TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah daerah di Indonesia telah menerapkan pajak hiburan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Pasal 55 UU HKPD mengatur ada 12 jenis kegiatan yang masuk kategori jasa kesenian dan hiburan. Dari 12 jenis kategori tersebut, hanya jasa hiburan tertentu seperti diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa saja yang kena tarif batas bawah 40 persen dan batas atas 75 persen.
Dikutip dari komwasjak.kemenkeu.go.id, pajak hiburan pertama kali tercantum dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Pajak Daerah (UU PDRD 1957). Pasal 14 UU tersebut menyebutkan bahwa pajak daerah yang dapat dipungut oleh daerah selain daerah tingkat 1 salah satunya adalah pajak atas pertunjukkan dan keramaian umum.
Kategoro pertunjukkan dan keramaian umum itulah yang menjadi cikal bakal pajak hiburan. Kemudian, UU PDRD 1957 kemudian diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 atau UU PDRD 1997. Dalam Pasal 2 ayat (2) dijelaskan jenis Pajak Daerah Tingkat II. Jenis tersebut salah satunya adalah pajak hiburan.
Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa pajak hiburan adalah adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan. Sedangkan definisi hiburan adalah semua jenis pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian dengan nama dan bentuk apapun, yang ditonton atau dinikmati oleh setiap orang dengan dipungut bayaran, tidak termasuk penggunaan fasilitas untuk berolahraga.
Peraturan tersebut diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 1997. Dalam Pasal 21 dijelaskan bahwa subjek pajak hiburan adalah perorangan atau badan yang menonton dan/atau menikmati hiburan. Wajib pajak hiburan adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan.
Pajak pertunjukan dan keramaian umum yang selama dipungut di beberapa daerah, berubah istilah menjadi pajak hiburan, sebagaimana disebutkan dalam penjelasan Pasal 53. Kemudian, Pasal 48 UU PDRD 2009 menjelaskan bahwa hiburan adalah tontonan film, kesenian, pagelaran musik dan tari, diskotik, karaoke, klab malam, permainan biliar, permainan ketangkasan, panti pijat, mandi uap, dan pertandingan olahraga.
ANDIKA DWI | MOH. KHORY ALFARIZI
Pilihan Editor: Pajak Hiburan Naik Jadi 75 Persen, Apa Saja Jenisnya?