.
  5. Upload dokumen yang diperlukan seperti Kartu Keluarga dan Akta Kematian.

Untuk menonaktifkan BPJS secara offline, dapat menempuh cara berikut:

  1. Kunjungi Kantor BPJS Kesehatan terdekat, Mobile BPJS Kesehatan Keliling, atau Mall Pelayanan Publik.
  2. Bawa dokumen yang diperlukan seperti Kartu Keluarga dan Akta Kematian.
  3. Dokumen tersebut hanya perlu ditunjukkan kepada petugas frontliner tanpa fotokopi.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, peserta BPJS Kesehatan dapat menonaktifkan keanggotaannya sesuai dengan kondisi dan kebutuhan individu.

KHOLIS KURNIA WATI

Pilihan Editor: Cara Mendaftarkan Anggota Keluarga di JKN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mahasiswa di Kerala India Meninggal karena Virus Nipah

6 jam lalu

Anggota tim medis dari Kozhikode Medical College membawa sampel buah pinang dan jambu biji untuk melakukan tes virus Nipah di desa Maruthonkara di distrik Kozhikode, Kerala, India, 13 September 2023. REUTERS/Stringer
Mahasiswa di Kerala India Meninggal karena Virus Nipah

Belum ada vaksin yang bisa mencegah infeksi akibat virus Nipah dan pengobatan untuk mengatasinya.


Cek Daftar Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

4 hari lalu

Polres Wonogiri melakukan olah TKP kecelakaan lalu lintas yang menewaskan 2 mahasiswa UNS di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, Kamis, 15 Agustus 2024. Foto: Humas Polres Wonogiri
Cek Daftar Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Ketahui beberapa jenis kecelakaan lalu lintas yang perawatan kesehatannya tidak dijamin BPJS Kesehatan.


Terkini Bisnis: Anggaran Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Rp10 Miliar, Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan

4 hari lalu

Menu makan bergizi gratis di SDN 04 Cipayung Pagi, Jakarta Timur pada Senin, 26 Agustus 2024 terdiri dari nasi, ayam, orek tempe, capcay, jagung dan buah anggur. TEMPO/Desty Luthfiani
Terkini Bisnis: Anggaran Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Rp10 Miliar, Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan

Budi Arie mengaminkan penganggaran dana Rp10 miliar untuk mempromosikan dan menggelar diseminasi informasi tentang program makan bergizi gratis.


Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan

5 hari lalu

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan

Menonaktifkan BPJS Kesehatan tidak perlu mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat. Peserta BPJS Kesehatan bisa melakukannya secara online.


Pemerintah Akan Keluarkan PP Potong Gaji Pekerja untuk Program Pensiun Tambahan, Apa Kata OJK?

5 hari lalu

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tempo/Tony Hartawan
Pemerintah Akan Keluarkan PP Potong Gaji Pekerja untuk Program Pensiun Tambahan, Apa Kata OJK?

Pemerintah melalui OJK akan mengeluarkan aturan baru soal pemotongan gaji pekerja untuk program pensiun tambahan wajib. Untuk apa?


OJK Sebut Tak Ada Badan Baru untuk Urus Dana Pensiun Tambahan

6 hari lalu

Untuk mempersiapkan dana pensiun, sudah saatnya melakukan riset instrumen investasi yang tepat. Berikut rekomendasi investasi untuk dana pensiun. Foto: Canva
OJK Sebut Tak Ada Badan Baru untuk Urus Dana Pensiun Tambahan

OJK menyebut program dana pensiun tambahan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK.


Pesan Terakhir Puput Novel, Minta Keluarga Teruskan Rawat Tempat Penampungan Hewan

7 hari lalu

Puput Novel. Foto: Instagram/@puputnovel_
Pesan Terakhir Puput Novel, Minta Keluarga Teruskan Rawat Tempat Penampungan Hewan

Sebelum meninggal, Puput Novel berpesan supaya keluarganya tetap kompak dan melanjutkan merawat tempat penampungan hewan terlantar miliknya.


Cara Daftar BPJS Kesehatan Online dan Syaratnya

7 hari lalu

Cara Daftar BPJS Kesehatan Online dan Syaratnya

Ketahui panduan lengkap pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan secara online via WhatsApp dan aplikasi Mobile JKN.


5 Cara Mengecek Tagihan BPJS Kesehatan

7 hari lalu

5 Cara Mengecek Tagihan BPJS Kesehatan

Berikut adalah lima cara mudah mengecek tunggakan BPJS Kesehatan.


Mengenang Puput Novel: Mantan Penyanyi Cilik yang Berbakat

7 hari lalu

Puput Novel. Foto: Instagram/@puputnovel_
Mengenang Puput Novel: Mantan Penyanyi Cilik yang Berbakat

Puput Novel mengawali kariernya sebagai penyanyi cilik dan memiliki 36 album rekaman, termasuk Mama, Kau Idolaku, Cinderella, hingga Anak Mami.