Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kilas Balik 2023, Lebih dari 1.600 Pinjol Ilegal Dihentikan PASTI dan OJK

image-gnews
Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia menyaksikan gelombang permasalahan serius sepanjang 2023 dengan maraknya kasus pinjaman online ilegal, atau yang dikenal dengan istilah pinjol.

Fenomena ini tidak hanya menimbulkan kekhawatiran di kalangan otoritas keuangan, tetapi juga menjadi sorotan tajam masyarakat yang terdampak. Tren ini menciptakan tantangan besar dalam ekosistem keuangan digital, meruncing pada ketegangan antara inovasi finansial dan perlindungan konsumen.

Kolaborasi PASTI dan OJK

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melibatkan diri secara aktif dalam menangani kasus pinjaman online ilegal pada Oktober 2023.

Pada periode tersebut, 173 entitas pinjol ilegal telah berhasil diblokir di berbagai platform web dan aplikasi seluler. Langkah tegas ini menjadi bagian dari upaya OJK untuk menekan aktivitas keuangan ilegal yang merugikan masyarakat.

Selain pemblokiran entitas pinjol, Satgas PASTI juga mengidentifikasi 129 konten di media sosial yang terkait dengan pinjaman pribadi yang melanggar ketentuan. Sejak tahun 2017 hingga Oktober 2023, Satgas PASTI telah menghentikan lebih dari 7.500 entitas keuangan ilegal, termasuk investasi ilegal, pinjol ilegal, dan gadai tidak berizin.

Satgas PASTI masih terus intensif dalam menindak pinjol ilegal, dan pada November 2023, sebanyak 337 entitas pinjol ilegal berhasil diblokir. Selain itu, Satgas PASTI juga menemukan 22 entitas yang melakukan penawaran investasi bodong atau kegiatan keuangan ilegal.

Dari 22 entitas yang terlibat dalam kegiatan ilegal, 12 di antaranya menawarkan pekerjaan paruh waktu dengan sistem deposit, 7 melakukan penawaran investasi tanpa izin, 2 terlibat dalam perdagangan aset kripto tanpa izin, dan 1 melakukan pencatatan keuangan tanpa izin. Selain itu, ditemukan pula 288 konten terkait pinjaman pribadi yang berpotensi melanggar ketentuan kerahasiaan data pribadi.

Dilansir dari Antara, sejak 1 Januari hingga 11 November 2023 saja kegiatan operasional 1.641 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 18 investasi ilegal dan 1.623 pinjol ilegal telah dihentikan oleh PASTI dan OJK.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tentunya tindakan preventif berupa pemblokiran aplikasi dan informasi dilakukan, sementara koordinasi dengan aparat penegak hukum diperkuat untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

Akhir Tahun 2023

Menjelang akhir tahun 2023, Direktur Eksekutif Segara Research Institute, Piter Abdullah, mengingatkan masyarakat terhadap peningkatan kasus pinjol ilegal. Ia menekankan bahwa perusahaan pinjol ilegal cenderung memanfaatkan muslim liburan seperti libur momen Natal dan Tahun Baru untuk menawarkan pinjaman kepada masyarakat yang sedang membutuhkan.

Upaya pencegahan tetap dilakukan, dengan OJK dan Satgas PASTI berhasil menghentikan lebih dari 1.600 entitas keuangan ilegal sejak awal tahun hingga November 2023. Pengaduan masyarakat terus menjadi sumber informasi penting dalam menindaklanjuti kasus-kasus ilegal tersebut.

Maka dari itu, Satgas PASTI mengingatkan masyarakat untuk menjaga kewaspadaan terhadap pinjol ilegal dan pinpri. Penggunaan layanan ilegal dapat merugikan serta menimbulkan risiko penyalahgunaan data pribadi.

Peran serta aktif masyarakat sangat penting dalam mendukung pemberantasan investasi ilegal. Pastikan produk memiliki legalitas yang jelas dan pertimbangkan dengan cermat hasil yang dijanjikan. Masyarakat diharapkan melaporkan tawaran mencurigakan ke Kontak OJK melalui telepon 157 atau WhatsApp 081157157157, serta melalui email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id

PUTRI SAFIRA PITALOKA  | MELYNDA DWI PUSPITA  | DEFARA DHANYA PARAMITHA 

Pilihan Editor: Menjelang Akhir Tahun OJK Blokir 22 Perusahaan Investasi Bodong dan 337 Pinjol Ilegal

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

6 menit lalu

Fadjar Hutomo memberikan sambutan di acara Fintech Securities Crowdfunding (Finscoin) di Surabaya 24 Februari 2022
Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.


Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

5 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (tengah) bersama Wadirreskrimsus AKBP Hendri Umar (kiri) dan Kanit 2 Subdit Siber AKP Charles Bagaisar (kanan) saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Penyidik Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial EP (40), BYP (37), DA (24), dan TA (41) terkait perjudian online. Keempat orang tersebut merupakan admin dari channel YouTube Bos Zaki @dzakki594. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.


Marak Penipuan Pinjol, AdaKami Bagi Tips Mengatasi

7 jam lalu

YLKI Catat Pinjol Ilegal Jadi Aduan Konsumen Tertinggi Selama 2023
Marak Penipuan Pinjol, AdaKami Bagi Tips Mengatasi

AdaKami membagikan tips mengatasi penipuan pinjaman online atau Pinjol yang sedang marak terjadi.


Terpopuler: YLKI Minta Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

2 hari lalu

Pesan penawaran pinjaman online yang ada di gawai saat rilis kasus di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 15 Oktober 2021. ANTARA/Sigid Kurniawan
Terpopuler: YLKI Minta Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

Berita terpopuler Tempo: YLKI menuntut pemberantasan Pinjol ilegal, Menkominfo Budi Arie sebut judi online seperti hantu.


Terpopuler: YLKI Minta Akar Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

2 hari lalu

YLKI Catat Pinjol Ilegal Jadi Aduan Konsumen Tertinggi Selama 2023
Terpopuler: YLKI Minta Akar Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

Berita terpopuler Tempo: YLKI menuntut pemberantasan Pinjol ilegal, Menkominfo Budi Arie sebut judi online seperti hantu.


Terkini Bisnis: Satgas Pasti Diminta Berantas Pinjol Ilegal, Ada Diskon 50 Persen Tiket MotoGP Mandalika

2 hari lalu

Pesan penawaran pinjaman online yang ada di gawai saat rilis kasus di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 15 Oktober 2021. ANTARA/Sigid Kurniawan
Terkini Bisnis: Satgas Pasti Diminta Berantas Pinjol Ilegal, Ada Diskon 50 Persen Tiket MotoGP Mandalika

YLKI minta Satgas Pasti berantas pinjol ilegal sampai ke akarnya.


YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

2 hari lalu

Ilustrasi: Rio Ari Seno
YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.


Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

3 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (tengah) bersama Wadirreskrimsus AKBP Hendri Umar (kiri) dan Kanit 2 Subdit Siber AKP Charles Bagaisar (kanan) saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Penyidik Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial EP (40), BYP (37), DA (24), dan TA (41) terkait perjudian online. Keempat orang tersebut merupakan admin dari channel YouTube Bos Zaki @dzakki594. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.


Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

3 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.


YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

3 hari lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.