TEMPO.CO, Jakarta - PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) buka suara setelah dituding merusak lingkungan dan melanggar HAM dalam hasil riset Climate Rights International. Manajemen PT IWIP menyatakan bahwa PT IWIP dan seluruh tenant selalu taat pada aturan dan memiliki perizinan atas semua kegiatan operasional.
"IWIP dan seluruh tenant senantiasa mendukung program hilirisasi nikel yang digagas oleh pemerintah dengan melakukan seluruh kegiatan operasional industri dengan bertanggung jawab," kata Manajemen PT IWIP kepada Tempo melalui keterangan tertulis, Jumat, 19 Januari 2024.
Manajemen PT IWIP mengatakan perusahaan turut memperhatikan dampak sosial dan lingkungan dengan melaksanakan berbagai program pengembangan masyarakat dan CSR. Saat ini, IWIP fokus dengan program CSR perusahaan yang mengacu pada empat pilar utama, yaitu pendidikan, kesehatan, sosial budaya dan lingkungan, serta pengembangan ekonomi masyarakat lokal.
"IWIP sebagai perusahaan memiliki mekanisme pencegahan dan monitoring rutin yang kami percaya dapat menekan dampak ke lingkungan. Dalam melaksanakan seluruh kegiatan operasional industri, IWIP mengacu pada persetujuan Analisis dampak lingkungan (AMDAL) yang telah disetujui oleh kementerian terkait," katanya.
Lebih lanjut, Manajemen PT IWIP juga mengatakan bahwa kawasan industri IWIP telah melakukan pengelolaan lingkungan dan pemantauan rutin setiap 6 bulan pada aspek geofisik dan kimia dengan total mencapai lebih dari 200 titik lokasi pemantauan untuk memastikan setiap kegiatan dari PT IWIP dapat memenuhi baku mutu lingkungan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Sebagai komitmen menjaga lingkungan, manajemen PT IWIP mengklaim selalu berupaya untuk berdiskusi dan mencari solusi bersama masyarakat dalam mencapai kesepakatan. Misalnya, perusahaan berkomitmen terus mendukung dan memberdayakan nelayan sekitar kawasan industri dan pertambangan dengan menjalankan program CSR pembinaan kelompok usaha nelayan. Kemudian, melakukan penanaman mangrove dan coral bekerja sama dengan salah satu perguruan tinggi di Maluku Utara.
Lebih lanjut soal penggunaan pembangkit, manajemen PT IWIP mengatakan pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di kawasan IWIP telah mengacu pada RUPTL yang sudah mengikuti peraturan perundang-undangan. Selain itu, telah disetujui Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam.