Menurutnya, tindakan pengawasan termasuk pencabutan izin usaha PT SMEFI dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten untuk menciptakan industri pembiayaan yang sehat.
Lebih lanjut, PT SMEFI dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan. Perusahaan juga wajib untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“(PT SMEFI wajib) menyelesaikan hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan,” kata Aman.
PT SMEFI juga harus memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
Selain itu, perusahan harus menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan. “PT SMEFI dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan, dalam nama Perusahaan,” tuturnya.
Sebagai informasi, PT SMEFI merupakan lembaga keuangan non bank yang sebelumnya dikenal dengan nama PT Indosurya Inti Finance. Perusahaan menganti nama dan memperoleh izin usaha pada Februari 2022.
Dalam laman resminya, perusahaan menyediakan fasilitas pembiayaan modal kerja, investasi, dan multiguna dengan fokus pada sektor pembiayaan usaha kecil dan menengah (UKM).
Pilihan Editor: Kredit Macet Investree Sentuh 12,58 Persen, OJK Jatuhkan Sanksi Administratif