TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Energy Watch Daymas Arangga setuju dengan langkah pemerintah mewajibkan penggunaan KTP sebagai syarat pembelian LPG 3 kg. Ia juga mengatakan kebijakan tersebut perlu segera diimplementasikan. Meskipun, upaya penyaluran subsidi LPG 3 kg tepat sasaran itu bukan berarti tanpa celah kebocoran.
“Efektif atau tidaknya kebijakan ini sebenarnya baru bisa kita lihat dan bandingkan hasilnya setelah program berjalan,” kata Daymas kepada Tempo, Rabu, 20 Desember 2023.
“Tapi memang masih ada potensi celah dari kecocokan data dan mekanisme penjualan ketika melalui jaringan distribusi terkecil, seperti warung kelontong atau kios-kios.”
Menurut Daymas, jika pemerintah ingin penyaluran subsidi LPG 3 kg lebih tepat sasaran, pemerintah bisa mengubah skema subsidinya. Pemerintah bisa memberikan subsidi secara langsung ke masyarakat yang menjadi sasaran program dengan sistem klaim. Sehingga, harga LPG 3 kg yang dipasarkan tetap disamakan alias dibanderol tanpa subsidi.
“Mungkin kita bisa belajar dari skema subsidi gas LPG di India. Mereka menyamakan semua harga gasnya. Namun, masyarakat kurang mampu yang menjadi target subsidi, dapat mengklaim atau reimburse selisih harganya,” tutur Daymas.
Klaim selisih tersebut, kata Daymas, bisa diajukan ke pemerintah setiap bulan. Nominalnya sesuai jumlah subsidi yang diberikan dan jumlah LPG yg dibeli. Menurut Daymas, skema ini akan lebih mudah dan lebih tepat sasaran.
Selanjutnya: “Lagi pula data kependudukan kita seharusnya...."