TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) mengumumkan mulai 1 Januari 2024 pembelian LPG 3 kilogram harus menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Hanya masyarakat yang terdaftar di pangkalan data yang dapat membeli LPG 3 kilogram. Kebijakan tersebut diterapkan agar penggunaan LPG bersubsidi lebih tepat sasaran. Sebelumnya, sejak 1 Maret 2023, Pertamina telah melakukan registrasi atau pendataan.
Pendaftaran dilakukan di sub penyalur atau pangkalan ke dalam sistem berbasis website sebagai tahap awal program pendistribusian LPG 3 kilogram tepat sasaran. Masyarakat perlu mendaftar sebagai langkah pendataan dan pencocokan data.
Dikutip dari laman Kementerian ESDM, sesuai Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, LPG 3 kilogram hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakannya untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, menegaskan tidak ada pembatasan dalam pembelian gas LPG 3 kilogram. Namun, hanya masyarakat yang terdata dapat membeli gas melon ini.
"Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) di penyalur/pangkalan resmi. Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman," kata dia, Selasa,19 Desember 2023.
Selain KTP dan KK, terdapat beberapa syarat yang harus dilakukan masyarakat untuk membeli gas LPG 3 kilogram. Masyarakat perlu memperhatikan proses pendataan yang sudah dilakukan sejak 1 Maret 2023, yaitu:
- Masyarakat yang ingin membeli LPG 3 kilogram di pangkalan diminta membawa KTP dan KK untuk pendaftaran,
- Masyarakat tidak perlu mendaftar mandiri karena akan ada petugas di pangkalan yang mendaftarkan ke sistem,
- Konsumen usaha mikro wajib membawa foto diri sedang berada di tempat usaha,
- Pembelian gas LPG 3 kilogram selanjutnya cukup membawa KTP yang telah terdata dalam sistem, dan tidak ada pembatasan jumlah pembelian.
ANDIKA DWI | YOHANES MAHARSO JOHARSOYO
Pilihan Editor: Konsumen LPG 3 Kg Wajib Terdaftar, Kementerian ESDM Sebut Tak Ada Pembatasan Penyaluran