TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Bank Perkreditan Rakyat atau BPR Wijaya Kusuma. Pencabutan izin usaha BPR yang beralamat di Jalan Cokroaminoto Nomor 45, Kejuron, Taman, Kota Madiun, Jawa Timur, itu sesuai Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2024 tanggal 4 Januari 2024.
“Pada 18 Juli 2023, OJK telah menetapkan BPR WIjaya Kusuma dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan jangka waktu 12 bulan dengan pertimbangan tidak memenuhi tingkat permodalan dan tingkat kesehatan sebagaimana ketentuan,” kata Kepala OJK Kediri Bambang Supriyanto melalui siaran pers OJK, Kamis, 4 Januari 2023.
Sebelumnya OJK menetapkan BPR tersebut dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi pada 13 Desember 2023. Status itu diberikan dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pemegang Saham, Dewan Komisaris, dan Direksi BPR untuk melakukan upaya penyehatan.
Hal ini sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 19/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS, sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 32/POJK.03/2019 tentang Perubahan atas POJK Nomor 19/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS.
“Akan tetapi, pemegang saham BPR tidak dapat menyehatkan BPR dimaksud,” ujar Bambang.
LPS menolak menyelamatkan BPR Wijaya Kusuma
Lebih lanjut, Bambang mengatakan, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor Nomor 29/ADK3/2023 tanggal 22 Desember 2023 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi Koperasi BPR Wijaya Kusuma, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan. LPS pun meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.
Menindaklanjuti permintaan LPS, kata Bambang, OJK berdasarkan Pasal 38 POJK tersebut melakukan pencabutan izin usaha BPR Wijaya Kusuma.
“Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sekor Keuangan,” kata dia.
Kendati demikian, Bambang mengatakan secara umum kondisi perbankan nasional dalam kondisi stabil dengan profil risiko yang terjaga. Menurutnya, pencabutan izin usaha BPR Wijaya Kusuma merupakan bagian dari pengawasan OJK sesuai ketentuan yang berlaku. Tujuannya untuk terus membangun industri perbankan yang sehat, kuat, dan melindungi konsumen.
“OJK mengimbau nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Bambang.