Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mengenal Anjak Piutang, Manfaat, dan Cara Kerjanya

image-gnews
Ilustrasi utang. Pexels/Rodnae
Ilustrasi utang. Pexels/Rodnae
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anjak piutang adalah tindakan keuangan yang mendapat perlindungan dari hukum perdata. Hukum ini merujuk pada Keputusan Presiden (Kepres) No. 61 tahun 1988 pada Pasal 2 yang secara resmi mengakui anjak piutang sebagai salah satu sektor usaha pembiayaan. 

Tetapi, apa sebenarnya yang dimaksud dengan anjak piutang? Di bawah ini akan dijelaskan pengertian anjak piutang, manfaatnya, dan bagaimana cara kerjanya.

Pengertian Anjak Piutang

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), anjak piutang adalah kegiatan pembiayaan yang melibatkan pembelian, pengalihan, dan pengelolaan piutang atau tagihan jangka pendek dari perusahaan dalam transaksi perdagangan, baik dalam negeri maupun luar negeri. 

Perusahaan anjak piutang yang juga dikenal sebagai perusahaan factoring adalah perusahaan yang menyediakan layanan anjak piutang kepada perusahaan klien yang memerlukan pembiayaan piutang. 

Anjak piutang menjadi opsi pembiayaan jangka pendek atau modal kerja alternatif, serta cara efisien dalam mengelola administrasi tagihan dan penjualan bagi penjual piutang (klien). 

Perusahaan klien adalah perusahaan yang memanfaatkan layanan anjak piutang, sementara perusahaan debitur adalah pihak yang terlibat dalam transaksi utang-piutang dengan perusahaan klien.

Manfaat Anjak Piutang

Bagi perusahaan yang beroperasi dengan kecepatan tinggi, pemanfaatan fasilitas anjak piutang membawa sejumlah manfaat yang signifikan. 

Berikut ini adalah penjabaran lebih lanjut mengenai manfaat dari anjak piutang:

1. Meningkatkan Efisiensi Produksi

Manfaat utama anjak piutang adalah peningkatan efisiensi dalam proses produksi. Dengan piutang yang dibayar oleh perusahaan factoring, kas yang Anda miliki akan bertambah. Tambahan dana ini dapat digunakan untuk meningkatkan kapasitas produksi perusahaan Anda.

2. Meningkatkan Likuiditas Perusahaan

Manfaat terbesar dari kesepakatan anjak piutang adalah peningkatan likuiditas perusahaan, baik dalam konteks nyata maupun dalam laporan neraca. 

Melalui layanan factoring, perusahaan anjak piutang akan membeli semua faktur piutang Anda, memungkinkan Anda untuk mendapatkan pembayaran lebih cepat dari para debitur Anda.

3. Efisiensi Penagihan Piutang

Selain menghindari risiko kredit bermasalah, sering kali perusahaan tidak memiliki sumber daya atau waktu yang cukup untuk menagih piutang dengan efisien. 

Dengan memanfaatkan layanan perusahaan anjak piutang, Anda tidak perlu lagi menghadapi kesulitan dalam proses penagihan karena tugas tersebut telah dialihkan ke penyedia layanan factoring yang Anda pilih.

4. Transfer Risiko kepada Pihak Anjak Piutang

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Piutang merupakan salah satu aset lancar yang dapat menjadi tak likuid jika tidak dapat ditagihkan. Apabila situasi ini terjadi, aliran kas perusahaan dapat terhambat, mengganggu operasional perusahaan. 

Anjak piutang adalah solusi yang efektif untuk menghindari potensi masalah ini. Dalam kesepakatan anjak piutang, Anda akan mentransfer risiko gagal penagihan ini kepada perusahaan anjak piutang yang Anda pilih.

Cara Kerja Anjak Piutang

Proses anjak piutang dimulai ketika suatu perusahaan terlibat dalam transaksi jual beli barang atau jasa dengan opsi pembayaran kredit. 

Pada saat tersebut, kreditur memiliki opsi untuk mengajukan permohonan anjak piutang kepada perusahaan yang menyediakan layanan anjak piutang. Ini biasanya terjadi ketika perusahaan membutuhkan tambahan modal dalam waktu dekat.

Perusahaan kreditur akan memanfaatkan piutang mereka dengan menjualnya atau memberikannya sebagai jaminan kepada perusahaan penyedia layanan anjak piutang. 

Maka, tanggung jawab untuk menagih piutang berpindah dari kreditur asli kepada perusahaan penyedia layanan anjak piutang sesuai dengan syarat yang telah disepakati oleh pihak kreditur dan debitur.

Ketika permintaan anjak piutang dari perusahaan debitur atau klien telah disetujui, kreditur asli memiliki kewajiban untuk membayar hutang mereka kepada perusahaan penyedia layanan anjak piutang sesuai dengan jatuh tempo yang telah ditetapkan. 

Setelah semua masalah piutang telah diselesaikan, perusahaan penyedia layanan anjak piutang akan membayar piutang kepada kreditur dengan diskonto sesuai dengan perjanjian yang ada.

Mekanisme anjak piutang disesuaikan dengan jenisnya, yang bertujuan untuk mengurangi risiko yang mungkin timbul dalam proses ini dan menjaga kepentingan semua pihak yang terlibat. 

Dengan cara ini, perusahaan kreditur dapat lebih mudah mendapatkan modal pinjaman dan melakukan berbagai aktivitas usaha lainnya.

Demikianlah penjelasan mengenai pengertian, manfaat, dan cara kerja anjak piutang.

KAYLA NAJMI IHSANI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Utang Pinjol dan Pegadaian Meningkat, Ekonom INDEF: Masyarakat Kelas Bawah Tidak Bisa Makan Tabungan

7 jam lalu

Suasana pelayanan nasabah Pegadaian Salemba, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. PT Pegadaian mencatatkan kinerja positif pada tahun 2023 dengan mencetak laba bersih sebesar Rp 4,38 Triliun.  TEMPO/Tony Hartawan
Utang Pinjol dan Pegadaian Meningkat, Ekonom INDEF: Masyarakat Kelas Bawah Tidak Bisa Makan Tabungan

Ekonom menilai meningkatnya angka pinjaman online (pinjol) dan penyaluran pinjaman industri pegadaian jadi penanda tekanan masyarakat kelas bawah.


OJK Sebut Sektor Jasa Keuangan Stabil

2 hari lalu

Ilustrasi OJK / Otoritas Jasa Keuangan. Tempo/Tony Hartawan
OJK Sebut Sektor Jasa Keuangan Stabil

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai stabilitas sektor jasa keuangan masih terjaga.


Fenomena Doom Spending, Psikolog: Belanja Impulsif karena Stres Akibat Beban Ekonomi

4 hari lalu

Ilustrasi belanja. Shutterstock
Fenomena Doom Spending, Psikolog: Belanja Impulsif karena Stres Akibat Beban Ekonomi

Psikolog Samanta Elsener menjelaskan bahwa fenomena doom spending yang sedang jamak dibicarakan akhir-akhir ini merupakan bagian dari kebiasaan belanja impulsif atau impulsive buying.


3 Dampak Negatif Doom Spending

4 hari lalu

Ilustrasi belanja. Shutterstock
3 Dampak Negatif Doom Spending

Bagi mereka yang sering melakukan doom spending dan tidak bisa mengontrol pengeluaran, potensi bangkrut semakin besar.


Utang Pemerintah per Agustus 2024 Turun jadi Rp 8.461,93 Triliun, Begini Penjelasan Kemenkeu

5 hari lalu

Gedung Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Dok TEMPO
Utang Pemerintah per Agustus 2024 Turun jadi Rp 8.461,93 Triliun, Begini Penjelasan Kemenkeu

Jumlah utang pemerintah per akhir Agustus 2024 mencapai Rp 8.461,93 triliun, turun dibandingkan jumlah pada Juli 2024 yaitu Rp 8.502,69 triliun.


Digugat Pailit, Patra Logistik Dinilai Posisikan Pengadilan Mirip Debt Collector

6 hari lalu

Ilustrasi debt collector. Shutterstock
Digugat Pailit, Patra Logistik Dinilai Posisikan Pengadilan Mirip Debt Collector

Kuasa hukum Putra Patra Utama, Tiur Henny Monica, mengatakan langkah Patra Logistik membayar utang di pengadilan sangat tak etis.


Perusahaan Milik Bakrie Gugat Perbuatan Melawan Hukum terhadap 12 Kreditur yang Tagih Utang Rp8,79 Triliun

6 hari lalu

Logo Viva Group (PT Visi Media Asia.Tbk). Wikipedia
Perusahaan Milik Bakrie Gugat Perbuatan Melawan Hukum terhadap 12 Kreditur yang Tagih Utang Rp8,79 Triliun

Perusahaan milik Bakrie, VIVA, melalui kuasa hukumnya, David Surya, mendalilkan para tergugat telah melakukan perbutan melawan hukum.


Utang Pemerintah Rp8,4 Kuadriliun, Tahun Depan Tambah Rp775 Triliun

6 hari lalu

Ilustrasi Hutang. shutterstock.com
Utang Pemerintah Rp8,4 Kuadriliun, Tahun Depan Tambah Rp775 Triliun

Tahun depan pemerintah berencana melakukan penarikan utang baru sebesar Rp775 triliun.


Patra Logistik Digugat Pailit Tak Bayar Utang Rp528 Juta

6 hari lalu

Ilustrasi utang. Pexels/Mikhail Nilov
Patra Logistik Digugat Pailit Tak Bayar Utang Rp528 Juta

Kuasa hukum Putra Patra Utama, Tiur Henny Monica, mengatakan bahwa total tagihan yang harus dibayarkan Patra Logistik Rp528.294.510.


Siasati Utang Rp 800 T di Tahun Pertama Prabowo, Kemenkeu Bakal Lakukan Refinancing

7 hari lalu

Ilustrasi Hutang. shutterstock.com
Siasati Utang Rp 800 T di Tahun Pertama Prabowo, Kemenkeu Bakal Lakukan Refinancing

Kementerian Keuangan berencana membayar utang jatuh tempo sebesar Rp 800 triliun tahun depan dengan refinancing.