Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara Aktivasi e-KTP jadi IKD secara Online dan Syaratnya

image-gnews
Ilustrasi pembuatan e-KTP. Dok.TEMPO/Suryo Wibowo
Ilustrasi pembuatan e-KTP. Dok.TEMPO/Suryo Wibowo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah secara bertahap akan mengganti Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) fisik dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Hingga akhir 2023, tercatat sebanyak 50 juta KTP-el yang sudah berubah menjadi KTP digital. 

Dilansir dari indonesia.go.id, KTP digital merupakan bukti identitas penduduk dalam bentuk aplikasi di ponsel pintar (smartphone) yang dilengkapi dengan kode QR. IKD diklaim mampu menghemat pembiayaan negara dalam pembuatan kartu identitas serta mencegah pemalsuan atau penyalahgunaan data kependudukan. 

Lantas, bagaimana cara mengubah KTP menjadi IKD? Simak informasinya berikut ini.

Syarat Aktivasi e-KTP Jadi IKD

Mengutip laman Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan penduduk sebelum mengganti KTP menjadi IKD adalah sebagai berikut:

- Menggunakan gawai atau ponsel pintar dengan spesifikasi minimal Android versi 7.1.

- Telah memiliki e-KTP fisik atau belum pernah memiliki e-KTP, tetapi sudah melakukan perekaman dan terdata di Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

- Memiliki alamat surel (email) dan nomor ponsel.

- Terhubung jaringan internet. 

Cara Aktivasi e-KTP Jadi IKD

Adapun langkah-langkah untuk mengubah KTP menjadi IKD adalah sebagai berikut:

- Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Google Play Store bagi pengguna Android atau App Store bagi pengguna iOS.

- Tekan tombol ‘Daftar’, lalu ‘Lanjutkan’.

- Baca seluruh syarat penggunaan dan kebijakan privasi, lalu geser tombol setuju.

- Ketuk tombol ‘Lanjut’.

- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, nomor ponsel.

- Ketuk tombol ‘Verifikasi Data’.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

- Lakukan verifikasi wajah dengan menekan ‘Ambil Foto’ untuk melanjutkan proses aktivasi e-KTP menjadi IKD.

- Pilih ’Scan QR Code’ untuk memindai kode QR yang dilakukan oleh petugas Dinas Dukcapil setempat.

- Kemudian, buka email yang didaftarkan.

- Lakukan aktivasi dengan menekan tautan (link) yang dikirimkan SIAK Terpusat Identitas Digital dan tunggu sampai kode Captcha muncul.

- Masukkan 6 digit kode aktivasi yang telah disalin dan isi Captcha.

- Ketuk tombol ‘Aktifkan’, lalu tombol ‘Ya’ dan ’Tutup’.

- Masuk ke aplikasi Identitas Kependudukan Digital, lalu tekan ‘Cek Status’.

- Selanjutnya, klik ‘Masuk’ dan isikan 6 digit kode aktivasi yang dikirimkan ke email pada kolom PIN.

- IKD yang berhasil diaktivasi akan menampilkan Data Keluarga, Tanda Tangan Elektronik, Dokumen, Ubah Pin, dan lain sebagainya.

- Lakukan penggantian PIN dengan menekan menu ‘Ubah PIN/Kata Kunci’, lalu masukkan PIN lama dan baru.

- Masukkan PIN baru dua kali untuk konfirmasi, lalu klik ‘Ya’.

Selamat, aktivasi e-KTP menjadi IKD berhasil dilakukan, lalu ketuk tombol dengan ikon kunci di pojok kanan bawah untuk keluar dari aplikasi. Perlu diketahui, proses penggantian e-KTP menjadi IKD tidak dipungut biaya atau gratis. Adapun waktu proses aktivasi tersebut berlangsung sekitar 10 menit. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Pilihan Editor: Masih Ada Potensi Kebocoran dari Persyaratan KTP untuk Beli LPG 3 Kg, Pengamat Usulkan Skema Reimburse

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

1 hari lalu

Ilustrasi anak main ponsel pintar. (Shutterstock.com)
Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

Orang tua harus memiliki aturan yang jelas dan konsisten untuk mendisiplinkan penggunaan ponsel dan aplikasi pada anak.


Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

4 hari lalu

Kartu nikah dengan kode quick response (QR) yang dapat dibaca dengan menggunakan barcode/QR scanner, yang akan segera diluncurkan Kementerian Agama RI. Dok. Istimewa
Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

Kartu nikah digital lebih praktis karena dokumen tidak berpotensi hilang atau sobek.


Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

5 hari lalu

Ilustrasi KDRT. radiocacula.com
Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

Seorang menjadi korban KDRT karena tidak memberikan data KTP untuk pinjaman online.


10 Prospek Kerja Jurusan Bisnis Digital, Ada Digital Marketer hingga SEO Specialist

8 hari lalu

Berikut ini deretan prospek kerja jurusan Bisnis Digital, di antaranya digital marketing, data analyst, product manager, hingga SEO specialist. Foto: Canva
10 Prospek Kerja Jurusan Bisnis Digital, Ada Digital Marketer hingga SEO Specialist

Berikut ini deretan prospek kerja jurusan Bisnis Digital, di antaranya digital marketing, data analyst, product manager, hingga SEO specialist.


Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi

9 hari lalu

Ilustrasi memotret dengan ponsel diam-diam. Foto : Youtube
Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi

Di era digital penting untuk melindungi data pribadi sebagai hak privasi. Siapa saja pihak-pihak yang berperan besar melindungi data diri?


Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

12 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto
Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.


Prilly Latuconsina Soal Gunakan Gas 3 Kg, Pembelian Gas Melon Harus dengan KTP

15 hari lalu

Prilly Latuconsina mengunggah fotonya saat sedang masak untuk Lebaran, Selasa 9 April 2024. Foto: Instagram
Prilly Latuconsina Soal Gunakan Gas 3 Kg, Pembelian Gas Melon Harus dengan KTP

Prilly Latuconsina menggunakan gas 3 kg disorot warganet. Untuk dapatkan gas melon itu harus disertai KTP.


PANDI Luncurkan Indonesia Berdaulat Digital Bersama Pemangku Kepentingan Internet

20 hari lalu

Pandi Luncurkan Indonesia Berdaulat Digital. (Padndi)
PANDI Luncurkan Indonesia Berdaulat Digital Bersama Pemangku Kepentingan Internet

PANDI tengah merancang Identitas digital berbasis Blockchain bekerja sama dengan instansi pemerintahan terkait.


Kenali Ancaman Otak Popcorn, Gangguan Fokus Akibat Sering Main Media Sosial

24 hari lalu

Ilustrasi bermain media sosial. (Unsplash/Leon Seibert)
Kenali Ancaman Otak Popcorn, Gangguan Fokus Akibat Sering Main Media Sosial

Otak popcorn berasal dari sebuah kondisi otak seseorang terus berpikir dari satu pikiran ke pikiran yang lain dalam sekejap seperti biji popcorn.


Bamsoet Dorong Generasi Muda Kuasai Teknologi Digital

25 hari lalu

Bamsoet Dorong Generasi Muda Kuasai Teknologi Digital

Jika tidak segera beradaptasi dengan AI, generasi muda akan kesulitan masuk dunia kerja di masa depan