TEMPO.CO, Jakarta - PT Aneka Tambang Tbk (Antam) buka suara soal Budi Said— pengusaha asal Surabaya yang kerap disebut crazy rich—yang menjadi tersangka kasus dugaan rekayasa jual beli emas.
"Sehubungan dengan penetapan tersangka Budi Said dalam kasus penipuan jual beli emas Antam, Perusahaan mengapresiasi Kejaksaan Agung atas upaya dalam menyelidiki kasus jual-beli emas yang mengaitkan Budi Said," kata Sekretaris Perusahaan Antam, Syarif Faisal Alkadrie, kepada Tempo pada Jumat, 19 Januari 2024.
Syarif melanjutkan Antam menghormati dan akan terus mengikuti proses hukum yang berjalan. Selain itu, pihaknya juga akan bekerja sama dengan aparat jika diperlukan.
"Sebagai perusahaan yang menerapkan good mining practices, ANTAM senantiasa memastikan pengelolaan seluruh komoditas inti dilakukan sesuai dengan standar yang berlaku dan sesuai dengan good corporate governance," ucap dia.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi, menjelaskan kronologi penetapan Budi Said sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan logam mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam.
Kuntadi menjelaskan sekitar Maret - November 2018, tersangka diduga dengan para pelaku berinisial EA, AP, EK, dan FB, melakukan pemufakatan jahat merekayasa transaksi jual beli emas.
Dia melanjutkan upaya rekayasa itu dilakukan dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan oleh PT Antam, dengan dalih seolah-olah ada diskon dari perusahaan. Padahal, ujarnya, saat itu Antam tak menerapkan diskon.
Akibatnya, Antam rugi senilai 1.136 kilogram emas logam mulia atau setara Rp 1,1 triliun. Guna menutupi transaksinya itu, Kuntadi menuturkan, para pelaku menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan PT Antam.
Sehingga perusahaan tidak bisa mengontrol keluar logam mulia dan jumlah uang yang ditransaksikan. Akibatnya, kata Kuntadi, ada selisih cukup besar antara jumlah uang yang diberikan Budi Said dan jumlah logam mulia yang diserahkan PT Antam.
Untuk menutupi selisih, para pelaku membuat surat yang diduga palsu. Surat itu intinya menyatakan transaksi itu benar dilakukan dan benar PT Antam memiliki kekurangan dalam penyerahan sejumlah logam mulia.
AMELIA RAHIMA | BAGUS PRIBADI
Pilihan Editor: Saham Antam Menguat usai Crazy Rich Surabaya Budi Said Ditetapkan sebagai Tersangka