TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso Kementerian Perdagangan mengatakan pada periode April 2024, sebagian komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar (BK) mengalami kenaikan harga dibandingkan dengan periode Maret 2024.
Kenaikan harga ini disebabkan naiknya permintaan atas produk pertambangan tersebut di pasar dunia. Hal ini berpengaruh terhadap penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenakan BK periode April 2024, yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 414 Tahun 2024 Tanggal 27 Maret 2024 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan BK.
“Komoditas tersebut yakni konsentrat tembaga dan konsentrat seng. Sedangkan komoditas yang mengalami penurunan harga yakni konsentrat besi laterit dan konsentrat timbal,” kata Budi Santoso melalui keterangan tertulisnya pada Jumat, 29 Maret 2024.
Budi mengatakan produk pertambangan yang mengalami kenaikan harga rata-rata pada periode April 2024 yaitu konsentrat tembaga (Cu ≥ 15%) dengan harga rata-rata USD 3.416,93/WE atau naik sebesar 3,36 persen dan konsentrat seng (Zn ≥ 51%) dengan harga rata-rata USD 634,36/WE atau naik sebesar 0,03 persen.
Sedangkan produk pertambangan yang mengalami penurunan harga rata-rata pada periode April 2024 yaitu konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) (Fe ≥ 50% dan Al2O2 + SiO2 ≥ 10%) dengan harga rata-rata USD 51,30/WE atau turun sebesar 12,77 persen; dan konsentrat timbal (Pb ≥ 56%) dengan harga rata-rata USD 859,68/WE atau turun sebesar 1,05 persen.
Penetapan HPE produk pertambangan periode April 2024 dilakukan dengan meminta usulan tertulis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai instansi teknis. Menurutnya, Kementerian ESDM memberikan usulan setelah melakukan perhitungan data berdasarkan harga yang diperoleh pada perkembangan dari Asian Metal, London Bullion Market Association (LBMA), dan London Metal Exchange (LME).
Selanjutnya, penetapan HPE dilakukan setelah adanya rapat koordinasi antar-instansi terkait yakni Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Perindustrian.
Pilihan Editor: Jokowi Terbitkan Aturan Pencairan THR dan Gaji Ke-13 untuk PNS, Berikut Regulasi dan Besaran Tiap Golongan