Dugaan Maladministrasi
Yeka menuturkan, Ombudsman menduga ada potensi maladministrasi di Bappebti terkait penanganan laporan nasabah perusahaan pialang. Setidaknya, ada tiga potensi maladministrasi.
"Jadi ada tiga dugaan maladministrasi yang saat ini kami uji di dalam proses pemeriksaan, yaitu pengabaian kewajiban hukum, penundaan berlarut, dan tidak kompeten," ucap Yeka.
Pertama, Ombudsman menilai ada pengabaian kewajiban hukum karena Bappebti memberikan sanksi administrasi kepada perusahaan pialang yang melanggar. Padahal, ujarnya, Bappebti berwenang memberikan sanksi pidana.
Kedua, penundaan berlarut terkait dengan pemberian sanksi administrasi tadi. Menurut Yeka, pemberian sanksi administrasi hanya sekedar bentuk menggugurkan kewajiban.
Ketiga, ia menilai, Bappebti tidak kompeten dalam memberikan layanan publik sera menjalankan tugas, pokok, dan fungsi kewenangannya.
Pilihan Editor: Sandiaga Uno: Minat Investor di Timur Tengah Masih Tinggi, Terutama untuk IKN