Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sri Mulyani Teken Aturan Penghapusan Piutang Bea Cukai, Berlaku Tahun Ini?

image-gnews
Menteri Keuangan Sri Mulyani dan pejabat eselon I Kemenkeu memaparkan kinerja APBN Kita edisi Desember 2023 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat 15 Desember 2023. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tercatat melanjutkan tren defisit dengan nilai Rp35 triliun per 12 Desember 2023. Tempo/Tony Hartawan
Menteri Keuangan Sri Mulyani dan pejabat eselon I Kemenkeu memaparkan kinerja APBN Kita edisi Desember 2023 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat 15 Desember 2023. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tercatat melanjutkan tren defisit dengan nilai Rp35 triliun per 12 Desember 2023. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah meneken aturan soal penghapusan piutang di bidang kepabeanan dan cukai. Kapan kebijakan ini diberlakukan?

Kebijakan penghapusan piutang bea cukai diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147 Tahun 2023 tentang Penghapusan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Sri Mulyani meneken beleid ini pada 27 Desember 2023.

Pada 29 Desember 2023, aturan ini resmi diundangkan. "Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 90 hari terhitung sejak tanggal diundangkan," bunyi Pasal 21.

PMK 147/2023 dibuat dengan pertimbangan untuk mewujudkan aset yang harus memenuhi kriteria potensi manfaat ekonomi dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur. Ini untuk menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan penatausahaan piutang di bidang bea cukai.

"Piutang kepabeanan dan cukai yang selanjutnya disebut piutang adalah tagihan atas bea masuk, bea keluar, dan/atau cukai, yang belum dilunasi termasuk bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk pembalasan, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga," bunyi Pasal 1 Ayat 1 PMK 147/2023, dikutip pada Selasa, 9 Januari 2024.

Adapun penghapusan yang dimaksud adalah hapus buku dan hapus tagih. Berdasarkan Pasal 2 Ayat 3, penghapusan dilakukan terhadap piutang yang tercantum dalam surat penetapan, surat tagihan, keputusan direktur jenderal mengenai keberatan, dan/atau putusan badan peradilan pajak.

"Hak penagihan atas piutang dalam dokumen sebagaimana dimaksud Pasal 2 Ayat 3 menjadi kadaluwarsa setelah 10 tahun sejak timbulnya kewajiban membayar," bunyi Pasal 3 Ayat 1.

Namun, masa kedaluwarsa piutang kepabeanan tidak dapat diperhitungkan jika terutang tidak tinggal di Indonesia, terutang memperoleh penundaan atas kekurangan pembayaran bea masuk dan/atau denda administrasi paling lama 12 bulan, atau terutang melanggar aturan kepabeanan. Sedangkan masa kadaluwarsa piutang cukai tidak berlaku jika ada pengakuan utang.

Selanjutnya: Kriteria hapus buku

Pasal 1 Ayat 2 menjelaskan penghapusbukuan adalah proses akuntansi untuk menghapus pencatatan aset berupa piutang dari neraca, dengan tidak menghilangkan hak tagih. Ini bisa dilakukan jika piutang tidak memenuhi kriteria pengakuan aset sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai standar akuntansi pemerintahan. 

Hapus buku dilakukan dengan ketentuan:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

a. hak penagihannya sudah kedaluwarsa;

b. pihak yang terutang merupakan orang pribadi, dalam

hal:

  1. telah meninggal dunia dan tidak mempunyai harta warisan atau kekayaan;
  2. pailit; dan/atau
  3. tidak dapat ditemukan; 

c. pihak yang terutang merupakan badan hukum, dalam hal:

  1. telah bubar atau likuidasi;
  2. pailit; dan/atau
  3. tidak dapat ditemukan; 

d. hak penagihannya tidak dapat dilaksanakan karena kondisi tertentu sehubungan perubahan kebijakan dan/atau berdasarkan pertimbangan Menteri.

"Penghapusbukuan terhadap piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c, dapat dilakukan setelah dilakukan penagihan aktif," bunyi Pasal 4 Ayat 3.

Kriteria Hapus Tagih

Menurut Pasal 1 Ayat 3, penghapustagihan adalah serangkaian kegiatan untuk menghapus hak tagih atau upaya tagih berdasarkan berbagai kriteria dan prosedur yang ditetapkan.

Hapus tagih bisa dilakukan terhadap piutang yang hak penagihannya sudah kedaluwarsa dan/atau hak negara untuk melakukan penagihan tidak dapat dilaksanakan karena kondisi tertentu sehubungan dengan perubahan kebijakan dan/atau berdasarkan pertimbangan Menteri. 

Pilihan EditorMengenal Anjak Piutang, Manfaat, dan Cara Kerjanya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Azwar Anas: Kemenpan RB Siapkan Berbagai Kebutuhan Pemerintahan Prabowo-Gibran

6 jam lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas saat ditemui usai Rapat Koordinasi Tim Nasional OECD dan peluncuran Portal Aksesi OECD di gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat pada Kamis, 3 Oktober 2024. TEMPO/Nabiila Azzahra A.
Azwar Anas: Kemenpan RB Siapkan Berbagai Kebutuhan Pemerintahan Prabowo-Gibran

Menpan RB Abdullah Azwar Anas menepis pertanyaan tentang kelanjutan dirinya di pemerintahan.


MA Sebut Sri Mulyani Sudah Setujui Kenaikan Gaji Hakim

9 jam lalu

Hakim Agung Suharto saat pengucapan sumpah Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu 15 Mei 2024. Sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung (MA) M Syarifuddin mengumumkan hakim agung Suharto menjadi Wakil Ketua MA bidang non-yudisial terpilih. Penetapan Suharto langsung disahkan setelah pemungutan suara. Yang Mulia hakim agung Suharto telah mendapatkan suara sebanyak 24 suara. TEMPO/Subekti.
MA Sebut Sri Mulyani Sudah Setujui Kenaikan Gaji Hakim

Juru Bicara Mahkamah Agung Suharto menyebut Menkeu Sri Mulyani sudah menandatangani rencana kenaikan gaji pokok hakim.


Soal Deflasi 5 Bulan, Ini Bedanya Pendapat Sri Mulyani dengan Pengusaha dan Pengamat

10 jam lalu

Seorang pedagang menunggu pembeli di Pasar Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) dua Dreamland, Batam, Kepulauan Riau, Selasa, 30 Agustus 2022. Sepinya pedagang di pasar tersebut salah satunya diakibatkan kurangnya pendapatan dikarenakan para pembeli lebih memilih dagangan yang dijual pada lapak pasar liar yang dibuka pedagang di pinggir jalan umum dan lebih dekat dengan permukiman warga. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
Soal Deflasi 5 Bulan, Ini Bedanya Pendapat Sri Mulyani dengan Pengusaha dan Pengamat

Kalangan pengusaha khawatir deflasi ini menyebabkan menurunnya daya beli, sementara pemerintah tidak melihatnya berkaitan dengan daya beli.


Kenapa Sri Mulyani Sebut Deflasi Berbulan-bulan Justru Positif Meski Pengusaha dan Ekonom Cemas?

10 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani di acara 8th Annual Islamic Finance Conference (AIFC) di gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat pada Jumat, 4 Oktober 2024. TEMPO/Nabiila Azzahra A.
Kenapa Sri Mulyani Sebut Deflasi Berbulan-bulan Justru Positif Meski Pengusaha dan Ekonom Cemas?

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut deflasi yang terjadi berturut-turut selama 5 bulan justru positif. Pengusaha dan ekonom justru cemas.


Ada Pemda Manipulasi Data Demi Insentif, Menko Airlangga: Harus Dikasih Sanksi

14 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat acara
Ada Pemda Manipulasi Data Demi Insentif, Menko Airlangga: Harus Dikasih Sanksi

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta pemda yang memanipulasi data demi mendapat insentif dihukum.


Kasus Pemda Manipulasi Data BPS Demi Insentif, Sri Mulyani Konfirmasi ke Tito Karnavian

14 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. TEMPO/Tony Hartawan
Kasus Pemda Manipulasi Data BPS Demi Insentif, Sri Mulyani Konfirmasi ke Tito Karnavian

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan telah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait kasus Pemda manipulasi data BPS.


Ekonom Beberkan Kriteria Menteri Keuangan di Era Pemerintahan Prabowo Subianto

1 hari lalu

Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (3/3/2023) Tempo/Tony Hartawan
Ekonom Beberkan Kriteria Menteri Keuangan di Era Pemerintahan Prabowo Subianto

Ekonom UPN Veteran Jakarta mengatakan menteri di bidang ekonomi pada pemerintahan Prabowo Subianto harus diisi sosok yang inovatif dan visioner.


Sektor Jasa RI Didominasi Pekerjaan Informal, Ekonom Ini Sayangkan Nilai Tambah yang Rendah

2 hari lalu

Sektor pariwisata sangat terdampak pandemi virus corona. Terutama ancaman bagi pekerja informal sektor pariwisata. Dok. Kemenparekraf
Sektor Jasa RI Didominasi Pekerjaan Informal, Ekonom Ini Sayangkan Nilai Tambah yang Rendah

Sektor jasa sebagai penopang ekonomi nasional ternyata masih memiliki nilai tambah yang rendah. Apa sebabnya?


Sri Mulyani Jadi Pembicara Konferensi Bank Dunia dan IMF di Amerika, Bahas Apa Saja?

3 hari lalu

Sri Mulyani berbicara di Fiscal Forum, Spring Meeting IMF, Washington DC, Minggu, 21 April 2024. Foto: Instagram/@smindrawati.
Sri Mulyani Jadi Pembicara Konferensi Bank Dunia dan IMF di Amerika, Bahas Apa Saja?

Sri Mulyani hadir bersama dengan beberapa pemangku kepentingan global untuk membahas bentuk ekonomi dunia dalam 20-30 tahun mendatang.


Bamsoet Dorong Optimalisasi Kerja Sama IMI dengan Bea Cukai

6 hari lalu

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo saat menerima Dirjen Bea Cukai Askolani di Jakarta, Sabtu 28 September 2024. Dok. MPR
Bamsoet Dorong Optimalisasi Kerja Sama IMI dengan Bea Cukai

Optimalisasi kerja sama antara IMI dan Bea Cukai, menurut Bamsoet, antara lain melalui FIA CPD. Fasilitas ini memudahkan pembalap membawa kendaraan maupun suku cadang.