TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah meneken aturan soal penghapusan piutang di bidang kepabeanan dan cukai. Kapan kebijakan ini diberlakukan?
Kebijakan penghapusan piutang bea cukai diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147 Tahun 2023 tentang Penghapusan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Sri Mulyani meneken beleid ini pada 27 Desember 2023.
Pada 29 Desember 2023, aturan ini resmi diundangkan. "Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 90 hari terhitung sejak tanggal diundangkan," bunyi Pasal 21.
PMK 147/2023 dibuat dengan pertimbangan untuk mewujudkan aset yang harus memenuhi kriteria potensi manfaat ekonomi dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur. Ini untuk menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan penatausahaan piutang di bidang bea cukai.
"Piutang kepabeanan dan cukai yang selanjutnya disebut piutang adalah tagihan atas bea masuk, bea keluar, dan/atau cukai, yang belum dilunasi termasuk bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk pembalasan, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga," bunyi Pasal 1 Ayat 1 PMK 147/2023, dikutip pada Selasa, 9 Januari 2024.
Adapun penghapusan yang dimaksud adalah hapus buku dan hapus tagih. Berdasarkan Pasal 2 Ayat 3, penghapusan dilakukan terhadap piutang yang tercantum dalam surat penetapan, surat tagihan, keputusan direktur jenderal mengenai keberatan, dan/atau putusan badan peradilan pajak.
"Hak penagihan atas piutang dalam dokumen sebagaimana dimaksud Pasal 2 Ayat 3 menjadi kadaluwarsa setelah 10 tahun sejak timbulnya kewajiban membayar," bunyi Pasal 3 Ayat 1.
Namun, masa kedaluwarsa piutang kepabeanan tidak dapat diperhitungkan jika terutang tidak tinggal di Indonesia, terutang memperoleh penundaan atas kekurangan pembayaran bea masuk dan/atau denda administrasi paling lama 12 bulan, atau terutang melanggar aturan kepabeanan. Sedangkan masa kadaluwarsa piutang cukai tidak berlaku jika ada pengakuan utang.
Selanjutnya: Kriteria hapus buku
Pasal 1 Ayat 2 menjelaskan penghapusbukuan adalah proses akuntansi untuk menghapus pencatatan aset berupa piutang dari neraca, dengan tidak menghilangkan hak tagih. Ini bisa dilakukan jika piutang tidak memenuhi kriteria pengakuan aset sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai standar akuntansi pemerintahan.
Hapus buku dilakukan dengan ketentuan:
a. hak penagihannya sudah kedaluwarsa;
b. pihak yang terutang merupakan orang pribadi, dalam
hal:
- telah meninggal dunia dan tidak mempunyai harta warisan atau kekayaan;
- pailit; dan/atau
- tidak dapat ditemukan;
c. pihak yang terutang merupakan badan hukum, dalam hal:
- telah bubar atau likuidasi;
- pailit; dan/atau
- tidak dapat ditemukan;
d. hak penagihannya tidak dapat dilaksanakan karena kondisi tertentu sehubungan perubahan kebijakan dan/atau berdasarkan pertimbangan Menteri.
"Penghapusbukuan terhadap piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c, dapat dilakukan setelah dilakukan penagihan aktif," bunyi Pasal 4 Ayat 3.
Kriteria Hapus Tagih
Menurut Pasal 1 Ayat 3, penghapustagihan adalah serangkaian kegiatan untuk menghapus hak tagih atau upaya tagih berdasarkan berbagai kriteria dan prosedur yang ditetapkan.
Hapus tagih bisa dilakukan terhadap piutang yang hak penagihannya sudah kedaluwarsa dan/atau hak negara untuk melakukan penagihan tidak dapat dilaksanakan karena kondisi tertentu sehubungan dengan perubahan kebijakan dan/atau berdasarkan pertimbangan Menteri.
Pilihan Editor: Mengenal Anjak Piutang, Manfaat, dan Cara Kerjanya