Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Nasabah Desak OJK Tindak Pemilik WanaArtha Life Pidana Keuangan

image-gnews
Aliansi Korban Wanaartha menggelar demonstrasi di depan Kantor Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta Pusat pada Senin, 8 Januari 2023. Mereka menuntut OJK melakukan penindakan hukum pada pelakukasus gagal bayar polis asuransi Wanaartha yang mencapai Rp 15 Triliun. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Aliansi Korban Wanaartha menggelar demonstrasi di depan Kantor Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta Pusat pada Senin, 8 Januari 2023. Mereka menuntut OJK melakukan penindakan hukum pada pelakukasus gagal bayar polis asuransi Wanaartha yang mencapai Rp 15 Triliun. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Para nasabah korban PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life) berunjuk rasa menuntut haknya di depan Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, pada Senin, 8 Januari 2024. Nasabah meminta OJK menindak pemilik WanaArtha Life dengan pidana sektor keuangan sesuai kewenangan OJK.

Perwakilan Aliansi Korban Asuransi WanaArtha Christian Tunggal menyatakan, OJK sebenarnya punya wewenang untuk tidak hanya memberikan sanksi administratif, tetapi juga bisa memberikan sanksi pro justitia. Para nasabah, kata Christian meminta OJK menangkap dan memulangkan pemilik WanaArtha, yaitu Evelina Pietruschka, Manfred Pietruschka, hingga Reza Pietruschka untuk segera diadili.

OJK kata Christian, melalui tim penyidiknya, memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan tersebut sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 16 Tahun 2023 Pasal 5 ayat 1. Pasal tersebut menyatakan bahwa OJK berhak meminta bantuan dari aparat penegak hukum lain, termasuk kepolisian. Wewenang itu juga sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XVI/2018 halaman 235.

Namun OJK tak kunjung melakukan hal tersebut. Para nasabah menyayangkan sikap OJK yang tidak tegas. 

OJK, kata Christian, pernah menindak PT Asuransi Jiwa Kresna Life dengan memberikan SPRINDIK/16/VI/2021/DPJK tertanggal 10 Juni 2021 dan surat penetapan tersangka Nomor SR/402/XI/2021/DPJK tanggal 25 November 2021. Bahkan sampai penyidikan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Agung muda Nomor B-5512/E.3/Eku.1/12/2021 tanggal 9 Desember 2021.

"Lalu, kenapa hal yang sama tidak dilakukan terhadap pemilik Wanaartha? Supaya tidak ada kecurigaan tebang pilih dan dugaan permainan oknum OJK, kami meminta supaya OJK menindak secara hukum pidana dalam waktu dekat," kata Christian dalam keterangannya pada Senin, 8 Januari 2024. "Ini harus dilakukan secepatnya. Anggota kami yang hanya masyarakat sipil biasa saja bisa tahu keberadaan Eveline Pietruschka, Manfred Pietruschka, dan Reza Pietruschka. Sudah terkonfirmasi berada di Beverly Hills."

Christian mengatakan para nasabah juga meminta agar OJK mengeluarkan surat perintah tertulis kepada direksi serta pemilik perusahaan untuk bertanggungjawab atas kerugian para pemegang polis. Sejauh ini para nasabah belum menerima pembayaran uang polis mereka.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Wanaartha Life mengalami gagal bayar polis (insolven) terhadap para nasabahnya. Gagal bayar klaim polis asuransi tersebut mencapai Rp 15 triliun, yang diduga digelapkan oleh pemilik perusahaan, Evelina Larasati Fadil dan Manfred Armin Pieteruschka. 

Perusahaan ini sebelumnya menjual produk asuransi plus investasi dengan imbal hasil tinggi untuk menarik minat nasabah. Perusahaan diduga merekayasa laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK dan ke publik.

OJK telah mencabut izin WanaArtha Life sejak Senin, 5 Desember 2022. Wanaartha dilarang menjalankan seluruh kegiatan usaha, baik di kantor pusat maupun luar kantor pusat. Perusahaan lalu diminta menyusun dan menyampaikan neraca penutupan kepada OJK, paling lambat 15 hari setelah pencabutan izin usaha. Namun kedua pemilik perusahaan itu sudah kabur ke luar negeri dan masuk dalam Daftar Pencarian Internasional (DPO) dengan status Red Notice dari Interpol. 

YOHANES MAHARSO | MOH. KHORY ALFARIZI

Pilihan Editor: 

OJK Cabut Izin Usaha BPR Wijaya Kusuma, Apa Penyebabnya? 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

1 hari lalu

Ilustrasi: Rio Ari Seno
YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.


Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

2 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (tengah) bersama Wadirreskrimsus AKBP Hendri Umar (kiri) dan Kanit 2 Subdit Siber AKP Charles Bagaisar (kanan) saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Penyidik Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial EP (40), BYP (37), DA (24), dan TA (41) terkait perjudian online. Keempat orang tersebut merupakan admin dari channel YouTube Bos Zaki @dzakki594. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.


Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

2 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.


YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

2 hari lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.


Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

5 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan edukasi literasi keuangan untuk perempuan.


Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

5 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi (kiri) berdialog dengan pelajar saat Kegiatan Edukasi Keuangan di Indonesia Banking School, Jakarta, Senin, 22 Januari 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan kegiatan Edukasi Keuangan terkait investasi, pinjaman hingga perencanaan keuangan yang diikuti sekitar 1.500 pelajar secara luring dan daring guna meningkatkan literasi keuangan masyarakat khususnya bagi pelajar. TEMPO/Tony Hartawan
Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.


OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

5 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

toritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para ibu agar tidak menciptakan generasi sandwich. Apa itu?


Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

5 hari lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.


Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

5 hari lalu

Ilustrasi: Rio Ari Seno
Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

Penyedia pinjol belakangan punya banyak tipu muslihat. Platform Pundi Kas menjebak korban dengan cara mentransfer sejumlah uang tanpa persetujuan.


OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

5 hari lalu

Ilustrasi belanja / kelas menengah. ANTARA/Adwit B Pramono
OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

OJK memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.