TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia menyaksikan gelombang permasalahan serius sepanjang 2023 dengan maraknya kasus pinjaman online ilegal, atau yang dikenal dengan istilah pinjol.
Fenomena ini tidak hanya menimbulkan kekhawatiran di kalangan otoritas keuangan, tetapi juga menjadi sorotan tajam masyarakat yang terdampak. Tren ini menciptakan tantangan besar dalam ekosistem keuangan digital, meruncing pada ketegangan antara inovasi finansial dan perlindungan konsumen.
Kolaborasi PASTI dan OJK
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melibatkan diri secara aktif dalam menangani kasus pinjaman online ilegal pada Oktober 2023.
Pada periode tersebut, 173 entitas pinjol ilegal telah berhasil diblokir di berbagai platform web dan aplikasi seluler. Langkah tegas ini menjadi bagian dari upaya OJK untuk menekan aktivitas keuangan ilegal yang merugikan masyarakat.
Selain pemblokiran entitas pinjol, Satgas PASTI juga mengidentifikasi 129 konten di media sosial yang terkait dengan pinjaman pribadi yang melanggar ketentuan. Sejak tahun 2017 hingga Oktober 2023, Satgas PASTI telah menghentikan lebih dari 7.500 entitas keuangan ilegal, termasuk investasi ilegal, pinjol ilegal, dan gadai tidak berizin.
Satgas PASTI masih terus intensif dalam menindak pinjol ilegal, dan pada November 2023, sebanyak 337 entitas pinjol ilegal berhasil diblokir. Selain itu, Satgas PASTI juga menemukan 22 entitas yang melakukan penawaran investasi bodong atau kegiatan keuangan ilegal.
Dari 22 entitas yang terlibat dalam kegiatan ilegal, 12 di antaranya menawarkan pekerjaan paruh waktu dengan sistem deposit, 7 melakukan penawaran investasi tanpa izin, 2 terlibat dalam perdagangan aset kripto tanpa izin, dan 1 melakukan pencatatan keuangan tanpa izin. Selain itu, ditemukan pula 288 konten terkait pinjaman pribadi yang berpotensi melanggar ketentuan kerahasiaan data pribadi.
Dilansir dari Antara, sejak 1 Januari hingga 11 November 2023 saja kegiatan operasional 1.641 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 18 investasi ilegal dan 1.623 pinjol ilegal telah dihentikan oleh PASTI dan OJK.
Tentunya tindakan preventif berupa pemblokiran aplikasi dan informasi dilakukan, sementara koordinasi dengan aparat penegak hukum diperkuat untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
Akhir Tahun 2023
Menjelang akhir tahun 2023, Direktur Eksekutif Segara Research Institute, Piter Abdullah, mengingatkan masyarakat terhadap peningkatan kasus pinjol ilegal. Ia menekankan bahwa perusahaan pinjol ilegal cenderung memanfaatkan muslim liburan seperti libur momen Natal dan Tahun Baru untuk menawarkan pinjaman kepada masyarakat yang sedang membutuhkan.
Upaya pencegahan tetap dilakukan, dengan OJK dan Satgas PASTI berhasil menghentikan lebih dari 1.600 entitas keuangan ilegal sejak awal tahun hingga November 2023. Pengaduan masyarakat terus menjadi sumber informasi penting dalam menindaklanjuti kasus-kasus ilegal tersebut.
Maka dari itu, Satgas PASTI mengingatkan masyarakat untuk menjaga kewaspadaan terhadap pinjol ilegal dan pinpri. Penggunaan layanan ilegal dapat merugikan serta menimbulkan risiko penyalahgunaan data pribadi.
Peran serta aktif masyarakat sangat penting dalam mendukung pemberantasan investasi ilegal. Pastikan produk memiliki legalitas yang jelas dan pertimbangkan dengan cermat hasil yang dijanjikan. Masyarakat diharapkan melaporkan tawaran mencurigakan ke Kontak OJK melalui telepon 157 atau WhatsApp 081157157157, serta melalui email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id
PUTRI SAFIRA PITALOKA | MELYNDA DWI PUSPITA | DEFARA DHANYA PARAMITHA
Pilihan Editor: Menjelang Akhir Tahun OJK Blokir 22 Perusahaan Investasi Bodong dan 337 Pinjol Ilegal