Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dituding Merusak Lingkungan dan Melanggar HAM, Begini Klarifikasi PT IWIP

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) buka suara setelah dituding merusak lingkungan dan melanggar HAM dalam hasil riset Climate Rights International. Manajemen PT IWIP menyatakan bahwa PT IWIP dan seluruh tenant selalu taat pada aturan dan memiliki perizinan atas semua kegiatan operasional.

"IWIP dan seluruh tenant senantiasa mendukung program hilirisasi nikel yang digagas oleh pemerintah dengan melakukan seluruh kegiatan operasional industri dengan bertanggung jawab," kata Manajemen PT IWIP kepada Tempo melalui keterangan tertulis, Jumat, 19 Januari 2024.

Manajemen PT IWIP mengatakan perusahaan turut memperhatikan dampak sosial dan lingkungan dengan melaksanakan berbagai program pengembangan masyarakat dan CSR. Saat ini, IWIP fokus dengan program CSR perusahaan yang mengacu pada empat pilar utama, yaitu pendidikan, kesehatan, sosial budaya dan lingkungan, serta pengembangan ekonomi masyarakat lokal.

"IWIP sebagai perusahaan memiliki mekanisme pencegahan dan monitoring rutin yang kami percaya dapat menekan dampak ke lingkungan. Dalam melaksanakan seluruh kegiatan operasional industri, IWIP mengacu pada persetujuan Analisis dampak lingkungan (AMDAL) yang telah disetujui oleh kementerian terkait," katanya. 

Lebih lanjut, Manajemen PT IWIP juga mengatakan bahwa kawasan industri IWIP telah melakukan pengelolaan lingkungan dan pemantauan  rutin setiap 6 bulan pada aspek geofisik dan kimia dengan total mencapai lebih dari 200 titik lokasi pemantauan untuk memastikan setiap kegiatan dari PT IWIP dapat memenuhi baku mutu lingkungan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Sebagai komitmen menjaga lingkungan, manajemen PT IWIP mengklaim selalu berupaya untuk berdiskusi dan mencari solusi bersama masyarakat dalam mencapai kesepakatan. Misalnya, perusahaan berkomitmen terus mendukung dan memberdayakan nelayan sekitar kawasan industri dan pertambangan dengan menjalankan program CSR pembinaan kelompok usaha nelayan. Kemudian, melakukan penanaman mangrove dan coral bekerja sama dengan salah satu perguruan tinggi di Maluku Utara.

Lebih lanjut soal penggunaan pembangkit, manajemen PT IWIP mengatakan pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di kawasan IWIP telah mengacu pada RUPTL yang sudah mengikuti peraturan perundang-undangan. Selain itu, telah disetujui Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam.

Selanjutnya: PT IWIP berupaya memenuhi bauran energi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Upaya Wali Kota Zul Elfian Wujudkan Solok Kota Bersih dan Hijau

5 hari lalu

Upaya Wali Kota Zul Elfian Wujudkan Solok Kota Bersih dan Hijau

Solok berhasil kurangi sampah 10 persen


Jadi Duta WWF Ke-10, Berikut Cara Cinta Laura Tingkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Konservasi Air

6 hari lalu

Cinta Laura/Foto: Instagram/Cinta Laura
Jadi Duta WWF Ke-10, Berikut Cara Cinta Laura Tingkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Konservasi Air

Cinta Laura menjelaskan strategi untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam upaya konservasi dan manajemen sumber daya air yang berkelanjutan.


Upaya Pengelolaan dan Pengurangan Sampah di Daerah

7 hari lalu

Upaya Pengelolaan dan Pengurangan Sampah di Daerah

Masalah sampah bisa menjadi bencana jika penanganannya tidak komprehensif dan berkelanjutan.


Eks Relawan Jokowi Windu Aji Sutanto Divonis 8 Tahun dalam Perkara Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara

7 hari lalu

Pemilik PT. Lawu Agung Mining (PT.LAM) juga ex relawan Jokowi, Windu Aji Sutanto, menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kendari. TEMPO/Rosniawanti Fikry Tahir
Eks Relawan Jokowi Windu Aji Sutanto Divonis 8 Tahun dalam Perkara Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara

Windu Aji Sutanto terbukti korupsi dalam kerja sama operasional (KSO) antara PT Antam dan PT Lawu Agung Mining 2021-2023 di pertambangan nikel


Pakar Lingkungan Anjurkan Penerapan Konsep Green Idul Fitri, Apa Maksudnya?

25 hari lalu

Ilustrasi Salat Idul Fitri. ANTARA FOTO/Jojon
Pakar Lingkungan Anjurkan Penerapan Konsep Green Idul Fitri, Apa Maksudnya?

Pakar lingkungan Dr Latifah Mirzatika mengajak masyarakat untuk melaksanakan konsep Green Idul Fitri.


Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

26 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan
Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

Direktur Polairud Polda Malut membantah bahwa kapal pengangkut minyak milik mereka ditangkap KRI milik TNI AL. Berbuntut penganiayaan jurnalis.


Indonesia Urutan Kedua, Inilah Daftar 10 Negara Paling Berisiko Bencana di Dunia Versi World Risk Report (WRR) 2023, I

27 hari lalu

Ilustrasi bencana alam.
Indonesia Urutan Kedua, Inilah Daftar 10 Negara Paling Berisiko Bencana di Dunia Versi World Risk Report (WRR) 2023, I

Indonesia berada di urutan kedua dengan indeks risiko bencana sebesar 43,5 World Risk Report (WRR) 2023.


Cerita Jurnalis di Halmahera yang Dianiaya Tiga Prajurit TNI AL: Jangan Bunuh, Anak Saya Masih Kecil

27 hari lalu

Ilustrasi tawuran/perkelahian pelajar/kekerasan di sekolah. Shutterstock
Cerita Jurnalis di Halmahera yang Dianiaya Tiga Prajurit TNI AL: Jangan Bunuh, Anak Saya Masih Kecil

Sukandi, jurnalis di Halmahera Selatan, disiksa usai memberitakan penangkapan kapal pengangkut minyak Dexlite milik Polairud Maluku Utara oleh TNI AL.


Marak Korupsi Tambang dari Kasus Mardani H Maming hingga Harvey Moeis di PT Timah Tbk

27 hari lalu

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (kiri) mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024.  Humas Kejagung
Marak Korupsi Tambang dari Kasus Mardani H Maming hingga Harvey Moeis di PT Timah Tbk

Korupsi tambang makin marak, beberapa kasus besar rugikan negara triliunan rupiah, mulai kasus Mardani H Maming hingga Harvey Moeis di PT Timah.


Polda Maluku Utara Tetapkan 7 Warga Masyarakat Adat Jadi Tersangka Menghalangi Pertambangan Nikel

31 hari lalu

Ilustrasi pertambangan. Shutterstock
Polda Maluku Utara Tetapkan 7 Warga Masyarakat Adat Jadi Tersangka Menghalangi Pertambangan Nikel

Polda Maluku Utara menetapkan tujuh warga Wasile Selatan, Halmahera Timur sebagai tersangka menghalangi pertambangan nikel.