TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung telah menetapkan pengusaha properti asal Surabaya atau yang dijuluki crazy rich, Budi Said, sebagai tersangka kasus dugaan rekayasa jual beli emas PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Induk holding Antam, Mind ID, buka suara soal ini.
Kepala Divisi Institutional Relations Mind ID Selly Adriatika mengucapkan terima kasih atas keputusan yang telah diambil Kejaksaan Agung. "Tentu penetapan tersangka dari Kejaksaan Agung untuk pengusaha asal Surabaya tersebut adalah perkembangan yang positif bagi Mind ID dan seluruh masyarakat Indonesia," ujarnya dalam keterangan resmi pada Jumat, 19 Januari 2024.
Selly, sapaannya, memastikan Mind ID Group akan selalu patuh dengan hukum dan mendukung pengakan hukum dengan jalur-jalur hukum yang sah. Perusahaan juga terus mengupayakan semua langkah hukum.
"Ini untuk dapat melindungi aset negara dari para oknum yang ingin memperkaya diri sendiri," kata dia.
Mind ID bersama Antam, ucapnya, secara proaktif akan memperkuat standar operasional dan sistem pengawasan internal agar hal serupa tidak lagi terulang. Ia menyebut kasus ini menjadi pelajaran bagi perusahaan.
Kronologi Kasus Budi Said
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi menjelaskan kronologi penetapan Budi Said sebagai tersangka. Adapun Budi said terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan logam mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam.
“Bermula terjadi sekitar Maret - November 2018, tersangka diduga dengan saudara EA, AP, EK, dan FB, beberapa di antaranya adalah oknum pegawai PT Antam, melakukan pemufakatan jahat merekayasa transaksi jual beli emas,” kata Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung pada Kamis, 18 Januari 2024.
Kuntadi menjelaskan upaya rekayasa itu dilakukan dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan oleh PT Antam, dengan dalih seolah-olah ada diskon dari perusahaan. Padahal, ujarnya, saat itu Antam tak menerapkan diskon.
“Akibatnya PT Antam mengalami kerugian senilai 1.136 Kg emas logam mulia atau setara Rp 1,1 triliun,” ucap Kuntadi.
Guna menutupi transaksinya itu, para pelaku menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan PT Antam. Sehingga, perusahaan tidak bisa mengontrol keluar logam mulia dan jumlah uang yang ditransaksikan.
“Transaksi ini sengaja dilakukan secara offline, sehingga kontrol PT Antam terhadap keluar masuknya barang jadi hilang,” katanya.
Akibatnya, kata Kuntadi, ada selisih cukup besar antara jumlah uang yang diberikan Budi Said dan jumlah logam mulia yang diserahkan PT Antam. Untuk menutupi selisih, para pelaku membuat surat yang diduga palsu.
"Surat itu pada pokoknya menyatakan transaksi itu benar dilakukan dan benar PT Antam ada kekurangan dalam penyerahan sejumlah logam mulia,” ujar dia.
AMELIA RAHIMA | BAGUS PRIBADI
Pilihan Editor: Saham Antam Menguat usai Crazy Rich Surabaya Budi Said Ditetapkan sebagai Tersangka