TEMPO.CO, Jakarta - Nasabah Wanaartha Life (dalam likuidasi), Deddy Agustono Djaya, meninggal usai sidang gugatan perwakilan kelompok alias class action pada Selasa, 19 Desember 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pria berumur 47 tahun itu diduga terkena serangan jantung karena emosi.
"Almarhum Deddy adalah suami yang membelikan polis untuk istri," kata Ketua Aliansi Korban Wanaartha Life, Johanes Buntoro, kepada Tempo, Kamis, 21 Desember 2023. "Beliau telah berjuang bersama para korban sejak 2020."
Johanes menjelaskan, Deddy meninggal saat menghadiri sidang class action dengan nomor perkara 609/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), pihak tergugat adalah Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kejaksaan RI, dan Wanaartha Life.
Nasabah Wanaartha lain yang hadir dalam sidang kemarin, Francisca Fistanio, mengatakan pengadilan telah memanggil Wanaartha sebanyak lima kali tapi tidak hadir. Baru pada panggilan keenam, Wanaartha hadir dengan diwakili oleh Tim Likuidasi Wanaartha.
"Tim likuidasi itu mendapatkan kuasa dari owner untuk menghadiri sidang, kenapa nggak dari awal? Kami jadi curiga kan," ujar Sisca, sapaannya, saat dihubungi Tempo, hari ini.
Baca juga:
Sisca menjelaskan, Ketua Tim Likuidasi Wanaartha, Harvardy M. Iqbal, sempat menghadiri sidang pada 5 Desember lalu. Namun kali ini, Harvardy diwakili tiga orang.
"Kami nanya, 'mana surat tugas kalian?'. Dia enggak bisa nunjukin," tutur Sisca. "Mereka ngeyel, jadi malah memicu kemarahan kami, terjadilah baku hantam di dalam ruang sidang itu sampai berantakan kursinya."
Setelah dilerai kepolisian, kata dia, tiga orang perwakilan tim likuidasi keluar lewat jalan yang berbeda. Dua orang melalui pintu utama dan satu orang lainnya lewat pintu samping. Anggota tim likuidasi yang lewat parkiran lalu dihampiri para nasabah Wanaartha, di antaranya almarhum Deddy dan nasabah lain bernama Joni.
Selanjutnya: "Rupanya mereka itu sempat dorong-dorongan...."