TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah menetapkan harga referensi (HR) minyak kelapa sawit mentah (CPO) untuk tarif bea Keluar dan pungutan ekspor periode 16-31 Januari 2024 naik signifikan jadi US$ 774,93 per ton. Harga itu naik US$ 28,24 per ton atau 3,78 persen dibanding periode sebelumnya, 1-15 Januari 2024, yang hanya US$ 746,69 per ton.
Harga terbaru ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2024, berdasarkan rata-rata harga dari Bursa CPO di Malaysia dan Indonesia.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso mengatakan, seperti kenaikan harga minyak mentah dunia, minyak kedelai, potensi pengetatan pasokan minyak sawit Malaysia, dan pelemahan Ringgit Malaysia terhadap Dolar AS sebagai faktor-faktor yang mempengaruhi kenaikan harga tersebut.
“HR CPO meningkat, menjauhi ambang batas (US$ 680 per ton),” Budi melalui keterangan resmi pada Selasa, 16 Januari 2024.
Menurut Budi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK/0.10/2022 jo. Nomor 71 Tahun 2023, maka tarif bea keluar CPO untuk periode kali ini menjadi US$ 18 per ton. Sementara berdasarkan PMK 103/PMK.05/2022 jo. Nomor 154/PMK.05/2022, tarif pungutan ekspornya jadi sebesar US$ 75 per ton. Itu artinya, total bea keluar dan pungutan ekspor CPO pada periode kedua Januari 2024 mencapai US$ 93 per ton.
Sebelumya Sekretaris Jenderal Gabungan Asosiasi Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) M. Hadi Sugeng mengatakan produksi minyak sawit mentah Indonesia di 2023 akan mencapai 49 juta ton. Pada 2022, produksi CPO Indonesia mencapai 46,73 juta ton dengan nilai ekspor mencapai USD 29,62 miliar. GAPKI memproyeksikan produksi kelapa sawit akan naik 4,9% untuk tahun 2024.
Adinda Jasmine Prasetyo
Pilihan Editor: Lampaui Target, PNBP Minerba 2023 Tetap Turun Jadi Rp 172 Triliun