Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

OJK Pantau Penyusunan Neraca Sementara Likuidasi Wanaartha

image-gnews
Logo Wanaartha Life. Istimewa
Logo Wanaartha Life. Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK tengah memantau proses penyusunan neraca sementara likuidasi (NSL) pada proses likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha alias Wanaartha Life.

"Saat ini OJK terus memantau proses penyusunan NSL, dengan meminta perbaikan atau penyesuaian format NSL sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono lewat keterangan tertulis, dikutip Jumat, 3 November 2023.

Ogi menuturkan NSL adalah dasar untuk menghitung recovery assets atau pengembalian aset. Inilah yang akan dibagikan kepada pemegang polis dan kreditur lainnya secara proporsional, sesuai ketentuan yang berlaku. 

Adapun NSL disusun oleh Tim Likuidasi Wanaartha Life berdasarkan neraca penutupan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). Neraca penutupan ini memuat nilai aset berdasarkan nilai likuidasi dan nilai kewajiban berdasarkan prosedur yang disepakati (Agreed Upon Procedures/AUP).

"AUP tersebut dilakukan oleh Kantor Konsultan Aktuaria," tutur Ogi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, tim likuidasi Wanaartha Life telah menerima tagihan klaim dari pemegang polis dan kreditur lainnya. Tim ini juga memverifikasi 26.285 jumlah polis dari 12.577 pemegang polis. 

Sebelumnya diberitakan, Ogi dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK pada Kamis, 3 Agustus 2023 meminta pemegang saham mendukung proses likuidasi Wanaartha. 

Ogi juga menuturkan OJK telah menyetujui Rencana Kerja Anggaran Belanja atau RKAB likuidasi yang disampaikan Tim Likuidasi Wanaartha Life. Dalam RKAB itu, proses likuidasi ditargetkan rampung pada akhir 2024.

Pilihan Editor: Tim Likuidasi Wanaartha Catat 7.814 dari 12.577 Tagihan Pemegang Polis Telah Diverifikasi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


SOBP OJK: Kinerja Perbankan di Triwulan III Baik Seiring Membaiknya Ekonomi Domestik

2 jam lalu

SOBP OJK: Kinerja Perbankan di Triwulan III Baik Seiring Membaiknya Ekonomi Domestik

Hasil sigi ini menemukan responden makin optimistis bahwa kinerja perbankan akan semakin baik pada triwulan III 2024.


OJK Pangkas Anggaran Proyek Gedung di IKN hingga Rp160,6 Miliar

3 jam lalu

Pekerja berjalan di sekitar bakal kantor kementerian koordinator di IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu 27 Juli 2024. Kementerian PUPR menyatakan gedung-gedung kantor kemenko siap dimanfaatkan sebagai tempat menginap petugas upacara HUT Ke-79 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2024.  ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
OJK Pangkas Anggaran Proyek Gedung di IKN hingga Rp160,6 Miliar

OJK memangkas anggaran proyek pembangunan gedung di Ibu Kota Nusantara atau IKN, Kalimantan Timur


OJK Sebut Tak Ada Badan Baru untuk Urus Dana Pensiun Tambahan

3 jam lalu

Untuk mempersiapkan dana pensiun, sudah saatnya melakukan riset instrumen investasi yang tepat. Berikut rekomendasi investasi untuk dana pensiun. Foto: Canva
OJK Sebut Tak Ada Badan Baru untuk Urus Dana Pensiun Tambahan

OJK menyebut program dana pensiun tambahan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK.


Poin-poin Terkait Penentuan Potongan Gaji Pekerja

4 jam lalu

Ilustrasi beberapa pekerja sedang rapat serius. shutterstock.com
Poin-poin Terkait Penentuan Potongan Gaji Pekerja

Menurut Ogi, ketentuan lebih lanjut mengenai program pensiun ini, yang artinya potongan gaji lagi, harus mendapatkan persetujuan dari DPR.


OJK Masih Tunggu PP soal Program Dana Pensiun Tambahan: Kami Tak Bisa Menebak

4 jam lalu

Kepala Eksekutif Pengawasan perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, saat ditemui usai rapat kerja dengan DPR RI di Senayan, Jakarta pada Selasa, 4 April 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari.
OJK Masih Tunggu PP soal Program Dana Pensiun Tambahan: Kami Tak Bisa Menebak

OJK mengaku masih menunggu Peraturan Pemerintah atau PP ihwal program dana pensiun tambahan.


Nobu Bank Blokir 4.000 Rekening Terindikasi Terlibat Judi Daring

4 jam lalu

Bank Nobu. istimewa
Nobu Bank Blokir 4.000 Rekening Terindikasi Terlibat Judi Daring

PT Bank Nationalnobu Tbk. (Nobu Bank) hingga Agustus 2024 telah melakukan pemblokiran lebih dari 4.000 rekening terkait judi online.


Wacana Potongan Gaji Pekerja, untuk BPJS Kesehatan hingga Tapera

14 jam lalu

Ilustrasi karyawan tekstil. REUTERS/Coffi Seraphin Zounyekpe
Wacana Potongan Gaji Pekerja, untuk BPJS Kesehatan hingga Tapera

OJK mengonfirmasi bahwa pengaturan terkait potongan gaji pekerja untuk program ini masih menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP).


OJK Sebut Gen Z dan Milenial Sumbang 37,17 Persen Kredit Macet Via Pinjol

2 hari lalu

Ilustrasi pinjol ilegal. Foto: Canva
OJK Sebut Gen Z dan Milenial Sumbang 37,17 Persen Kredit Macet Via Pinjol

OJK juga meminta layanan pinjaman online untuk memberikan peringatan kepada pengguna seperti gen Z dan milenial untuk menghindari risiko kredit macet


OJK Sebut Tetap Jaga Independensi Meski Terima APBN

3 hari lalu

Gedung OJK. Google Street View
OJK Sebut Tetap Jaga Independensi Meski Terima APBN

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan menjaga independensi dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenang meski menerima anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada 2025.


Dana Pensiun Pokok Tidak Bisa Dicairkan Sebelum 10 Tahun Kepesertaan, Ini Penjelasan OJK

3 hari lalu

Dana Pensiun Pokok Tidak Bisa Dicairkan Sebelum 10 Tahun Kepesertaan, Ini Penjelasan OJK

Mulai Oktober mendatang, dana pensiun pokok tidak bisa dicairkan sekaligus sebelum usia kepesertaan 10 tahun