TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Perdagangan merilis harga referensi crude palm oil atau CPO periode April 2024 untuk penetapan bea keluar dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPD-PKS), atau biasa disebut Pungutan Ekspor (PE). Pada periode ini harga referensi CPO tembus US$ 857,62 per metrik ton.
“Peningkatan harga referensi CPO ini dipengaruhi oleh peningkatan harga minyak nabati di Republik Rakyat Tiongkok dan Amerika Serikat," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso dalam keterangan resmi pada Jumat, 29 Maret 2024.
Selain itu, peningkatan harga disebabkan fluktuasi kurs Rupiah dan Ringgit terhadap Dolar Amerika Serikat. Peningkatan permintaan untuk biodiesel dan penurunan produksi di Indonesia juga turut menyebabkan kenaikan harga referensi CPO.
Nilai ini meningkat sebesar US$ 58,72 atau 7,3 persen dari periode Maret 2024 yang tercatat US$ 798,90 per metrik ton. Penetapan harga tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 416 Tahun 2024 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan BLU BPD-PKS Periode April 2024.
Bea Keluar CPO periode April 2024 merujuk pada Kolom Angka 5 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK/0.10/2022 jo. Nomor 71 Tahun 2023 sebesar US$ 52 per metrik ton. Sementara itu, Pungutan Ekspor CPO periode April 2024 merujuk pada Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 jo. 154/PMK.05/2022 sebesar US$ 90 per metrik ton.
Budi berujar saat ini harga referensi CPO mengalami peningkatan yang menjauhi ambang batas sebesar US$ 680 per metrik ton. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini maka pemerintah akan mengenakan BK CPO sebesar US$ 52 per metrik ton dan pungutan ekspor CPO sebesar US$ 90 per metrik ton untuk periode April 2024.
Penetapan harga referensi CPO bersumber dari rata-rata harga selama periode 25 Februari hingga 24 Maret 2024 pada Bursa CPO di Indonesia sebesar US$ 830,85 per metrik ton, Bursa CPO di Malaysia sebesar US$ 884,39 per metrik ton, dan Pasar Lelang CPO Rotterdam sebesar US$ 971,60 per metrik ton.
Berdasarkan Permendag Nomor 46 Tahun 2022, bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga sebesar lebih dari US$ 40, maka perhitungan harga referensi CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median. Berdasarkan ketentuan tersebut, harga referensi bersumber dari Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia.
Pilihan Editor: Jokowi Terbitkan Aturan Pencairan THR dan Gaji Ke-13 untuk PNS, Berikut Regulasi dan Besaran Tiap Golongan