TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan pihaknya telah melakukan penegakan hukum di sektor perbankan khususnya Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Teranyar, OJK telah mencabut izin usaha Perumda BPR Karya Remaja Indramayu, dan PT BPR Indotama UKM Sulawesi.
“Akibat pelanggaran ketentuan yang berlaku,” ujar Dian dalam konferensi pers virtual pada Senin, 4 Desember 2023. Dian tidak menjelaskan detail pelanggaran tersebut.
Penyelesaian hak dan kewajiban kedua BPR tersebut, kata Dian, dilakukan oleh Tim Likuidasi. Tim tersebut akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan.
Adapun penindakan tegas terhadap BPR yang terlibat fraud dilakukan dalam rangka perlindungan konsumen dan penguatan BPR setelah Undang-Undang Pengembangan dan. Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). “Selanjutnya, terkait Pemilik dan Pengurus sedang dilakukan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU),” tutur Dian.
Pencabutan izin Perumda BPR Karya Remaja Indramayu itu berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-65/D.03/2023 tanggal 12 September 2023. BPR tersebut beralamat di Jalan Letjen S. Parman Nomor 20, Kelurahan Margadadi, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Sementara pencabutan izin usaha PT BPR Indotama UKM Sulawesi berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-79/D.03/2023 tanggal 15 November 2023. BPR itu beralamat di Jalan A.P. Pettarani, Ruko Bisnis Center Blok B Nomor 17, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Atas pencabutan izin itu Kantor BPR ditutup untuk umum dan BPR menghentikan segala kegiatan usahanya. Selain itu, Direksi, Dewan Pengawas, atau Pemilik BPR dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.
Pilihan Editor: Pasar Keuangan Global Volatile, OJK: Sektor Perbankan Indonesia Terjaga